Evans Alfons : Menang Kasasi Ajukan Anmaning Ke PN Ambon
CM, AMBON
Evans Reinold Alfons Ahli waris sah pemilik 20 dusun dati warisan Josias Alfons almarhum kepada wartawan menegaskan pasca menerima putusan kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah dirinya melalui kuasa hukum Morits Latumeten untuk mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan kasasi tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Alfons di kediamannya Batu Gajah Ambon Sabtu, 2/9/2023.
Dikatakan putusan kasasi perkara perdata terkait dengan tanah objek sengketa di dusun dati kate-kate yang melibatkan para pihak masing-masing Evans Reynold Alfons selaku penggugat melawan Obet Nego Alfons sebagai tergugat satu, Barbara Jeklin Alfons Saiya sebagai tergugat 2. Amos Sidubun selaku tergugat 3 dan Pemerintah Negeri Urimesing selaku penggugat 4.
Menurutnya, paskah menerima hasil putusan kasasi dengan nomor perkara 5000/K/2022 pada tanggal 24 Agustus 2023, terkait perkara perdata soal objek sengketa dusun dati kate-kate dirinya melalui kuasa hukum Morits Latumeten untuk memasukkan permohonan eksekusi terhadap putusan tersebut.
"Jadi yang jelas pasti pihak yang kalah sudah menerima putusan yang sama jadi saya himbau agar mereka jangan berbuat hal-hal yang mempermalukan diri sendiri dengan cara-cara menagih harga tanah atau mengintimidasi masyarakat penghuni di dati-dati Talaga raja, Batu bulan atau 20 potong Dati yang notabenenya beta selaku ahli waris sah" ujarnya
Seraya menegaskan mereka terutama yang telah kalah dalam putusan kasasi tersebut tidak boleh dan tidak diperkenankan menagih atau melakukan pemerasan berupa permintaan uang dari masyarakat tanpa hak di ketahui pemilik dari josias Alfons almarhum.
Kepada wartawan Alfons mengatakan dengan adanya permohonan eksekusi ini pihaknya meminta kepada PN Ambon agar sesegera mungkin dapat melakukan anmaning terkait putusan dimaksud.
Menariknya, menurut Alfons jika eksekusi terhadap objek sengketa itu dilakukan pihaknya juga tidak membutuhkan tanah tersebut tetapi sebagai pemenang pada objek sengketa itu maka eksekusi wajib harus dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Ambon dalam bentuk penyerahan karena tanah itu kosong di atasnya belum dibangun rumah.(EP)