Mediasi Gagal Pemerintah Negeri Passo Persilahkan Warganya Dan Jakarta Baru/ Angin Timur Ke Pengadilan
CM, AMBON
Pejabat Raja Passo Laurens Sopamena mengatakan mediasi yang dilakukan di kantor Negeri Passo antara Keluarga Pesurnay, warga negeri Passo yang menolak tanahnya dijual oleh Jakarta Baru kepada Angin Timur tidak mencapai kata sepakat sehingga harus ditempuh dengan jalur hukum yakni Pengadilan Negeri Ambon.
Demikian antara lain penjelasan Pejabat Raja Negeri Passo kepada wartawan di kantornya, Kamis, 13/4/2023.
Dikatakan, pemerintah negeri bersama saniri negeri mencoba untuk memfasilitasi sehingga kedua belah pihak bisa berdamai, namun dalam proses mediasi itu tidak ada kesepakatan dan mediasi dinyatakan gagal dan kedua belah pihak memilih untuk menempuh jalur hukum.
Menurutnya jika sudah masuk ke ranah hukum maka pemerintah negeri tidak bisa berbuat apa-apa termasuk melakukan intervensi sehingga semua pihak sudah sepakat kemudian dilakukan berita acara yang ditandatangani oleh para pihak yang bertikai disaksikan oleh pemerintah negeri Passo.
"Tidak ada kesepakatan dan mediasi dinyatakan gagal dan kedua belah pihak memilih untuk menempuh jalur hukum. Jadi kalau sudah masuk rana itu pemerintah negeri tidak bisa bikin apa-apa, intervensi karena sudah sepakat dan terakhir kita semuanya Sudah menandatangani berita acara" ujarnya
Menjawab pertanyaan wartawan soal peranan pemerintahan negeri Paso terhadap warganya yang seakan-akan haknya dirampas oleh pihak Jakarta Baru, Sopamena mrngatakan sebenarnya dirinya juga tidak tega jika kemudian hari misalkan keluarga persunay kalah kemudian bakal digusur maka dirinya juga sangat prihatin Sehingga dalam proses mediasi itu dirinya berharap adanya kesepakatan damai.
"Beta juga tidak tega jika liat di kemudian hari, misalkan kalo dong kalah lalu dong digusur. Ini konsekuensinya pasti seperti itu. Beta juga sangat prihatin dan beta sebenarnya berharap ada kesepakatan damai di situ."tambahnya.
Selanjutnya kepada wartawan pejabat menjelaskan tentang permintaan pihak Jakarta Baru yang menawarkan solusi di mana pihaknya bisa memberikan semacam kompensasi berupa uang kepada pihak keluarga Pesurnay jikalau keluarga ingin keluar dari lahan tersebut tapi ternyata biar keluarga pesurnsy bersih kuku untuk tidak menerima tawaran dari pihak Jakarta baru.
"Itu ada sejumlah uang yang dipakai untuk kembali membangun rumah" jelas Pejabat.
Sementara itu kuasa hukum dari Jakarta baru.Yanes Steven Teslatu kepada wartawan mengatakan kalau keluarga Pesurnay menolak semua tawaran yang disampaikan oleh pihak Jakarta baru sehingga langkah selanjutnya adalah pihaknya akan mengajukan gugatan ke PN Ambon karena pada prinsipnya kliennya memiliki bukti-bukti hukum terkait dengan kepemilikan terhadap objek yang sementara ditempati oleh keluarga Pesurnay yakni sertifikat HGB.
Selanjutnya menurut Teslatu setelah gagalnya upaya mediasi maka langkah selanjutnya adalah akan melakukan upaya hukum dengan menggugat ke PN Ambon.
Sementara itu di tempat yang sama juru bicara keluarga Pesurnay, Heis Pesurnay mengatakan alasan penolakan tersebabkan karena yakni Dominggus Pesurnay tidak pernah menjual lahan tersebut kepada Jakarta Baru. Bahwa sesungguhnya orangtuanya yang terdiri dari 4 bersaudara sama-sama sebagai ahliwaris dan memiliki hak yang sama namun dalam kenyataannya yang menjual tanah tersebut adalah 2 orang saja di antara ke-4 ahliwaris tersebut.(EP)