Lapor Pidana Sebelum Akhir Waktu Somasi Abdullah Asis Sangkala Dinilai Tak Miliki Komitmen Moral

CM, AMBON

Kantor Advokasi dan bantuan Hukum Samuel Waeleruny dan Rekan melalui rilisnya bernomor 07/II/2023, Tanggal 07/2/2023 memyampaikan klarifikasi terhadap Somasi dari laporan Pidana dari Abdullah Asis Sangkala S.Hut tanggal 01 Februari 2023 melalui kuasa hukumnya Dudi Usman Sahupala, SH, MH, CPM dan Malik Raudhi Tausamu, SH,I, CPM, CPL;

Disebutkan, Sehubungan dengan surat Somasi dari Abdullah Asis Sangkala S.Hut tanggal 01 Februari 2023 melalui kuasa hukumnya Dudi Usman Sahupala, SH, MH, CPM dan Malik Raudhi Tausamu, SH,I, CPM, CPL; diikuti dengan laporan pidana ke Polda Maluku tanggal 4 Februari 2023 terhadap Klien Kami Everd H Kermite selaku Terlapor, sebagaimana dimuat pada beberapa media cetak dan media online, maka kami sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang dimiliki, bertindak untuk dan atas nama Everd H. Kermite, menyampaikan klarifikasi yang kiranya dapat dimuat pada media saudara-saudara sebagai berikut :

Seharusnya Sdr. Abdullah Asis Sangkala S.Hut belum boleh mengambil langkah hukum untuk melapor Klien Kami ke Polda Maluku, oleh karena pada surat Somasi tersebut, secara tegas ditentukan (dikutip ulang ditulis dengan huruf miring): Saudara diberikan kesempatan 2X24 jam untuk melaksanakan somasi ini, secara penuh dan sekalian. 

Untuk Sdr-sdr, teman-teman wartawan ketahui bahwa surat Abdullah Asis Sangkala S. Hut baru diterima oleh Klien Kami pada hari Minggu malam tanggal 5 Februari 2023.

Menurutnya, dengan demikian, seharusnya laporan pidana dilakukan setelah melewati hari Selasa, 7 Februari 2023. Dengan laporan pidana yang diajukannya pada tanggal 4 Februari, menunjukkan bahwa Sdr. Abdullah Asis Sangkala S. Hut, tidak memiliki komitmen moral terhadap pernyataanya, apalagi kedudukannya sebagai Wakil rakyat dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku yang mesti menjaga integritas moral; kesamaan kata dan perbuatan. Jalan keluarnya adalah Sdr. Abdullah Asis Sangkala S.Hut, mencabut laporan pidana yang telah dimasukkannya, dan bila dipandang perlu baru dapat dimasukkan lagi setelah menerima klarifikasi ini.

Untuk Sdr-sdr, teman-teman Wartawan ketahui bahwa Klien Kami memiliki bukti yang sangat kuat, untuk tetap mempertahankan argumentasinya, sehingga tidak perlu meminta maaf kepada siapapun termasuk kepada Sdr. Abdullah Asis Sangkala S. Hut.

Namun agar persoalan pokok menyangkut dugaan penyalahgunaan pinjaman Rp.700.000.000.000.- (tujuh ratus milyard rupiah); akan menjadi hilang dan tertutup oleh permasalahan yang timbul berkaitan dengan surat Somasi, maka untuk dan atas nama Klien Kami, melalui media yang ada, kami menyampaikan permintaan maaf kepada Sdr. Abdullah Asis Sangkala S. Hut.

Selanjutnya, dengan permintaan maaf ini, menjadi kewajiban Sdr. Abdullah Asis Sangkala S. Hut sebagai wakil rakyat bahkan berkedudukan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, untuk setiap saat menyuarakan tentang dugaan penyalahgunaan dana pinjaman Rp.700.000.000.000.- (tujuh ratus milyard). Juga dengan permintaan maaf ini, Sdr. Abdullah Asis Sangkala S. Hut mesti memastikan ada langkah DPRD Provinsi Maluku menyangkut dugaan penyalahgunaan dana pinjaman Rp.700.000.000.000.- setidak-tidaknya memperjuangkan agar DPRD Provinsi Maluku menerbitkan REKOMENDASI kepada Lembaga Penegak Hukum (KPK, Polisi dan Kejaksaan) agar secepatnya melakukan proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana pinjaman Rp.700.000.000.000.- (tujuh ratus milyard) tersebut, sehingga siapapun termaksud 

Gubernur Maluku- Murad Ismail yang terlibat di dalamnya sebagai peminjam, juga siapapun yang diduga menerima aliran-aliran dari dana tersebut mesti mempertanggungjawabkan perbuatanya. Kami akan terus menagih Sdr. Abdullah Asis Sangkala S. Hut terhadap hal ini. 

Demikian klarifikasi kami, atas bantuan Saudara-saudara teman-teman wartawan memuatnya pada media Saudara-saudara sebelumnya kami sampaikan terima kasih. 

Ambon, 07 Februari 2023

An. Kuasa Hukum Samuel Waeleruny.(ET)