Provinsi Kepulauan MTR Telah Hadir Agenda Pemerintah Pusat

CM, AMBON

Ketua Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Maluku Tenggara Raya (MTR), Drs. Yosep Sikteubun mengatakan untuk perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Maluku Tenggara Raya digunakan dua mekanisme yakni pendekatan Bottom Up dan Top Down.

Demikian antara lain penegasan Sikteubun kepada wartawan di Ambon Jumat Pekan lalu.

Dikatakan kedua mekanisme itu dipakai dalam perjuangan MTR baik mekanisme Bottom Up maupun mekanisme Top Down.

Menurutnya, dengan mekanisme bottom up maka sudah ada tiga kabupaten yang mengeluarkan surat keputusan bersama.

"Jadi mekanisme bottom up itu syarat dasarnya adalah untuk pembentukan sebuah provinsi maka harus ada lima kabupaten kota kemudian disetujui oleh DPR dan pemerintah daerah" ujarnya.

Selanjutnya, menurutnya dalam konteks MTR saat ini pihaknya telah memiliki surat keputusan dari tiga kabupaten yang telah mengeluarkan surat keputusan bersama yakni Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tenggara dan kota Tual kemudian tersisa Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Disebutkan, kurang lebih dua minggu lalu timnya mendatangi Kabupaten Kepulauan Aru akan tetapi pihak Kabupaten Aru menginginkan ada dialog terlebih dahulu dengan masyarakat dan kedatangan kedua kalinya terdapat riak-riak penolakan dari sejumlah masyarakat Aru akan tetapi pihaknya beranggapan hal itu wajar-wajar saja karena cara pandang masyarakat pasti berbeda-beda. Tetapi menurutnya yang harus digarisbawahi adalah perjuangan MTR ini sebuah perjuangan yang mulia karena menyangkut bagaimana mempercepat upaya untuk mengejar ketertinggalan.

"Kita tahu wilayah Maluku Tenggara Raya itu kan Daerah atau wilayah yang konsentrasi Penduduk miskin yang ada di situ, kemiskinan tertinggi bahkan yang terakhir dapat disebut sebagai kemiskinan akut"ujarnya. Oleh sebab itu menurutnya secara prinsip perjuangan ini tetap jalan meskipun ada penolakan dibiarkan saja.

Sementara itu ada pula mekanisme Top Down di mana menurut Sikteubun dari sisi mekanisme Top Down pemekaran itu memenuhi syarat karena MTR berada di wilayah perbatasan dengan negara lain dan yang kedua adalah ada proyek strategis nasional yang berada di wilayah MTR.

Ia menambahkan langkah-langkah yang sudah diambil hingga saat ini adalah MTR sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya oleh Bapak Melkias Frans bahwa perjuangan MTR ini telah tercatat pada Kementerian Dalam Negeri dan Komisi 2 DPR RI serta DPD RI.

"Jadi secara aspiratif ini sudah ada dalam agenda pemerintah pusat dan tinggal memenuhi syarat yang sifatnya bottom yakni dukungan dari kepala daerah dan DPRD setempat" tutupnya.(ET)