Proses Pembayaran Ganti Rugi Tanah RSUD Dr Haulussy Kudamati Ambon Kepada Yohanes Tisera Harus Dihentikan

CM, AMBON

Evans Reynold Alfons selaku pemilik 20 Dusun Dati di Negeri Urimessing,  mengatakan “tak bosan-bosannya kami mengingatkan Pemerintah Daerah Propinsi Maluku untuk tidak gegabah melakukan proses pembayaran ganti rugi tanah RSUD Dr Haulussy Kudamati Ambon kepada Yohanes Tisera alias Buke karena dasar Hak Kepemilikannya yakni Surat Penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 yang digunakan dalam Perkara Nomor 38/Pdt.G/2009/PN.Ab jo No. 18/PDT/2011/PT,Mal Jo 1385.K/PDT/2013 Jo 512.PK/PDT/2014 adalah surat yang sudah dibatalkan oleh Pemerintah Negeri Urimessing pada tahun 1983, yang diperkuat dengan Keputusan Pemerintah Desa Urimessing pada tahun 1994, kemudian ditahun 2011 oleh BPD Desa Urimessing dan terakhir melalui Keputusan Saniri Lengkap Negeri Urimessing dan Saniri Rajapati bersama Raja Negeri Urimessing pada tahun 2013."Ujar Evans kepada wartawan di   kediamannya. Senin,31/7/2023.

Dikatakan, Seluruh Keputusan Pembatalan tersebut dikuatkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap nomor 62/Pdt.G/2015/PN.Amb jo No. 10/PDT/2017/PT.Amb jo No. 3410.K/PDT/2017, didalam amarnya menyatakan “Surat Penyerahan 6 (enam) potong Dusun Dati dari Anggota Saniri Negeri Urimessing kepada Hein Johanis Tisera tertanggal 28 Desember 1976 adalah cacat hukum”. 

Bahwa putusan tersebut merupakan kelanjutan dari sebuah proses hukum yang panjang dimana pada tahun 1980 dalam perkara perdata nomor 656/1980/Perdt.G/PN.Ab jo No. 100/1982/PDT/PT.Mal jo No. 2025.K/PDT/1983, Majelis Hakim juga telah membatalkan surat penyerahan 2 (dua) potong Dati yaitu Dati batubulan dan Dati Talagaradja dari Anggota Saniri Negeri Urimessing kepada Hein Johanis Tisera tertanggal 1 Juli 1976. 

Selanjutnya menurut Alfons, berdasarkan Kedua putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ini jelas-jelas membuktikan bahwa 2 (dua) surat penyerahan yang diklaim sebagai dasar kepemilikan oleh Yohanes Tisera alias Buke yang adalah keturunan dari Hein Johanis Tisera, adalah surat-surat penyerahan yang cacat dimata hukum. 

Disebutkan, seharusnya Pemerintah Propinsi Maluku menjadikan pertimbangan Hakim dalam kedua Putusan tersebut sebagai pedoman, sehingga tidak gegabah membuat Akta Kesepakatan dihadapan Notaris Rostiaty Nahumarury SH, yang diduga bertujuan untuk menindaklanjuti Putusan Pengadilan No. 38/Pdt.G/2009/PN.Ab Jo No. 18/PDT/2011/PT,Mal Jo 1385.K/PDT/2013 Jo 512.PK/PDT/2014 yang jelas-jelas hanya bersifat deklaratoir (non eksekusi). 

Padahal, kami selalu mengingatkan Pemerintah Propinsi Maluku bahwa 1. Yohanes Tisera alias Buke, 2. Kepala BPN Kota Ambon dan 3. Notaris Rostiaty Nahumarury SH adalah pihak dalam perkara No. 62/Pdt.G/2015/PN.Amb jo No. 10/PDT/2017/PT.Amb jo No. 3410.K/PDT/2017, sehingga putusan tersebut mengikat mereka selaku pihak didalamnya.  

Bahwa seharusnya Notaris Rostiaty Nahumary tidak boleh membuat Akta Notaril terkait Jual Beli atau kesepakatan dalam bentuk apapun juga yang Hak Kepemilikannya didasarkan pada Surat Penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 yang cacat hukum.  

Begitupun juga Kepala BPN Kota Ambon, dilarang menerbitkan Sertifikat tanah yang permohonannya didasarkan Surat penyerahan 28 Desember 1976 karena Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 yang menyebutkan, “Sertifikat merupakan suatu alat bukti kepemilikan atas tanah dibuat berdasarkan data yang benar dengan data fisik dan data yuridis”, Untuk itu, jika surat yang terbukti cacat hukum seperti Surat Penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 diijinkan oleh Kepala BPN Kota Ambon sebagai bukti dasar Hak yang sah, untuk memproses dan menerbitkan Sertifikat Tanah RSUD Dr Haulussy Kudamati Ambon, maka Kepala BPN Kota Ambon dapat diduga melakukan perbuatan melawan hikum baik perdata maupun pidana. 

Bahwa seiring perjalanan waktu, kini kita dihadapkan dengan akta Notaris No 4 tanggal 6 Maret 2019 yang isinya merupakan kesepakatan pembayaran ganti rugi tanah RSUD Dr haulussy antara Yohanes Tisera selaku Pemilik tanah dengan Hamin Bin Taher dalam jabatan sebagai SEKDA Propinsi Maluku yang didasarkan pada Putusan No. 38/Pdt.G/2009/PN.Ab Jo No. 18/PDT/2011/PT,Mal Jo 1385.K/PDT/2013 Jo 512.PK/PDT/2014, ternyata ditemukan adanya luas dan batas-batas tanah RSUD Dr Haulussy Kudamati Ambon sangat jauh berbeda dengan isi putusan  tersebut, sehingga kami duga ada unsur ketidakbenaran dalam kesepakatan dimaksud. Kami juga menemukan bukti pembayaran termin pertama sejumlah 10 Miliar pada bulan Pebruari 2019 dilakukan sebelum akta kesepakatan dibuat dihadapan Notaris pada bulan Maret 2019. 

Kami berharap, para Penegak Hukum termasuk didalamnya DPRD Propinsi Maluku sebagai bagian Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah Propinsi Maluku, dapat memaksimalkan pengawasannya bila perlu mengambil langkah tegas terhadap proses yang sementara berlangsung, guna menciptakan keadilan di tengah-tengah masyarakat. 

Saniri Lengkap Negeri Urimessing, yang notabene pernah menandatangani pembatalan terhadap surat penyerahan tertanggal 28 Desember 1976, mestinya menggunakan kewenangan tugas pengawasan terhadap semua tindakan Pemerintah Negeri yang dianggap menyimpang dan bertentangan dengan hukum, bersuara tegas atau memberikan teguran keras, agar masyarakat dapat hidup tenteram dan perlindungan hukum tetap dirasakan bagi seluruh masyarakat adat Negeri Urimessing. 

Bagi Camat, Lurah, RT/RW dalam lingkup wilayah Petuanan Negeri Urimessing Kecamatan Nusaniwe, harap tidak mensahkan atau menandatangani surat-surat pelepasan hak atau surat apapun yang didasarkan pada Surat Penyerahan 6 potong Dusun Dati tertanggal 28 Desember 1976 milik Yohanes Tisera alias Buke Tisera karena cacat hukum dan sudah resmi dibatalkan. 

Jika ada intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan yang dirasakan oleh masyarakat dari oknom-oknom yang tidak bertanggung jawab berdasarkan kepemilikan surat penyerahan 28 Desember 1976, mohon segera lapor ke Polisi atau lembaga Penegak Hukum agar dapat ditangani sesuai jalur hukum yang benar, Ujarnya.(EP)