Tahun 2023 sudah 30 Tahanan Bebas Demi Hukum. Jose Quelo : Aparat Penegak Hukum Diminta Perhatikan UU Baru

CM, AMBON

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIA Ambon, Jose Quelo mengatakan, soal overstay di Maluku cukup bermasalah sebagai buktinya di tahun 2023 pihaknya telah melepas tahanan yang berstatus bebas demi hukum sekitar 30 orang. Demikian antara lain penegasan karutan Ambon kepada wartawan di ruang kerjanya Jumat, 20/1/2023.

Dikatakan warga binaan yang masa tahanannya telah selesai namun proses hukumnya belum selesai karena sementara berlangsung maka dengan berat hati lihatnya harus melepaskan mereka karena sudah tidak ada penahanan lagi.

Karutan mengakui soal batas waktu penahanan warga binaan di rutan Ambon pihaknya selalu mengalami kesulitan dengan Mitra penegak hukum lainnya meskipun menurutnya pihaknya sudah setiap kali melakukan koordinasi dengan cara menyampaikan surat kepada Mitra penegak hukum lainnya soal batas waktu bagi para warga binaannya namun selalu saja ada kesulitan dan pada akhirnya warga binaannya yang sudah sampai batas waktu penahanannya harus dibebaskan 

"Bahkan kita punya aturan baku itu bahwa kalau orang ini mau habis masa penahanannya tinggal 10 hari kita surati, nanti tinggal 3 hari kita surati, termasuk satu hari terakhir kita surati, kita datang kita komunikasi namun ternyata jadi masalah, hampir rata-rata akhirnya lolos"ujarnya sembari menambahkan warga binaan yang lolos itu terutama mereka yang sementara berproses di tingkat kasasi.

Meskipun demikian menurut Karutan karena ini demi hak dari para tahanan dan demi  kepastian hukum maka mau dan tidak mau terpaksa para tahanan harus dibebaskan.

Selanjutnya kepada wartawan karutan menjelaskan apalagi saat ini dengan adanya perubahan undang-undang yakni undang-undang nomor 12 tahun 95 sudah diganti dengan undang-undang nomor 22 Tahun 2022 itu lebih tegas lagi.

Kepada wartawan karuten berharap sebuah tingkatan  penahanan itu haruslah konsisten  karena mereka sudah diberikan ruang misalnya di kepolisian 20 hari sampai 40 hari di kejaksaan pun 20 dan 40 hari dan yang paling banyak yaitu di pengadilan 10, 50 bahkan di MA itu sampai pada 50 dan 60 hari. Oleh sebab itu karutan berharap setiap tingkatan penahanan harus menggunakan ruang dengan baik sebab jika tidak maka dengan adanya undang-undang yang baru pihaknya tetap konsekuen ketika batas waktu penahanan tidak ada alasan bagi pihaknya untuk tetap menahan dan menampung para tahanan selain harus dibebaskan.(ET)