Sekda Maluku Apresiasi Pencanangan GEMAPATAS Kementerian ATR/BPN

CM, AMBON

Pencangan Gerakan GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Penanaman Tanda Batas) Kementerian ATR/BPN dengan slogan, Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok di lakukan secara serentak di Indonesia yang di pusatkan di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh seluruh Kanwil ATR/BPN dan Kantah seluruh Indonesia dihadiri langsung Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.

Sementara itu, kegiatan yang sama di Kanwil ATR/BPN Maluku dan Kantah Kota Ambon di pusatkan di Dusun Mahia, Desa Urimesing.

Hadir dalam kegiatan itu, Asisten I Setda Provinsi Maluki, Semi Huwae, Kakanwil ATR/BPN Maluku, R. Agus Marhendra, A.Ptnh., M.Si, Kakantah Kota Ambon Eric Hosta Mella, Asisten II Sekertariat Kota Ambon Ekliopas Siloy.

Kegiatan tersebut berlangsung secara daring dengan menyaksikan live streaming Pencangan yg dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN di Cilacap dan di susul oleh seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia termasuk di Maluku.

Dalam sambutannya, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Maluku, R. Agus Marhendra, A.Ptnh., M.Si. mengatakan, mengapa kegiatan GEMAPATAS di Maluku dipusatkan di Dusun Mahia, dikarenakan saat ini Kanwil ATR/BPN Maluku melalui Kantor Pertanahan Kota Ambon sedang melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Saat ini kita melakukan kegiatan PTSL ini menggunakan metode baru lagi yakni dengan alat Drone, sehingga kalau patok batas tidak terpasang maka itu tidak akan terbaca sebab metode menggunakan Drone tingkat ketelitiannya tinggi.

Untuk Dusun Mahia ini akan dilakukan pada lokasi seluas 28 hektar dan akan bertambah tergantung kesadaran dan kesiapan masyarakat. Karena kalau untuk Desa Urimesing termasuk Mahia hingga tahun 2024 itu masih ada sekitar  seribu bidang tanah lagi yang harus dipetakan," jelas Kakanwil.

Pemasangan tanda batas ini mengapa penting karena dari pengamatan di Maluku ini termasuk salah satu wilayah yang cukup banyak permasalahan konflik soal batas tanah baik antara pemerintah dan masyarakat maupun antar sesama masyarakat.

"Untuk itu, lewat kegiatan GEMAPATAS ini, ayo kita bergandeng, ayo kita selesaikan, ayo kita sertifikatkan. Kami juga ingin menyampaikan kalau tahun ini Maluku mendapatkan sembilan belas ribu bidang yang mesti dipetakan, dan untuk tahun 2024 itu tidak banyak lagi," ungkapnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Asisten I Setda Provinsi Maluku, Semi Huwae yang hadir mewakili Sekda Provinsi Maluku, Sadali Le, menyampaikan permohonan maaf Sekda yang tidak sempat hadir karena mesti mendampingi Gubernur dalam rapat penting.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten I Semi Huwae, Sekda Provinsi Maluku Sadali Le menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pencanangan Gerakan Masyarakat Penanaman Tanda Batas (GEMAPATAS) yang dilakukan secara serentak di Indonesia dan Maluku yang dipusatkan di Dusun Mahia, Negeri Urimesing.

Kegiatan GEMAPATAS yang dilakukan saat ini sebagai gerakan yang diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan memasang tanda batas tanah yang dimiliki.

"Lewat kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa permasalahan pertanahan di Maluku sangat kompleks. Konflik pertanahan sering terjadi baik antara pemerintah dan masyarakat maupun masyarakat dengan masyarakat bahkan yang paling parah adalah antara desa bertetangga yang berdampak langsung di ruang aktifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta berdampak pada ketentraman dan ketertiban masyarakat itu sendiri.

Untuk itu, dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah diharapkan dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat," jelas Sekda dalam sambutan tertulisnya.

Dikatakan, GEMAPATAS selain sebagai upaya mengakselerasi program PTSL juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan kegiatan PTSL terintegrasi tahun 2023, sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri ATR/BPN nomor 6 tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap dimana terdapat proses pengukuran data fisik yang sebelum pelaksanaanya dilakukan pemasangan tanda batas.

Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi yang tinggi dari semua pihak termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah.

"Saya berharap agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif melakukan penamatan aset dengan kepastian batas bidang tanah dan ikut berperan secara aktif memberantas mafia tanah, serta dapat membantu memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan bidang tanah," tutup Sadali.

Pencanangan GEMAPATAS Kanwil ATR/BPN Maluku dan Kantor Pertanahan Kota Ambon ditandai dengan penyerahan patok batas oleh Asisten I Setda Provinsi Maluku, Semi Huwae kepada salah satu masyarakat Mahia.(ET)