Diduga Kepala BRI Unit Tiakur Terlibat Politik Praktis
CM, AMBON
Penyitaan rumah dan sertifikat tanah nasabah yang dilakukan secara sepihak oleh pihak BRI tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya adalah perbuatan melawan hukum.
Hal ini ditegaskan oleh pengamat masalah ekonomi, sosial,politik, pendidikan dan hukum Provinsi Maluku Drs Herman Siamiloy kepada wartawan di Ambon Sabtu, 16/09/2023.
Dikatakan, penyitaan rumah dan sertifikat tanah nasabah yang dilakukan secara sepihak oleh pihak BRI tiakur MBD adalah perbuatan melawan hukum.
Pasalnya ketika pengurusan kredit usaha rakyat (KUR) yang menjadi jaminan adalah binatang atau hewan dan bukannya rumah atau sertifikat tanah.
Menurutnya, korban yang jumlahnya ratusan merasa dibohongi oleh pihak BRI karena sejak tahun pertama dan kedua mereka melakukan proses kredit maupun pencairannya berjalan lancar. namun, pada saat tahap ketiga tidak dilanjutkan lagi dengan berbagai alasan dari pihak BRI atau pemberi kredit karena diduga bersamaan dengan tahun politik padahal kredit usaha rakyat atau KUR memiliki tujuan untuk nomensejahterakan rakyat walaupun tetap ada pengembalian dari penerima kur sesuai dengan perjanjian.
Iya, menambahkan mestinya pihak BRI merasa ada keterlambatan pembayaran atau pengembalian oleh nasabah harusnya ditegur atau diberitahukan secara tertulis akan tetapi yang terjadi adalah pihak bank langsung melakukan penyitaan tanpa pemberitahuan tertulis kepada nasabah bahkan nomor rekening dari nasabah pun langsung diblokir.
"Ini namanya perbuatan melawan hukum" ujarnya. Sembari menambahkan apalagi kepala unit BRI setempat diduga terlibat politik praktis dan karena itu kepala BRI Pusat di Ambon dimohon agar mengevaluasi kepala unit BRI Tiakur Maluku Barat Daya dan kalau terbukti terlibat politik praktis maka jangan segan-segan untuk diberhentikan karena masih banyak pegawai BRI yang punya nurani yang baik dalam melayani nasabah.
Sayangnya, para nasabah yang menerima kur dari BRI unit tiakur itu pun tidak memiliki pernyataan tertulis tentang jaminan hewan atas kredit yang diterimanya sementara informasi yang dihimpun media ini menyebutkan pernyataan itu hanya ada pada pihak bank BRI Unit Tiakur sehingga terkesan masyarakat dibodohi oleh pihak BRI di akun itu sendiri.
Sementara itu informasi yang dihimpun media ini menyebutkan tidak satu atau dua org saja yang mengalami perlakuan melawan hukum dari BRI akan tetapi cukup banyak orang bahkan mencapai angka ratusan masyarakat yang terkesan ditipu oleh BRI unit tiakur pasalnya dalam perjanjian yang sayangnya hanya dipegang oleh pihak BRI jaminan yang disediakan oleh masyarakat yang menerima pelayanan kredit usaha rakyat adalah hewan atau binatang seperti sapi atau kerbau akan tetapi pada saat mereka tidak atau belum melunasi kreditnya maka bukan barang jaminan yang disita melainkan rumah berikut sertifikat yang disita Oleh sebab itu warga cukup resah dengan tindakan yang kurang profesional bahkan terkesan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh BRI Unit tiakur ini sehingga meminta pimpinan pusat di Ambon agar segera menindak oknum kepala BRI unit Tiakur apalagi terkesan yang bersangkutan diduga terlibat politik praktis dengan menyarankan nasabah untuk ketemu pengusaha yang disinyalir terkait ada unsur politik; Ujarnya.(EP)