Kaban Kesbangpol MBD Klarifikasi Isu di Media Sosial

CM, MBD

Kaban Kesbangpol MBD Klarifikasi Isu di Media Sosial Bertempat di ruang kerjanya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Arestoules J. Ezauw, S.Pi, M.Si memberikan tanggapan sekaligus klarifikasi terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Uria Meikudy (Korlap Aliansi Masyarakat Moa Bersatu) melalui Akun Chennel RBNews (MBD) pada Media Online Youtube, Hari, Selasa 27 Desember 2022.

“Sesuai tugas dan fungsi yang diberikan, maka kami perlu mengklarifikasi pernyataan yang beredar dipublik”, ungkapnya.

Ezauw menjelaskan, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya mendukung masyarakat menyampaikan pendapat di depan umum dalam bentuk aksi demontrasi, karena Hal tersebut dilindungi secara konstitusinal (Pasal 28 UUD 1945) dan diatur lebih lanjut dalam ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, asalkan aksi-aksi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak melanggar hukum.

“Hukum adalah panglima, maka segala sesuatu yang sudah diatur secara konstitusional, wajib untuk didukung. Seperti aksi demostrasi yang dilakukan pada Rabu, 7 Desember 2022, kami mendukungnya dan hadir saat itu, namun sangat disayangkan terjadi aksi anarkis yang seyogianya harus dihindari”, jelasnya.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan, bahwa dalam pertemuan yang dilakukan pada tanggal 5 Desember 2022 tersebut tidak ada pola jebakan sama seperti yang disampaikan oleh Saudara Uria Meikudy, pertemuan tersebut murni membahas tentang Permasalahan Aset Pemerintah Daerah MBD dan pada kesempatan tersebut Bapak Bupati MBD menginformasikan terkait dengan permasalahan hukum yang dialami oleh Bapak Alfosius Siamiloy selaku Sekretaris Daerah MBD.

“Perlu ditegaskan permasalahan Bapak Alfosius Siamiloy adalah murni masalah hukum yang telah ditangani oleh Pihak Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dan sekarang ini telah disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Ruang melakukan pembelaan tersebut silahkan dilakukan melalui Kuasa Hukum di dalam persidangan, bukan arah tuntutannya kepada Kami Pemda MBD. 

"Saya tegaskan bahwa kasus tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bupati Maluku Barat Daya”, terangnya.

Ezauw menambahkan, begitu juga terhadap hal yang berkaitan dengan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bapak Alfonsius Siamiloy, Saudara Uria Meikudy mestinya menyampaikan pertanyaan tersebut kepada  pihak Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya. 

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan apalagi sudah dalam proses peradilan dan oleh karena itu kami tidak memiliki kompetensi untuk memberikan jawaban tersebut”, jelasnya.

Ia menguraikan, juga terkait bantuan hukum kepada Bapak Alfonsius Siamiloy, yang memiliki Hak untuk menerima dan menolak bantuan hukum tersebut. 

Bupati MBD telah memerintahkan Kabag Hukum Pemda MBD untuk bertemu langsung dengan beliau untuk membicarakan proses pendampingan hukum, akan tetapi Bapak Alfonsius Siamiloy menolaknya karena telah memiliki Kuasa Hukum tersendiri yang akan bertindak mewakili kepentingan hukum beliau. Jadi berkaitan dengan atensi tersebut telah dilakukan oleh Bupati MBD.

Ia kembali menegaskan, aksi demonstrasi yang dilakukan pada tanggal 7 Desember 2022 yang berakhir ricuh yang dimana para masa aksi melakukan pelemparan batu/pengrusakan Kantor Bupati Maluku Barat Daya apapun alasannya merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Perbuatan tersebut merupakan bentuk Tindak Pidana Kekerasan Bersama terhadap Barang / Fasilitas Milik Negara, sehingga Kami telah adukan Peristiwa Hukum tersebut kepada Pihak Polres Maluku Barat Daya untuk diproses dan diselesaikan secara hukum yang berlaku.

“Bahwa berkaitan dengan alasan titik aksi demonstasi pada Kantor Bupati karena menurut Sdr. Uria Meikudy telah adanya kesepakatan dengan Bupati MBD dan Wakapolres MBD, mesti Saya bantah dengan tegas karena berkaitan dengan titik aksi mestinya dituangkan di dalam surat pemberitahuan aksi guna menjadi titik pengamanan kegiatan oleh Polisi, yang secara normative telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dengan demikian, alasan berkaitan dengan titik Aksi di Kantor Bupati MBD karena adanya kesepakatan dengan Bupati MBD dan juga Wakapolres MBD tidak beralasan secara hukum atau tidak prosedural”, jelasnya.

Ia berharap, klarifikasi ini dapat mencerahkan publik Maluku Barat Daya sehingga dapat menciptakan suasana yang tenang dan damai.

“Kami berharap, semua pihak tetap menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban sehingga aktivitas masyarakat dan pemerintahan dapat berjalan dengan baik sehingga Maluku Barat Daya makin baik lagi”, harapnya.(ET)