Perjuangan Hans Talaksoru Kandas di PT.TUN Manado, Katrina; Pagi Ini Saya Jemput Lembaran Negara di PTUN Ambon
CM, AMBON
Perjuangan oknum Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Waru, Kecamatan TNS Kabupaten Maluku Tengah versi Saniri Negeri Waru dan Bupati Maluku Tengah, kala itu Tuasikal Abua untuk menjadikan dirinya "Raja" akhirnya kandas di PT. TUN Manado tertanggal 14 Maret 2023 menyusul keluarnya putusan PT.TUN Manado yang dalam amar putusannya justru menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya dan menolak eksepsi penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat, Drs. Hans Talaksoru,M.Si untuk membayar biaya perkara.
Dan mewajibkan Bupati Maluku Tengah selaku tergugat pada PTUN Ambon untuk mencabut SK atas nama Drs. Hans Talaksoru, M.Si.selaku KPN di Negeri Waru.
Sementara itu kepada wartawan di Ambon Selasa, 25 April 2023 Tergugat Katrina Talaksoru. Balon Raja yang merupakan keturunan yang berhak menjadi Raja Waru mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan dari PT.TUN Manado yang memberitahukan tentang pihaknya yang menang dalam perkara nomor 16/B/ 2023/PT. T UN.MDO dan sesuai rencana Rabu 26 April 2023 barulah mengambil hasil putusan di PTUN Ambon dalam bentuk lembaran Negara.
Selanjutnya Kepada wartawan Katrina menjelaskan jika putusan PT.TUN Manado itu berawal dari adanya gugatan banding yang dilakukan oleh Drs Hans Talaksiru M Si, KPN Waru yang memohonkan agar PT.TUN memeriksa berkas perkara PTUN Ambon nomoe 25/G/2022//PTUN.ABN tanggal 16 Desember 2022 dalam perkara antara Drs. Hans Talaksoru, M.Si sebagai pembanding semula penggugat II intervensi lawan.
1. Katrina Talaksoru, Dkk, sebagai terbanding/ semula penggugat.
2. Bupati Maluku Tengah; sebagai turut terbanding/ semula tergugat.
Menurutnya gugatan tersebut diterima di PT TUN Manado pada tanggal 26 Januari 2023 dan kemudian terdaftar pada tanggal 26 Januari 2023 dengan register nomor: 16/B/2023/PT.TUN.MDO.
Dan selanjutnya setelah mengalami proses pemeriksaan yang cermat oleh hakim di PTTUN Manafo, maka pada tanggal 14 Maret 2023 pihaknya menerima kabar dari PT TUN Manado bahwa gugatan banding yang diajukan oleh Drs Hans Talaksoru M.Si yang telah dipaksakan pelantikannya sebagai KPN Waru itu ditolak dan selanjutnya PT.TUN Manado menerima eksepsi yang diajukan oleh Terbanding dan menguatkan putusan PTUN Ambon.
Katrin juga menyampaikan jika pemberitahuan secara elektrik dari PT.TUN Manado itu telah diterima dan akan disusul dengan keputusan tertulus yang dicetak dalam bentuk lembaran negara setelah 40h putusan dijatuhkan. Dengan demikian secara kalender, Rabu, 26 April 2023 adalah jatuh temponya sehingga pihaknya akan menjemput hasil putusan dalam wujud lembaran negara itu di PTUN Ambon.
Ia pun menambahkan setelah menerima lembaran negara tentang hasil putusan tersebut maka selanjutnya sesuai dengan arahan pengacaranya maka segera akan mengajukan surat yang dilampirkan dengan Lembaran negara tersebut kepada Bupati Maluku Tengah untuk segera melakukan eksekusi terhadap SK yang saat ini dimiliki oleh Drs Hans Talaksoru M.Si selaku pembanding yang telah dinyatakan kalah oleh pihak pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
Kepada wartawan juga Katrina menambahkan bahwa meskipun lembaran negara tersebut belum ada di tangannya tetapi paskah mendapat kabar tentang hasil putusan PTTUN Manado kala itu, maka pihaknya telah melakukan audiensi dengan Camat TNS Ronsld Wonmali pada 4 April lalu dimana menurut Camat telah memberitahukan bahwa Drs. Hans Talaksoru, M.Si telah memberitahukan Camat bahwa dirinya tidak bakal melakukan upaya hukum lanjutan yakni ke Kasasi ataupun PK.
"Pihak pembanding atau sebelumnya pihak intervensi ini sudah menyatakan bahwa dia sudah kalah dan dia tidak bisa kasasi apalagi PK. Itu jawaban dari pihak pembanding"Ujar Katrina sembari menambahkan bahwasanya pada tahap persidangan di tingkat PTUN, saksi yang hadir telah dengan tegas memberikan keterangan bahwa tergugat intervensi yakni saudara Drs. Hans Talaksoru, M.Si bukanlah orang yang memiliki Keturunan sebagai Raja di Negeri Adat Waru. (EP)