Menyebarkan Berita Hoax, Evans Alfons Akan Polisikan Lenda Noya
CM, AMBON
Sering membuat polemik dan kisruh di dalam internal partai PKP, Lenda Meilany Noya. SH.MH, yang selama ini sering mengaku sebagai Ketua Dewan Pimpinan Propinsi PKP Maluku akhirnya mati kutu setelah Mahkamah Partai PKP melayangkan surat balasan atas surat nomor : 043/S.Kel/DPP PKP.M/VI/2023.
Surat balasan Mahkamah Partai PKP dengan nomor : 010/JDKASN-KMP/VI/2023, tertanggal 15 Juni 2023 itu secara tegas menerangkan bahwa Lenda Noya berdasarkan SK PKP nomor : 050/SK/DPN-PKP/XI/2021 tentang perubahan susunan Dewan Pimpinan Nasional PKP periode 2021-2026 ditunjuk sebagai kepala bidang Departemen Kewilayahan dan belum pernah dirubah posisinya sebagai Ketua DPP PKP Maluku.
Adapun Lenda Noya mengaku-ngaku dirinya sebagai Ketua DPP PKP Maluku berdasarkan SK DPN PKP nomor : 017/SK/DPN-PKP/II/2023 tentang susunan personalia DPN PKP periode 2021-2026 ditunjuk sebagai Ketua DPP PKP adalah Cacat Hukum.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP PKP Maluku yang sah, Evans Reynold Alfons dalam keterangan Pers kepada wartawan di kediamannya, Kamis 22 Juni 2023 menyampaikan, informasi dan pernyataan yang disampaikan Lenda Noya selama ini di sejumlah media bahwa Evans Reynold Alfons pembuat gaduh dan resahkan kader partai PKP adalah informasi yang tidak benar alias hoax, justeru sebaliknya Lenda Noya sudah melakukan pembohongan publik.
"Saya dituding selama ini oleh saudari Lenda Noya bahwa telah membuat gaduh dan resah para kader PKP, hal ini sama sekali tidak benar dan alias hoax. Yang benar itu justeru sebaliknya, bahwa saudari Lenda Noya yang membuat polemik dan kegaduhan kepada para kader PKP, karena dirinya sering menghayal dan mengklaim dirinya sendiri adalah Ketua DPP PKP Maluku.
Akibat ulahnya yang merindukan posisi Ketua DPP PKP Maluku, sebagai Ketua yang sah saya menyurati Mahkamah Partai PKP di pusat untuk meminta penjelasan atas status Lenda Noya, dan sudah ada balasan saat ini dimana Mahkamah Partai PKP secara tegas telah menerangkan status Lenda Noya kalau dirinya bukanlah Ketua DPP PKP Maluku," jelas Alfons.
Apa yang disampaikan Lenda Noya selama ini di berbagai media adalah fitnah bagi pribadi saya maupun terhadap Marwah Partai PKP.
Selain itu, lanjut Evans, selama ini sebagai Ketua DPP PKP Maluku dirinya selalu melindungi Anggota Legislatif (Aleg) partai PKP yang selama ini sementara duduk di DPRD agar tidak dilakukan PAW, asalkan para Aleg tersebut juga menghormati dan taat terhadap AD/ART Partai PKP.
"Selama ini saya menjaga agar para Aleg PKP tidak di PAW asalkan menghormati dan taat terhadap AD/ART, tetapi dalam kenyataannya para Aleg malah tidak menghormati dan seenaknya pindah dan mendaftar Caleg ke partai lain tanpa meminta ijin atau mengajukan surat pengunduran diri kepada partai PKP.
Selain itu, dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri yang baru menegaskan, bahwa bagi para Aleg 2019 yang pindah dan mendaftar Caleg dari partai lain wajib hukumnya di PAW.
Jadi tanpa partai mengambil tindakan proses PAW kepada Aleg, dengan sendirinya surat Mendagri ini telah mengharuskan proses PAW, jadi ini bukan soal keinginan partai atau keinginan pribadi Evans Alfons," tandasnya.
Dirinya menyatakan, terkait kegaduhan yang dilakukan Lenda Noya terhadap para Kader PKP, dan fitnah yang ditujukan kepada dirinya sebagai Ketua DPP PKP Maluku maka, melalui kuasa hukum dirinya akan mengambil langkah hukum kepada Lenda Noya.
"Terhadap pernyataan dan fitnah yang selama ini sudah dilakukan saudari Lenda Noya terhadap partai dan pribadi saya maka tidak ada langkah lain selain memproses hukum yang bersangkutan, dan itu pasti saya lakukan," tegas Ketua DPP PKP Maluku.(EP)