Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas III Dapat Kunjungan 2 Kali Seminggu
Elen Risakota - Kalapas |
CM, AMBON
Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas III Ambon mempunyai hak untuk mendapat layanan Kunjungan dari keluarga seminggu 2 kali.
Demikian penjelasan Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Ambon, Grace Tomasoa SE, kepada wartawan di Ruang kerja Kalapas Perempuan, Elen Risakotta, Rabu (13/9/2023)
Menurutnya, sesuai dengan aturan dari pusat, pihaknya mengakomodir dua kali seminggu, mendapat kunjungan.
"Jadi setiap warga binaan mempunyai hak dua kali dalam seminggu ketemu dengan keluarga ," ujarnya.
Dijelaskan, ada waktu pandemi Covid ada aturan yang dikeluarkan bagi warga binaan yang dikunjungi oleh keluarga, yaitu pengunjung maupun warga binaan harus terlebih dahulu divaksin.
"Awalnya itu warga binaan maupun pengunjung harus sudah divaksin, jadi yang bersangkutan mungkin ayah, ibu Suami sama anak, tetapi setelah selesai Pandemi layanan Kunjungan sudah dibuka untuk umum,"ujarnya.
Dengan demikian saat ini warga binaan sudah bisa menerima kunjungan baik dari keluarganya maupun kerabat lainnya.
Untuk dua kali kunjungan yang dibuka saat ini menurut Grace dikhususkan untuk hari Rabu dan Sabtu.
"Untuk hari Rabu dibuka dari jam 9.00 sampai dengan jam 12.30 WIT, sedangkan untuk hari Sabtu dibuka dari jam 9.00 sampai jam 12.00, ujar Tomasoa.
Ia menambahkan pengunjung yang akan melakukan kunjungan nantinya akan mendaftarkan diri di Loker pendaftaran dengan menunjukan KTP bagi yang mau mengunjungi Napi.
"Kalau mengunjungi tahanan harus ada surat ijin mengunjungi yang bisa diperoleh dari kejaksaan," tutur Kasubsi Admisi dan Orientasi.
Ia menambahkan, setelah melakukan pendaftara, nantinya pengunjung akan diberikan formulir dan nomor antrian barang dan pengunjung yang kemudian dibawa ke petugas penggeledahan.
Penggeladahan harus dilakukan agar barang-barang yang masuk ke Lapas perempuan tersebut tidak terdapat barang-barang yang dilarang, seperti Hp, dan lainnya.
"Biasanya makanan tersebut diperiksa lagi, takutnya ada barang terlarang lainnya yang tidak bisa dibawa masuk ke dalam, untuk pakaian biasanya dibatasi 6 pasang, jadi celana 6 dan baju 6, sehingga ada yang dibawa tukar dengan yang didalam," tuturnya.
Dijelaskan tidak hanya barang bawaan yang diperiksa bagi pengunjung yang akan bertemu dengan warga binaan juga akan dilakukan penggeledahan badan dan selanjutnya baru dipertemukan di ruangan kunjungan yang sudah disiapkan pihak Lapas.
Sedangkan terkait waktu yang diberikan bagi pengunjung untuk melepas rindu dengan warga binaan, menurut Tomasoa, waktu yang diberikan bagi satu warga binaan selama 15 menit.
Sementara terkait dengan barang bawaan saat kunjungan, menurut Arizandi Karmen Staf bagian penelaah pemasyarakatan, ada pembatasan barang bawaan.
Menurutnya barang bawaan yang dibatasi agar keamanan dan ketertiban bisa dijaga adalah berupa Sendok Stainless, Cermin, Parfum botol kaca dan beberapa barang lainnya yang berpotensi bahaya bagi warga binaan tersebut.
Pasalnya Cermin maupun lain berbahan baku kaca dapat dijadikan senjata apabila warga binaan itu sedang dalam keadaan stres sehingga melukis dirinya, bahkan rekannya sendiri.
Selain itu menurut Aris, untuk bahan makanan, pihaknya membatasi memasukan mie instan lebih dari enam bungkus.
Pasalnya untuk mencegah agar warga binaan tidak terlalu banyak mengkonsumsi Mie Instan, karena selama ini mereka mengkonsumsi Mie instan sebagai cemilan.
Hal ini dapat menjadikan warga binaan akan terserang penyakit lambung, dan ini sudah sering terjadi di Lapas Perempuan.
Selain itu untuk menghindari terjadi penumpukan barang didalam ruangan, karena tempatnya yang terbatas.
Ditempat yang sama, Kalapas Perempuan, Ellen Risakotta menjelaskan, selain hak kunjungan adapula hak yang akan diberikan kepada warga binaan, sesuai aturan pemasyarakatan yang baru, UU nomor 22 tahun 2022, ada Cuti Dikunjungi keluarga.
"Jadi ada Keluarga yang dari luar boleh masuk kedalam, namun regulasinya, aturan pelaksanaannya belum ada," ujar Risakotta.
Menurutnya, yang ada saat ini adalah pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas cuti bersyarat dan Cuti mengunjungi keluarga.
Untuk Cuti mengunjungi keluarga, menurut Kalapas, warga binaan diberikan waktu 2 kali 24 jam yang mana sudah termasuk perjalanan pergi dan pulang.
"Jadi kalau mau perjalanan jauh-jauh rugi, karena perjalanannya dihitung 24 jam, hanya dua hari," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk mendapatkan cuti mengunjungi keluarga diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik minimal 6 bulan keatas.
Namun untuk untuk memperoleh CMK tersebut menurut Kalapas biasanya ada permohonan khusus dari pihak keluarga , namun saat ini jarang digunakan oleh warga binaan karena biayanya besar, karena semua transportasi dan hal-hal lainnya sampai dengan transportasi bagi petugas yang mengawal ditanggung keluarga.
Sementara terkait kunjungan keluarga warga binaan yang meninggal, menurut Kalapas tidak ada cuti, namun diberikan kesempatan untuk mengikuti pemakaman.
" Kita kasih keluar untuk pemakaman dengan dikawal, tetapi langsung kembali setelah pemakaman," tuturnya.
Jadi apabila mengambil cuti untuk orang meninggal menurutnya tidak bisa karena harus melalui beberapa prosedur yang sangat panjang.(EP)