Masyarakat Sulit Dapat Kepastian Hukum, Para Jaksa Dan Hakim Diminta Profesional
CM, AMBON
Menanggapi keresahan yang dialami oleh keluarga mantan direktur kepatuhan Bank Maluku yang mencari keadilan menyusul vonis 10 tahun penjara yang dijatuhi oleh Pengadilan Tinggi Maluku terhadap mantan direktur kepatuhan Bank Maluku itu beberapa waktu lalu.
Pemerhati masalah sosial kemasyarakatan ekonomi dan hukum provinsi Maluku Drs Herman Siamiloy mengatakan ketika kita membaca berita-berita di media sebelumnya tentang kasus Repo Bank Maluku maka menurut dirinya Ada dugaan intervensi kekuasaan masuk dalam kasus ini intervensi. kekuasaan masuk dalam kasus ini.
Menurutnya dugaan masuknya intervensi kekuasaan di dalam kasus Revo Bank Maluku ini dilihat dari semua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum di persidangan memberikan keterangan yang menyatakan bahwa direktur kepatuhan Bank Maluku itu tidak terlibat akan tetapi Hakim kemudian memutuskan 6 tahun penjara pada Pengadilan Negeri Ambon dan kemudian Hakim pada Pengadilan Tinggi Maluku memutuskan 10 tahun penjara.
"Maka ada indikasi kuat, menurut Saimiloy indikasi kepada intervensi kekuasaan di dalam kasus ini, saya tidak tahu kekuasaan dari siapa dan dari mana tapi indikasinya seperti itu"ujarnya. Sembari menambahkan dan kalau seperti itu jadinya maka dirinya menganggap hakim-hakim di pengadilan baik Pengadilan Negeri Ambon maupun Pengadilan Tinggi bahkan di Mahkamah Agung dan tingkat PK itu tidak independen artinya keputusan mereka tidak berdasarkan fakta persidangan melainkan bisa dipengaruhi atau diintervensi oleh pihak luar untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dan menurutnya jika ini tidak boleh dibiarkan terus oleh sebab itu Diminta kepada kejaksaan agung agar menertibkan jaksa-jaksa nya yang mengajukan tuntutan kepada para terdakwa tidak sesuai dengan pasal-pasal atau fakta-fakta di persidangan yakni keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi yang dihadirkan. Demikian halnya juga dengan para hakim diminta untuk memberikan putusan seadil-adilnya sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang disampaikan oleh para saksi yang dihadirkan sehingga hukum di republik ini bisa ditegakkan seadil-adilnya.
Lebih lanjut Siamiloy nmengatakan sebetulnya hukum itu sudah betul akan tetapi para penegak hukum Apakah Hakim atau Jaksa perlu diingatkan kembali untuk secara adil dan jujur serta profesional dalam mengambil keputusan dan sebaliknya jangan sampai mereka seenaknya saja dalam memberikan vonis kepada seseorang apalagi dibawa tekanan atau intervensi pihak-pihak tertentu sehingga para Jaksa dan hakim tidak lagi secara profesional menuntut serta memvonis seseorang yang nyata nyatanya belum tentu bersalah bahkan bila diikuti dari saksi-saksi yang memberikan keterangan di pengadilan maka ternyata terdakwa atau tersangka tidak melakukan perbuatan yang disangkakan atau dituduhkan kepada dirinya.
Kepada wartawan Xiaomi bahkan mengatakan dengan belajar dari kasus mantan direktur kepatuhan bank Maluku maka Sudah saatnya biar kejagung dan pengadilan melakukan revolusi akhlak bagi jajaran Kejaksaan maupun kehakiman di Republik ini "Jadi istilah saya mungkin paling kasar adalah revolusi akhlak Komang akhlak-akhlak dari sebagian dari hakim atau petugas-petugas yang menangani masalah hukum di Republik ini, akhlak-akhlak mereka perlu direformasi supaya tidak terjadi bahwa mereka mengambil sebuah keputusan atau vonis yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan." tuturnya.
Sebagaimana dilansir oleh salah satu media di Maluku yang mengungkap tentang sidang pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 24 Maret tahun 2021 yalni Sidang kasus dugaan korupsi Reverse Repo obligasi Bank Maluku senilai Rp.238.5 miliard dengan terdakwa mantan direktur kepatuhan menemukan fakta baru yang mencengangkan. Pasalnya dari keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Ditemukan fakta bahwa terdakwa, sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang disebut sebut merugikan negara ratusan juta rupiah itu.
Fakta Sidang tersebut terungkap dalam sidang perkara tindak pidana dugaan korupsi dana reverse Repo obligasi bank Maluku dengam terdakwa mantan direktur kepatuhan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (24/3/2021).
Disebutkan, dalam sidang yang dipimpin Pasti Tarigan itu, jaksa penuntut umum menghadirkan Duel Soplanit mantan Direktur Bank Maluku selaku saksi. Sedangkan terdakwa didampingi oleh tim penasehat hukumnya yang dikomandani oleh DR. Oloph Saleky, SH. MH.
Dalam sidang tersebut, menjawab pertanyaan Saleky, Dirk Soplanit mantan Direktur Utama Bank Maluku dan Maluku Utara ini mengungkapkan Terdakwa mantan Direktur Kepatuhan Bank milik pemerintah Daerah Maluku dan Malut sama sekali tidak terlibat sedikit pun dalam transaksi reverse repo oblogasi yang diperkasai Welem Patty mantan Dirut Pemasaran Bank di tahun 2011.
Soplanit menegaskan bahwa terdakwa tidak terlibat dalam oprasional bisnis Bank transaksi Repo dengan PT AAA Securitas.
Mantan direktur kepatuhan tidak terlibat dalam proses transaksi Repo. Itu semua lewat Dirut Pemasaran saat itu yang dijabat oleh Wellem Party ,” tegas Soplanit dari kursi saksi.
Ditambahkan saksi yang adalah mantan Direktur Utama Bank Maluku ini, proses terjadinya kesepakatan atau kerjasama dengan pihak PT AAA Securitas berawal sejak tahun 2010 melalui pertemuan antara mantan Dirut Pemasaran Bank Maluku, Welem Patty dengan Direktur PT AAA Securitas, Andre Rukminto di salah satu hotel ternama di Jakarta. Dari pertemuan itulah, kesepakatan terjadi.
“Saat itu pak Welem dalam kapasitasnya selaku Dirut Pemasaran Bank Maluku melaporkan kepada saya kalau dia sudah bertemu dengan Andre Rukminto, dan sudah ok untuk transaksi repo. Menindak lanjuti laporan tersebut maka kita melakukan rapat, untuk melaksanakan kerja sama dengannya. Proses semuanya itu lewat Direksi pemasaran dan bawahanya Devisis Trisury,” papar Soplanit.
Kemudian tambah Soplanit, untuk proses rapat Direksi rutin dilakukan di Bank Maluku, hadir terdakwa juga hadir selaku Direktur Kepatuhan saat itu. Hanya saja, yang berkaitan dengan transaksi Repo itu terdakwa tidak terlibat karena bukan bidangnya. Lantaran dari aturan Bank Maluku, Direksi Kepatuhan memiliki peran dalam unsur kehati-hatian dalam setiap oprasional Bank Maluku.
“Tapi di Repo beliau tak terlibat,” tegas Soplanit.
Dalam persidangan tersebut saksi juga menjelaskan, transaksi repo sejak 2011 hingga saksi pensiun tanggal 1 Februari 2014 bersama Welem Patty tramsaksi tersebut berjalan baik, bahkan dari transaksi surat-surat berharga itu Bank Maluku mendapat keuntungan, dan pembagian deviden untuk Kabupaten/Kota di dua provinsi itu juga berjalan dengan baik.
“Masalah Reverse Repo obligasi ini baru terjadi di tahun 2014 saat pa Idris Rolobessy (terdakwa berbeda dalam kasus yang sama) selaku Dirut Utama dan terdakwa masih menjabat Direktur Kepatuhan. Masalah ini diungkapkan OJK hingga kemudian kita laporkan Dirut PT AAA ke Mabes Polri, saya bersama beberapa teman jadi saksi hingga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan waktu itu, ” urai Saksi.
Dalam sidang tersebut selain saksi Dirck Soplanit, jaksa penuntut umum juga menghadirkan Mantan Kepala Satuan Kerja Audit Intrenal (SKAI) Bank Maluku, Jacob Leasa dan Kristian Tomasoa Analis Devisis Trisury.
Setelah mendengar keterangan para saksi, majelis hakim lantas menunda sidang hingga Selasa pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Selanjutnya menurut Siamiloy Hakim jelly mendengar dan meneliti tentang keterangan-keterangan para saksi di dalam ruangan persidangan sehingga pengambilan keputusan itu tidak bias.
"Kalau dugaan saya sepertinya pasal-pasal yang dipakai atau dituduhkan kepada si terdakwa ini menurut saya, saya yang orang awam ini sepertinya pasal yang tidak pas, karena terbukti di dalam persidangan boleh dikatakan semua saksi mengatakan bahwa terdakwa ini tidak terlibat tetapi kenyataannya bahwa keputusannya adalah 6 tahun pada Pengadilan Negeri Ambon bahkan pada Pengadilan Tinggi Maluku ditambah lagi 4 tahun sehingga menjadi 10 tahun, lah ini saya merasa heran di Republik ini kok peradilan seperti itu ya?" Tanda Siamiloy. (CM)