Marcel Pasanea dipecat Karena Menggunakan keuangan Partai PKP; Bukan Soal PAW
CM, AMBON
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Partai PKP Provinsi Maluku, Evans Reynold Alfons membantah dengan keras dan tegas jika mantan ketua DPK Kota Martizal Fitzgerald Pasanea dikatakan dipecat karena soal pergantian antar waktu (PAW) tetapi mantan ketua DPK Kota Ambon itu dipecat karena masalah penggunaan keuangan partai yang tidak bisa dipertanggungjawabkannya.
Penegasan ini disampaikan Alfons di kediamannya Kelurahan Batu Gajah Ambon pada Rabu, 12 Juli 2023 dalam sebuah konferensi pers yang juga dihadiri oleh sekretaris partai DPP provinsi Maluku dan ketua DPK Kota Ambon serta sejumlah unsur pimpinan DPP Partai PKP provinsi Maluku.
Pernyataan keras Ketua DPP provinsi Maluku ini terkait dengan adanya berita miring yang disampaikan oleh mantan ketua DPK sekaligus mantan anggota Partai PKP Kota Ambon ini pada salah satu media di Ambon Rabu 12 Juli 2023.
" saya perlu luruskan bahwa kalau terkait pemecatan saudara Marcel pasanea itu murni terkait dengan penyalahgunaan keuangan partai bukan soal PAW. Jadi jangan sampai salah pemberitaan atau salah kaprah saudara Marcel ini jelas dipecat oleh DPN karena penyalahgunaan keuangan muspimprov dan bantuan parpol atau hibah" ujarnya.
Dikatakan saudara Marcel yang sengaja menggiring publik bahwa dirinya dipecat karena proses PAW.
Menurut Alfons kalau terkait dengan PAW, DPP PKP Provinsi Maluku tetap pada rel, pada jalur Apakah itu undang-undang maupun aturan KPU yang ada sedangkan kalau terkait dengan PAW, DPP PKP Provinsi Maluku tetap berpedoman pada AD/ART dan Peraturan Partai.
"Jadi yang Marcel Pasenea usulkan nama Ivonne Aponno itu orang keempat bukan orang kedua atau ketiga tetapi orang keempat makanya sangat bertentangan dengan UU maupun peraturan KPU.
Lebih jauh Alfons menjelaskan penggelapan uang partai yang dilakukan oleh Marcel Pasanea berupa penggunaan uang musyawara pimpinan provinsi (MUSPIMPROV) sebesar Rp 175.000,00,. yang di transfer dari masing-masing aleg sebesar 15 Jt dari seluruh Maluku dimana terdapat 11 aleg sehingga jumlahnya menjadi 165 Jt, ditambah 10 JT dari Wakil Bupati KKT sehingga total mencapai 175 Jt, sedangkan bantuan PARPOL tahun 2021 sebanyak 38 Jt, terus bantuan PARPOL 2022 38 Jt berarti menjadi 78 Jt sehingga total 175 Jt ditambah 76 Jt menjadi lebih dari 200 Jt lebih digelapkan oleh Saudara Marcel Pasanea meninggal selama itu DPK Kota Ambon tidak pernah melakukan satu kegiatan apapun sehingga jika ada pertanggungjawaban yang sudah masuk di Pemerintah Kota Ambon itu adalah laporan Fiktif, Sebut Evans seraya menambahkan itu penipuan karena uang PARPOL harus dipertanggungjawabkan, karena DPP PKP Provinsi Maluku tidak pernah melihat kegiatan satupun oleh DPK Kota Ambon.
Selanjutnya, Evans menjelaskan pemecatan terhadap Marcel Pasanea sebagai ketua DPK Kota Ambon telah dilakukan dalam sebuah rapat pleno yang dihadiri oleh pengurus-pengurus DPP lengkap yang berlangsung pada tanggal 12 April 2023. Yang dibuktikan dengan SK dan berita acara pemecatan dari DPP. Kemudian disahkan oleh SK dari DPN.
Sementara itu, Sekertaris DPP PKP Provinsi Maluku Dessy Pelupessy mengatakan dalam rapat pleno yang dihadir oleh para aleg dan sejumlah DPK telah disepakati dalam sebuah berita acara untuk mempolisikan Marcel Pasanea atas pengelapan uang MUSPIMPROV karena dialah yang bertanggung jawab karena itu adalah uang sumbangan dari para aleg dan Wakil Bupati secara pribadi untuk mensukseskan MUSPIMPROV.
Pelupessy juga menjawab berita di media yang menyebutkan dirinya mengirimkan Wa kepada para aleg di grup DPR sambil menjelaskan hal itu instruksi dari DPN, dimana dirinya sebagai bawahan jika mendapatkan perintah dari atasan maka harusl dilaksanakan.
"Beta wa kepada aleg-aleg digrupl DPR tetapi itu Instruksi dari DPN, Beta sebagai bawahan ketika Instruksi dari atasan, Intinya Beta sebagai bawahan Beta harus laksanakan sesuai aturan, Beta patut pada aturan Partai." Ujar Pelupessy seraya mengatakan yang Ia sesalkan Si Marcel gubrill tentang uang tersebut tetapi Si Marcel tidak menggubris bahkan tidak mempertanggungjawabkan uang MUSPIMPROV yang digelapkannya.
Sementara itu Ketua DPK PKP Kota Ambon baru, penganti Marcel Pasanea ditempat yang sama mengatakan paskah rapat pleno yang berlangsung tanggal 28 Juni 2023, dimana para aleg dang sejumlah DPK telah bersepakat untuk melakukan proses hukum terhadap Marcel Pasanea maka dirinya selaku ketua DPK PKP Kota Ambon yang baru telah menindak lanjuti dengan membuat laporan Polisi terhadap kasus penggelapan uang partai dari sudara mantan ketua DPK Kota Ambon Marcel Pasanea yang juga telah dicabut haknya sebagai Anggota partai PKP. (EP)