Mahkamah Partai PKP Minta KPU Kota Ambon Tunjukkan Aturan Baku Soal Tandatangan Surat

CM, AMBON

Menyusul polemik yang terjadi oleh KPU Kota Ambon bahkan terkesan adanya kesulitan yang dihadapi oleh KPU Kota Ambon terkait dengan adanya usulan Paw DPRD Kota Ambon dari partai PKP di mana PKP Kota Ambon kesulitan untuk bekerja sesuai dengan tupoksinya karena adanya penafsiran keliru tentang kepengurusan yang sah dari partai PKP maka Ketua Mahkamah partai PKP Secarpiandy, S.H di Jakarta yang dihubungi oleh media ini melalui sambungan saluran seluler mengatakan kepengurusan yang sah yang diakui oleh Kemenkumham Republik Indonesia adalah kepengurusan Pak Yusuf Solihin menyusul adanya pengajuan partai untuk merevisi namun karena Kemenkumham melihat ada dari kubu sebelah atau kubu pecahan dari PKP sebelumnya atau disebut juga PKP versus hasil musyawarah luar biasa nasional atau munaslub yang membuat kacau padahal menurutnya kubu munaslub itu sendiri tidak sah karena munaslub itu sendiri dilaksanakan oleh setengahnya DPP akan tetapi tidak pernah terjadi dan tidak pernah Direstui oleh ketua umum maka struktur itu dianggap.

Menurutnya boleh-boleh saja lihat ilegal ini menganggap dirinya sah namun perlu diingat bahwa untuk sahnya partai dan pengurus harus didaftarkan. Yang terjadi adalah ketika Pak Yusuf Solihin mengajukan perubahan kepengurusan yang baru bersamaan itu pula Kubu munaslub mengajukan kepengurusannya yang pada akhirnya kepengurusan mereka ditolak oleh Kemenkumham.

"Boleh-boleh saja pihak yang ilegal ini mengaku dirinya sah, sah ini kan harusnya ada didaftarkan di menkumham. Dengan kami ada melakukan perubahan, Pak Yusuf melakukan perubahan untuk kepengurusan baru tetapi mereka juga mengajukan kepengurusan yang  baru hasil munaslub ditolak Pak. dengan ditolaknya tadi tidak gugur kepengurusan Pak Yusuf sebelumnya nah jadi kembali ke SK Menkumham yang nol 2 itu. Yang mana ketua umumnya Pak Yusuf Solihin.

Selanjutnya, Ketua Mahkamah partai menjelaskan beberapa hari menjelang diadakan munaslub yakni pada tanggal 20 perbuari secara internal partai dilakukan rapat pleno harian yang didalamnya dilakukan beberapa pengurus dikeluarkan dan sekertaris jendral yakni Sharul Mama tidak dikeluarkan cuma diroling menjadi Kabid Hukam. 

Ia menjelaskan dengan kembalinya SK Menkumham mengakui kepemimpinan Yusuf Solihin maka kepengurusan yang sah ada dalam tangan Yusuf Solihin. Dengan demikian siapapun yang diangkat menjadi sekertaris itu adalah sah karena Sharul Mamma itu bukan sekertaris lagi jadi tidak punya  kewenangan lagi. 

Jadi yang bisa menandatangani SK itu adalah Wakil Sekjennya. 

"Katakanlah misalnya Sharul Mamma belum dipindahin tetapi dia tidak mau menandatangani apa harus diikutin ?. 

Kan gitu, tidak jadi penghalang Ketua Umum dan Wasekjennya kecuali Wakil Ketua Umum dan Sekjennya yang tidak bisa Pak, secara umum." Jelas Secarpiandry seraya menambahkan menjelaskan tidak ada dua lisme karena munaslub tidak diakui dan kalaupun sekjen Sharul Mamma keberatan dia di pindahkan di bidang Hukam maka pengaduannya harus ke Mahkamah Partai.

Terkait keberatan KPU Kota Ambon soal keabsahan tanda tangan SK yang dilakukan Ketum dan Wasekjen menurut Ketua Mahkamah Partai adalah Sah kecuali SK ditanda tangani Oleh Sekjen dan Waketum. 

"Tanpa ada sekjen, tidak ada masalah tidak aturan bahwa tampa tanda tangan sekjen itu gagal, cacat hukum, ngak ada aturannya, bole tunjukkan ke saya dimana ada aturannya karena kalau misalnya sekjen itu, katakanlah dianggap Sharul Mamma tetap tapi dia berhalangan atau dia tidak mau tanda tangan atau dia mati memang partai tidak bole tandatangan Ketum dengan Wasekjen ?.

Mengakhir pernyataannya, selaku orang Hukum Secarpriandry menegaskan kalau sekjen berhalangan atau tidak mau menandatangani surat tidak bisa dipaksakan karena masi ada Wasekjennya, karena Otoritas ada dikewenangan Ketua Umum. 

Menariknya Ketua Mahkamah Partai meminta kepada KPU Kota Ambon agar menunjukkan kepada pihaknya tentang aturan baku  yang menjelaskan tandatangan sebuah surat itu harus Sekjen dan bukan Wasekjen.

"Sampaikan kepada KPU, minta dasar hukumnya yang harus tandatangan itu adalah Sekjen selain Sekjen itu tidak ada baru berhadapan dengan saya sebagai orang hukum, tutupnya (EP)