Dinilai Menyimpang dari Tupoksi, KPU kota Ambon Bakal Dilaporkan Ke DKPP
CM, AMBON
Menjawab polemik tentang PAW anggota DPRD Kota Ambon dari Partai PKP Kota Ambon, Ketua KPU Kota Ambon melalui Kadiv Teknis Penyelenggaraan Dr. Safrudin Bustam Layn, M.Si mengatakan terkait dengan PAW partai PKP Kota Ambon diatur dalam undang-undang KPU nomor 6 tahun 2017 yunto 26 2019 di mana di dalamnya mengatur tentang PAW itu terjadi karena wafat,, diberhentikan atau mengundurkan diri.
Oleh karena itu proses PAW itu dimulai dari surat pimpinan DPRD Kota Ambon yang disampaikan ke pimpinan KPU Kota Ambon.
Demikian antara lain penjelasan kepala teknis penyelenggara KPU Kota Ambon kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa, 26 September 2023.
Dikatakan, proses yang terjadi adalah pimpinan dewan telah bersurat untuk pertama kalinya kepemimpinan KPU Kota Ambon akan tetapi pihaknya kemudian telah juga membalas dengan menjelaskan bahwa dokumen pendukungnya tidak lengkap diantaranya adalah struktur kepengurusan yang disahkan oleh putusan hukum dan HAM. Kemudian satu bulan berikutnya ada lagi surat berikutnya dari pimpinan dewan dan. surat itu yang sama.
"Jadi surat yang pertama itu dengan menyebutkan nama dari partai politik kepemimpinan dewan dan pimpinan dewan meneruskan kepada kami Siapa yang mau di PAW ternyata dari surat yang kami baca ternyata rekomendasi nama yang disampaikan ke KPU itu kan loncat orang pak.
Jadi yang seharusnya pemenang kedua yang diusulkan tetapi ini diusulkan pemenang ketiga"ujarnya seraya menambahkan kemudian ada surat kedua dari pimpinan dewan di mana Di dalam surat itu menyatakan ada dua surat pengusulan PAW dari dua pengurus bukan satu pengurus titik oleh karena itu pihaknya menjawab lagi pada prinsipnya KPU tetap berpegang pada fungsinya sebagai pelaksana teknis untuk melanjutkan PAW menjawab surat yang diberikan oleh dewan yakni sekali lagi dokumennya belum lengkap ya itu apakah PAW ini berkaitan dengan orang yang sudah meninggal, mengundurkan diri atau diberhentikan karena dukungan dokumen administrasinya tidak ada. Oleh karena itu mengingat waktu yang diberikan kepada KPU hanya 5 hari maka pihaknya kembali memintakan dari pimpinan dewan agar pimpinan dewan bisa memberikan struktur yang sah berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM mengingat sampai keterangan ini diberikan struktur kepengurusan PKP ada tiga pengurus Oleh karena itu pihaknya akan membalas surat apabila sudah ada surat balasan dari pimpinan dewan Kota Ambon.
"Hari ini struktur PKPI itu ada tiga Pak. Struktur kepengurusan tingkat kota PKPI itu ada tiga. Oleh karena itu kami akan balas surat jika ada surat kembali dari dewan."sebutnya.
Selanjutnya Ia pun menjelaskan bahwa hingga saat ini si pol yang ada di KPU Kota Ambon itu kosong.
Sementara itu ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKP Provinsi Maluku Evans Reynold Alfons yang dikonfirmasi di kantornya, Kamis 28 September 2023 mengatakan diduga kuat bahwa ada permainan di balik ini dengan memanfaatkan kelemahan permasalahan PKP yang dibawah ke ranah KPU di mana menurutnya sewajarnya KPU itu harus berjalan dan bekerja sesuai dengan tupoksinya, bahwasanya KPU haruslah menjaga kewibawaannya terutama menyangkut surat-surat keluar yang dikeluarkan oleh KPU karena dirinya merasa lucu bahwa surat balasan dari KPU kepada DPRD Kota Ambon di sana pada poin 1 mengatakan bahwa yang harus menandatangani surat SK itu ketua umum dan sekretaris atau dengan nama lain.
Ia kemudian mengutip isi surat dari KPU kota ambon, "Surat keputusan pemberhentian dari partai politik yang bersangkutan Bagi saudari Pattipeilohy; ST dan saudara Jacop Usmany yang ditandatangani oleh Ketua, dan Sekretaris atau sebutan lainnya di tingkat pusat, provinsi atau kabupaten kota yang sah sesuai dengan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagaimana tercantum dalam sistem informasi partai politik (sipol) KPU"jelasnya.
Alfonspun menjelaskan bahwa jika merujuk dari surat KPU itu maka Apa yang dilakukan oleh partai itu sudah benar karena kedudukan sekretaris jenderal PKP di pusat yang berhalangan sehingga SK itu ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekretaris jenderal menggantikan tanda tangan dari sekretaris umum itu sudah benar adanya.
Alfons kemudian memberikan contoh bahwa hal yang sama juga terjadi di KPU Kota Ambon jika seandainya sekretaris KPU Kota Ambon sementara berada di luar negeri semisal berada di Amerika selama kurang lebih 5 bulan maka apakah selama 5 bulan itu proses surat-menyurat di KPU Kota Ambon itu tidak berjalan karena sekretarisnya tidak ada ?
Menurutnya karena ini mekanisme surat-menyurat maka saat sekretaris KPU Kota Ambon itu berada di luar negeri selama 5 bulan maka tentu saja yang akan menandatangani surat itu adalah ketua KPU dan wakil sekretaris KPU ini juga Sama persis dengan kondisi yang dialami oleh partainya di mana sekjennya yang telah berhalangan sebagai akibat telah dipindahkan untuk tugas atau jabatan yang lain sehingga SKCK tersebut ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekretaris sehingga administrasi persuratan tetap berjalan titik.
Bagi Alfons ini adalah hal yang lumrah hal yang biasa yang terjadi dalam sebuah lembaga untuk kegiatan persuratan atau surat-menyurat.
Alfons menilai KPU Kota Ambon tidak profesional dalam bekerja bahkan diduga ada kepentingan lain yang terselubung di balik sikap arogan yang dilakukan oleh KPU Kota Ambon maka pihaknya akan mengambil langkah kepada KPU Kota Ambon dalam waktu dekat dengan menggugat lembaga tersebut kepada dewan kehormatan pelaksana Pemilu(DKPP).
Saya jamin dalam 5 hari" kalau KPU tidak melakukan kerja yang benar terhadap DPP PKP Maluku maupun DPK Kota Ambon maupun lain-lain maka kami jamin kami akan gugat ke dewan kehormatan pelaksana Pemilu (DKPP) kami akan menggugat supaya jelas karena kami tetap berprinsip pada aturan" tandasnya.
Sementara itu dari informasi yang dihimpun media ini menyebutkan dugaan sikap arogansi yang dilakukan oleh KPU Kota Ambon ini juga menyebabkan adanya sikap tegas dari mahkamah partai keadilan dan persatuan yang turut memberikan penjelasan seputar keabsahan dari SK yang dikeluarkan oleh pimpinan pusat partai soal PAW yang akan berlangsung di Kota Ambon. (EP)