Raja Urimessing Gigit Jari Harus Kembalikan Uang Negara Milyaran Rupiah???
CM, AMBON
Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya menyadari kalau pembayaran ganti rugi lahan RSUD dr.Haulussy Kudamati Ambon selama ini salah sasaran dan telah menyebabkan potensi kerugian negara miliaran rupiah.
Kerugian akibat salah bayar ini juga mesti dipertanggung jawabkan oleh Yohanes Tisera Alias Buke yang selama ini sudah menikmati 18 miliar lebih dari pembayaran ganti rugi oleh Pemprov Maluku.
Kesalahan pembayaran ganti rugi lahan RSUD Haulussy ini tertuang dalam Telaah Biro Hukum Setda Provinsi Maluku yang masih bersifat rahasia dan ditujukan kepada Gubernur Maluku melalui Penjabat Sekda Provinsi Maluku yang ditandatangani Plt.Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, Hendrik R Herwawan,SH. MH tertanggal 15 November 2022.
Hal ini disampaikan Evans Alfons, salah satu anak adat Negeri Urimessing kepada wartawan di kediamannya, Selasa 14 Februari 2023.
Menurut Alfons, dokumen yang di dapatkan ini berupa Akta Notaris Pernyataan Bersama yang dibuat pada tanggal 6 Maret 2019, nomor 04 oleh Yohanes Tisera alias Buke dengan Sekda Provinsi Maluku saat masih dijabat Kasrul Selang di Notaris Rosdianti Nahumarury,SH.
"Sebenarnya bukan ranah saya untuk mencampuri urusan ini, namun sebagai warga Maluku, warga kota Ambon saya merasa terpanggil yang memiliki hak yang sama dengan yang lain karena persoalan ini sudah terkait dengan kerugian uang negara.
Terus terang saja saya mendapat bocoran Telaah yang dibuat oleh Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, dan patut saya apresiasi dan acungkan jempol kepada Plt. Kepala Biro Hukum, karena dengan isi Telaah yang dibuat ini sangat jelas bahwa pembayaran ganti rugi RSUD Haulussy adalah salah bayar, dan menimbulkan kerugian negara dengan usulan untuk Pak Gubernur dapat membentuk tim. Bagi saya surat Telaah ini tepat.
Menariknya, selain bocoran surat Telaah, ada juga surat tanggapan Yohanes Tisera alias Buke terhadap surat Telaah tersebut tertanggal 9 Februari 2023.
"Jawaban ini sangat-sangat benar kenapa, Putusan nomor 38 tahun 2009 junto nomor 18 tahun 2011 dan Kasasi 1385 K tahun 2013, dan juga Putusan Mahkamah Agung terkait PK yaitu 512 PK, ini ada 2 Putusan dimana dalam putusan 512 PK pertama itu ayah saya almarhum Jacobus Abner Alfons selaku pemohon PK.
Padahal semestinya kedudukan ayah saya itu selaku Termohon PK maka dilakukan perubahan kedua dalam Putusan 512. Jadi Putusan 512 PK itu ada 2 karena kedudukan ayah saya yang tidak sesuai dalam putusan pertama. "Ujar Evans
Evans menyarankan agar hal ini dipelajari benar karena putusan 512 pertama itu ada 31 halaman sedangkan putusan 512 kedua itu ada 38 halaman dimana putusan 512 PK kedua tidak membatalkan putusan 512 PK pertama, ungkap Evans,
Yang berikut, lanjutnya, dalam Telaah yang dilakukan oleh Biro Hukum Pemprov Maluku terhadap pembayaran Yohanis Tisera ini ada kurang satu point yaitu surat tanggal 28 Desember 1976 itu sudah dinyatakan Cacat Hukum dalam perkara dengan saya nomor 62 tahun 2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap tanggal 27 Agustus tahun 2018.
Jadi jelas, ditemui dalam surat Telaah ini objek sengketa yang ditunjuk oleh Buke Tisera dalam perkara nomor 38 tidak cocok dengan riil di lapangan, dan kesepakatan yang terjadi dengan Notaris tanggal 4 Maret tahun 2017 itu sangat benar bahwa di situ ada kejanggalan besar, masa objek sengketa RSUD Haulussy berbatasan sebelah utara langsung dengan pantai, inikan aneh karena yang benar itu objek sengketa sebelah utara berbatasan dengan jalan Dr.Kayadoe, jadi kebohongan Buke Tisera sangat nampak di situ, ungkapnya.
"Lalu jangan lupa bahwa Buke Tisera telah melakukan kebohogan paling besar dengan menipu Pengadilan dengan menggunakan surat palsu yaitu surat tanggal 28 Desember 1976, karena itu Buke Tisera sudah melakukan kejahatan terhadap Pemerintah Daerah Provinsi Maluku."tegas Evans
"Menurut saya, sudah sewajarnya Buke Tisera bertanggungjawab secara hukum pidana karena telah melakukan penipuan dan wajib mengembalikan uang 18 miliar lebih yang sudah diterima dari Pemda Provinsi Maluku dari nilai total ganti rugi 49 miliar, lanjut Alfons.
Selanjutnya Evans membeberkan bahwasanya pembayaran pertama itu sebesar 10 miliar, pembayaran kedua sebesar 3 miliar dan pembayaran tahap ketiga sebesar 5 miliar lebih, jadi sisa pembayaran 31 miliar lebih yang masih dipegang oleh Pemprov Maluku.
"Jadi sudah tepat kalau Gubernur Maluku tidak melanjutkan sisa pembayaran ganti rugi tersebut dan meminta Buke Tisera mengembalikan 18 miliar lebih yang telah diterima. Dan perlu dicatat bahwa persoalan ini sudah tercium di KPK," tandas Alfons.
Untuk itu, sudah sepantasnya Yohanes Tisera alias Buke mesti bertanggungjawab atas kerugian negara. Terkait Telaah Biro Hukum ini sudah ditanggapi oleh Buke Tisera, patut dipertannyakan Buke ini siapa sampai menanggapi surat Telaah Biro Hukum, karena dalam dokumen Telaah Biro Hukum itu tidak ada tembusan yang disampaikan ke Yohanes Tisera alias Buke, kok dia bisa menjawab isi Telaah itu. Ini berarti dokumen surat Telaah Biro Hukum ini sudah diperoleh oleh Buke Tisera, pertanyaanya dari mana dia mendapatkan Telaah Biro Hukum ini.
Yang paling aneh lagi dalam persoalan ganti rugi RSUD Haulussy yang sudah terlanjur dibayar Pemprov Maluku kepada Buke Tisera ini kan secara pribadi, kenapa dalam tanggapan terhadap Biro Hukum ini Buke Tisera menggunakan kapasitasnya sebagai Raja Negeri Urimessing bahkan surat tanggapan itu dibubuhi Cap Pemerintah Negeri Urimessing tertanggal 15 November 2022, ini kan lucu, kata Evans.
Menurutnya, terkait kasus salah bayar ini, bukan hanya Buke Tisera saja yang bertanggungjawab secara hukum melainkan sejumlah pejabat Pemprov Maluku yang sebelumnya telah membangun kesepakatan dengan Buke Tisera perihal pembayaran ganti rugi ini juga harus bertanggungjawab diantaranya, mantan Gubernur Maluku, mantan Sekda Maluku bahkan sejumlah anggota DPRD Provinsi Maluku.
Kenapa, alasan yang pertama, Putusan nomor 39 tahun 2009 junto nomor 18 tahun 2011 dan 1385 K tahun 2013, 512 PK tahun 2014 itu sifatnya Deklaratoir, maka sudah jelas bahkan Pengadilan negeri Ambon juga tidak berhak mengeluarkan perintah pembayaran atau eksekusi.(ET)