Eksekusi Hari Ini Membuktikan Siapa Pemilik Tanah Dusun Dati Katekate Yang Sah

CM, AMBON

Terjawab sudah apa yang menjadi fakta hukum yang menyatakan surat kepemilikan Buke Tisera tanggal 28 Desember 1976 adalah cacat hukum.

Pasalnya, sebagaimana klaim Buke Tisera terhadap kepemilikan sejumlah Dati di Negeri Urimessing termasuk lahan RSUD Haulussy berdasarkan surat 28 Desember 1976 yang selama ini sudah dibayarkan ganti rugi dari Pemprov Maluku sebanyak 18 Miliar lebih, terbukti benar bahwa Pemprov Maluku dibohongi.

Pembuktian itu nyata dengan proses eksekusi lahan sertipikat 354 milik Toni Kusdianto di kompleks Kesia oleh Keluarga Alfons berdasarkan putusan perkara nomor 62 yang sudah inkrah sejak 2018.

Dimana dalam perkara 62 yang sudah inkrah menyatakan bahwa para pihak diantaranya Julianus Wattimena, Toni Kristianto, Notaris Rosdianti Nahumaruri, Johanes Tisera (Buke Tisera), Badan Pertanahan Kota Ambon sebagai pihak yang kalah dalam perkara tersebut.

Ini membuktikan bahwa, penggunaan surat kepemilikan 28 Desember 1976 oleh Buke Tisera ternyata benar cacat hukum atau palsu.

Diketahui, Rabu 18 Desember 2023, keluarga Alfons melalui Pengadilan Negeri Ambon bersama aparat keamanan dalam hal ini Polres Pulau Ambon dan TNI didampingi Kuasa Hukum Keluarga Alfons, melaksanakan perintah eksekusi terhadap sekitar 15 rumah warga yang ada di Kesia dalam dusun dati Katekate yang merupakan salah satu dari 20 dusun dati milik keluarga Alfons. 

Mengomentari proses eksekusi di Kesia, Evans Reynold Alfons, ahli waris sah Josias Alfons menyampaikan, proses eksekusi tanggal 18 Oktober 2023 oleh keluarga Alfons adalah bentuk nyata dari putusan pengadilan yang menyatakan surat kepemilikan Hein Johanis Tisera (Buke Tisera) tanggal 28 Desember 1976 adalah cacat hukum karena hari dan tanggal tidak berkesesuaian.

"Eksekusi ini adalah nyata, bahwa fakta hukum yang menyatakan surat kepemilikan Tisera 28 Desember 1976 adalah cacat hukum.

Ini menjadi peringatan secara nyata bahwa apa yang selama ini dilakukan Pemprov Maluku membayar ganti rugi RSUD Haulussy kepada Buke Tisera adalah keliru," tegas Evans Alfons singkat.

Dari hasil pantauan media ini di lokasi eksekusi, saat petugas pengadilan  melakukan eksekusi dengan cara membacakan penetapan eksekusi di objek perkara berjalan lancar. (EP)