Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 Wilayah Kota Ambon

CM,AMBON

Ombudsman RI Perwakilan Maluku menyampaikan hasil penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik pada tahun 2022 Pemerintah Kota Ambon kepada Pj. Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena di kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku pada hari Selasa (07/02/2023). 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat menyampaikan bahwa hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan adalah sebagai alat ukur dan evaluasi dalam hal pemenuhan standar pelayanan publik terkhususnya di Pemerintah Kota Ambon.

“Hal ini menjadi persiapan juga untuk kita agar tahun ini bisa menjadi pelayanan publik yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” ungkapnya.

Selain itu, Hasan menjelaskan bahwa adanya perubahan dimensi penilaian pada tahun 2022 dengan mengikutsertakan penilaian masyarakat dan wawancara kompetensi pada perwakilan dinas yang dinilai.

“Hal ini untuk mengetahui sejauh mana kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit pelayanan publik,” tandasnya.

Pj. Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengungkapkan rasa terima kasihnya pada Ombudsman Maluku yang sudah berusaha untuk selalu membuat penyelenggara pelayanan publik di Kota Ambon dapat berjalan sesuai dengan aturan.

“Kami membutuhkan masukan, koreksi dalam rangka perbaikan kinerja pelayanan karena kita tidak mampu menilai dengan diri sendiri, kami butuh pihak eksternal untuk menilai,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk mewujudkan pelayanan yang prima memang dibutuhkan instrumen khusus dengan menjadikan kekurangan sebagai bahan evaluasi dapat menjadi perbaikan kedepannya.

Kegiatan penyerahan hasil penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik ini di hadiri oleh Pj. Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena, Dinas Pendidikan, DInas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Puskesmas Poka, Puskesmas Karangpanjang serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut merupakan nilai dari OPD dan puskesmas yang dinilai:
Dinas Pendidikan dengan nilai 81.53
Dinas Sosial dengan nilai 80.93
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 82.62
Puskesmas Poka dengan nilai 57.69
Puskesmas Karangpanjang dengan nilai 55.31
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 75.38

Disebutkan, Penilaian tidak di lakukan di Dinas Kesehatan dikarenakan semua produk pelayanan telah dillimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.(ET)