SMP Negeri 7 Ambon Siap Laksanakan Ujian Sesuai Juknis Dinas Pendidikan

CM, AMBON

Kepala SMP Negeri 7 Ambon, Hasan Tuahuns mengatakan sesuai dengan kalender pendidikan dalam hal ini semua satuan pendidikan

di kota Ambon termasuk SMP Negeri 7 Ambon dalam melaksanakan proses pembelajaran di sekolah itu selalu berpayung pada program yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Ambon di mana yang jelas kelas 7 dan 8 tetap melaksanakan proses belajar mengajar seperti biasanya untuk semester genap kemudian kelas 9 itu sudah belajar dan melatih untuk mengikuti ujian akhir, namun demikian menurut kepala sekolah ada sedikit perubahan khususnya di kelas 9 bahwa mungkin mungkin saja sesuai dengan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2022 bahwasanya tidak ada lagi ujian akhir tetapi diganti dengan tes sumatif jadi itu bisa berlaku saja untuk kelas 7 dan kelas 8.

Demikian antara lain penjelasan Kepala SMP Negeri 7 Ambon kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin.

Dikatakan, ada dua istilah yang dipakai menjadi dasar untuk melakukan sebuah penilaian atau assesment yaitu penilaian normatif dan penilaian sumatif.

Menurut kepala sekolah itu berarti penilaian atau istilah ujian itu sudah ditiadakan namun sekolah itu tetap melaksanakan proses belajar mengajar sesuai dengan target kurikulum bahwa anak itu terutama kelas 9 masuk dalam kategori peserta ujian harus mengikuti kriterianya. 

Pertama siswa itu harus mengikuti pelajaran dari kelas 7 sampai kelas 9. yang kedua dia harus menghabiskan seluruh  kompetensi dasar yang diajarkan dari kelas 7 sampai kelas 9. Yang ketiga dia harus memiliki sikap atau perilaku minimal baik. Dan yang keempat dia harus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Menurut kepsek Tuahuns, kriteria-kriteria itulah yang bisa menentukan seorang anak itu bisa lulus atau tidak. Di mana sistem kelulusan itu sendiri dikembalikan kepada satuan pendidikan. "Jadi sudah tidak ada lagi intervensi dari pemerintah dalam hal ini karena ujian nasional sudah tidak ada lagi" ujarnya.

Sembari menambahkan istilah-istilah ini sudah mulai berubah di mana dulu namanya ujian nasional, setelah ada regulasi baru Ujian Nasional ditinggalkan kemudian dia berubah nama lagi menjadi USBN atau ujian sekolah berstandar nasional. "Itu berarti ada porsi pemerintah pusat dan ada porsi pemerintah daerah. Nah sekarang ini sudah tidak ada lagi di mana semua sudah dikembalikan ke satuan pendidikan, maka proses ujian itu yang dinamakan normatif atau sumatif" tegasnya.

Kepada wartawan kepsek mengatakan untuk pelaksanaan Apakah ujian bersifat normatif atau sumatif pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari dinas pendidikan Kota Ambon. (ET)