Gubernur, Sekda dan Asisten 2 Diminta Mengevaluasi Kinerja Staf BKD Provinsi Karena Diduga Menghambat Proses Kenaikan Pangkat Ratusan Guru SMA Dan SMK

CM, AMBON

Pengamat masalah sosial dan politik serta masalah pendidikan Provinsi Maluku Drs.Herman Siamiloy, mengatakan pelayanan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi belakangan ini sangat memprihatinkan.

Pasalnya, ada keluhan-keluhan dari para guru terkait dengan usulan kenaikan pangkat maupun usul berkala, bahkan yang sangat menarik adalah sekitar 400 bahkan 600 guru SMA dan SMK yang sedang memproses kenaikan pangkatnya untuk periode Oktober 2023 tetapi sampai hari ini berkas-berkas itu masih mengendap di meja BKD dan belum diproses ke BKN dengan berbagai alasan dari petugas BKD.

Demikian antara lain penegasan Siamiloy kepada wartawan di Ambon, Senin 23 Oktober 2023.

Dikatakan, dari informasi yang dihimpun, konon para petugas BKD minta dari para guru tersebut untuk membawa bukti-bukti fisik padahal setahu dirinya tugas dari BKD adalah meneruskan usulan tersebut ke BKN karena pada dasarnya guru-guru tersebut telah dianggap sudah memenuhi persyaratan oleh tim penilai angka kredit dari dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku yang diangkat oleh gubernur.

Menurutnya, dari persoalan yang dihadapi oleh para guru tersebut maka perlu dibedakan antara tugas pokok dan fungsi BKD provinsi, dan tugas pokok dan fungsi dari Kepegawaian dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi serta tim penilai angka kredit sehingga BKD tidak lagi membuat aturan sendiri di luar ketentuan atau aturan yang berlaku selama ini sehingga tidak menghambat proses pengusulan kenaikan pangkat maupun kenaikan berkala daripada guru SMA atau SMK khusus periode 2022 dan 2023, sebab tidak perlu melampirkan bukti fisik melainkan cukup dengan menyampaikan fles disk atau PDF yang memudahkan proses pengiriman ke BKN maupun pemeriksaan di BKN.

Untuk itu, Siamiloy meminta agar Bapak Gubernur dan Sekda serta Asisten 2 Setda Maluku supaya mengevaluasi petugas BKD Provinsi Maluku yang sengaja menghambat proses kenaikan pangkat dari guru SMA dan SMK tersebut karena mereka telah menjalankan tugas mengajar dengan baik sebagai pengajar tetapi mengapa ketika mereka mengusulkan kenaikan pangkat atau hak-hak mereka lalu kemudian mereka dihambat dengan berbagai aturan yang di luar aturan.

Menjoal tentang sengaja menghambat proses kenaikan pangkat dari para guru Siamiloy mengatakan menghambat itu merupakan bagian daripada ketidak profesional tenaga BKD dalam menjalankan tugas dan fungsinya bahkan patut dipertanyakan bahwa mereka yang ditempatkan pada bagian BKD Provinsi Maluku ini tidak memahami akan tugas dan fungsinya sehingga berbuntut pada menghambat proses pengusulan untuk kenaikan pangkat atau hak-hak daripada para guru yang telah mengabdi di sekolah di Provinsi Maluku ini.

"Kan penilai angka kredit mereka bekerja berdasarkan peraturan, berdasarkan keputusan. Jadi berpatokan pada peraturan Menpan Nomor 1 Tahun 2023 dan Keputusan Kepala BKN nomor 3 tahun 2023 tentang proses kenaikan pangkat dan sebagainya.Itu sudah ada di peraturan Menpan dan keputusan BKN Oleh sebab itu mereka atau tenaga BKD tidak boleh membuat aturan yang di luar aturan."tegasnya.(EP)