Keluarga Alfons, Klarifikasi Tuduhan Yohanis Tisera

CM, AMBON

Merasa tidak puas dengan tuduhan Yohanis (buke) Tisera terhadap Evans Alfons pada salah satu media di kota Ambon, Evans  mengatakan "Saya tidak pernah melakukan pembohongan sesuai yang di tuduhan Yohanis Tisera alias buke karena saya berbicara sesuai fakta hukum yang di dukung oleh bukti-bukti outentik dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap" ujarnya.

Seharusnya saudara buke menghargai putusan pengadilan dan jujur kepada masyarakat bahwa surat dasar kepemilikan dirinya yakni surat penyerahan tertanggal  28 desember 1976 sudah di batalkan sejak tahun 1983 oleh saniri negeri urimessing yang tandatangannya ada dalam surat tersebut karena mereka menyatakan surat penyerahan itu direkayasa sendiri oleh HJ Tisera ayah Yohanes Tisera (buke) saat itu menjabat pemerintah negeri urimessing . Kemudian di lanjutkan dengan pembatalan pada tahun 1994 oleh LMD urimessing bersama kepala desa urimessing almarhum HJ Gaspersz, kemudian di lanjutkan lagi oleh BPD urimessing bersama kepala desa urimessing pada tahun 2011, kemudian puncaknya saniri lengkap bersama raja negeri urimessing tahun 2013.

Menurutnya, pembatalan-pembatelan terebut di jadikan salah satu pertimbangan Majelis Hakim sehingga dalam amar poin 4 utusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan surat penyerahan tertanggal 28 desember 1976 Cacat Hukum.

belum lagi isi surat penyerahan tertanggal 28 desember 1976 yang di duga palsu karena bertuliskan hari jumat, padahal sesuai kalender tanggal 28 desember 1976  jatuh pada hari Selasa.

Surat yang sudah dibatalkan inilah, digunakan Yohanes Tisera sebagai dasar kepemilikan tanah dati Ketapang untuk mengelabui Hakim mengklaim kepemilikannya atas tanah RSUD Dr.Haulussy Kudamati Ambon.

Harusnya saudara Yohanes Tisera tidak bangga dengan putusan pengadilan tinggi yang memenangkan dirinya atas objek sengketa RSUD Dr Haulussy Kudamati Ambon, karena putusan tersebut didasarkan pada bukti surat penyerahan tertanggal 28 desember 1976 yang diduga Palsu dan rekayasa.

Selanjutnya Evans mengatakan terkait surat penyerahan tertanggal 28 desember 1976 ini, Ahli Hukum Adat Almarhum Ronny Titaheluw dalam keterangannya di bawah sumpah dihadapan persidangan menyatakan

"Dikarenakan HJ Tisera pada tahun 1976 masih mejabat Kepala Pemerintah Negeri

Urumessing,maka dirinya telah melakukan pengambilan kekuasaan apa yang menjadi milik umum dan sangat bertentangan dengan istilah imbalan jasa" lagi pula saniri Negeri tidak bisa memberikan tanah dati dua kali dalam satu tahun yang sama kepada orang yang sama.

"Kan kita semua ketahui bahwa penyerahan tanah dati kepada HJ Tisera lebih dari sekali, bahkan di duga lebih dari 3 kali dalam tahun yang sama yakni 1976"

ada penyerahan tertanggal 1 juli 1976 yang telah di batalkan oleh putusan pengadilan nomor 656/1980/perdt.G/PN.Ab Jo No 100/1982/Pdt/PT.Mal Jo 2025K/PDT/1983 yang berkekuatan hukum tetap. kemudian surat tanggal 28 desember 1976 di batalkan pula pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap No. 62/Pdt.G/2015/PN.Amb Jo No 10/PDT/2017/PT.Amb Jo No.3410K/PDT/2017 .kini sementara beredar di masyarakat surat penyerahan ke tiga (3) tertanggal 27 novembar 1976 yakni Dati Hurtetun ( Dati Negeri) yang di gunakan oleh Yohanes Tisera.

Apakah pekerjaan beberapa anggota Saniri Negeri hanya menyerahkan tanah Dati kepada HJ Tisera setiap bulan?? Ujar Alfons.

Sekarang ini tinggal masyarakat yang menilai kebohongan seperti apa yang akan di tampilkan dengan beredarnya surat-surat penyerahan lain setelah surat-surat penyerahan awal beredar telah di batalkan oleh pemerintah Negeri Urimessing yang telah di kuatkan melalui putusan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terkait kata Yohanes Tisera, Alfons kalah saat menggugat pemerintah Provinsi Maluku karena Provinsi Maluku menggunakan bukti milik Tisera, di satu pihak menimbulkan pertanyaan bagi saya, apa hubungannya  Pemerintah Provinsi Maluku dengan Yohanis Tisera sehingga harus menggunakan surat bukti Yohanes Tisera ? Apakah ada keberpihakan Pemerintah Provinsi dengan Yohanis ??, Namun, jangan lupa bahwa seluruh Eksepsi Pemerintah Provinsi Maluku yang menggunakan surat bukti Yohanes Tisera justru di tolak .

Selanjutnya kata Evan, satu-satunya Pertimbangan Mahkamah Agung RI terhadap Gugatan keluarga Alfons" kami tidak dapat menunjukan bukti mengenai keberatan atau Tagihan pembayaran dari Moyang kami saat pembangunan RSUD ditahun 1948." 

Harus di garis bawahi bahwa Hakim Agung RI tidak pernah Menolak kepemilikan kami atas 20 potong dusun dati termasuk Dati Kudamati di mana berdiri lahan RSUD Dr Haulussy.

Dengan demikian, pantas kami katakan pembayaran uang ganti Rugi lahan RSUD Dr Haulussy Kudamati Ambon kepada Yohanes Tisera merupakan kesalahan Fatal Pemerintah Provinsi karena tidak ada Perintah pengadilan.

Sementara itu di tempat yang sama, Rycko Alfons menegaskan terkait dengan pernyataan Yohanis (buke)  Tisera dalam salah satu media "Beta merasa lucu karena apa yang di sampaikan oleh Yohanes Tisera tidak sesuai dengan bukti-bukti Hukum yang ada selama ini" yang pertama dia bilang bahwa melakukan pembohongan sementara Fakta Hukum berdasarkan putusan-putusan Pengadilan itu jelas, bahwa surat tertanggal 28 desember 1976 itu telah di batalkan sejak 1983 oleh Saniri Negeri itu ada lima orang saniri yang tandatangannya ada dalam surat penyerahan 28 desember 1976 itu; mereka mengatakan bahwa mereka tidak pernah menyerahkan tanah kepada H J Tisera. Mereka di paksa untuk menandatanngani Blangko kosong, kemudian di gunakan oleh HJ Tisera katanya untuk pengurusan yang bersifat urgent kepada masyarakat, tetapi ternyata kemudian oleh Tisera itu membuat redaksi sendiri terkait penyerahan tanah kepada dirinya sendiri, ini di akui di dalam surat pembatalan tanggal 20 agustus 1983," Ujarnya 

Kemudian pembatalan diperkuat dengan pembatalan oleh LMD dengan kepala desa, itu zamannya Hendrik Jacob Gaspersz membuat pembatalan yang kedua yaitu tanggal 8 juli 1994.

Kemudian pembatalan di lakukan oleh BPD dengan kepala desa 2011.

Kemudian puncaknya itu pembatalan dengan saniri besar Negeri Urimessing Saniri Lengkap bersama raja Negeri Urimessing itu 2013.

Ditambahkan, pembatalan-pembatalan itu semua sudah di pertimbangkan di dalam putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga amar  poin 4 putusan no 62/PDTG 2015/ PNAMB tanggal 27 juni 2016, Jo putusan Pengadilan Tinggi Ambon No 10 tanggal 29 mei 2017, jo Putusan MA No 3410 K PDT 2017 tanggal 31 januari 2018 itu putusan sudah berkekuatan hukum tetap, menyatakan bahwa: surat 28 Desember 1976 adalah cacat hukum. Dalam perkara 62 ini yang menjadi pihak yaitu pertama Yohanes Tisera alias Buke, kedua keluarga Wattimena itu ada sebelas orang Ahli waris, ketiga Kepala Pertanahan kota Ambon, keempat Notaris Rostiati Nahumarury SH, dan ke lima yaitu Tony Kusdiyanto. 

Menurut Rycko makanya kita katakan pemerintah harus hati-hati kenapa ? Karena Pertanahan juga tidak akan bisa menerbitkan sertifikat terhadap RSUD Dr Haulussy karena surat tertanggal 28 desember 1976 sudah di nyatakan cacat Hukum dan TDK perlu dieksekusi lagi karena sudah dibatalkan, sehingga jika kepala BPN kota Ambon memaksakan menerbitkan sertifikat, itu melakukan pelanggaran hukum dan harus dipidanakan karena dia termasuk dalam pihak Tergugat, dan saya yakin beliau tidak mungkin bisa melakukan itu, pemerintah Negeri Urimessing walaupun si Buke itu jadi Raja dia juga tidak akan bisa mengeluarkan alas hak berdasarkan surat 28 desember 1976 yang cacat hukum dan sudah di batalkan.

Makanya kalau dia mengatakan kita memberikan Kabar Bohong atau Hoax, wah Hati- hati karena pemerintah ini terlibat dalam perkara ini, Harusnya dia mengakui kepada Masyarakat bahwa benar surat dasar kepemilikan saya yang mengklaim RSUD Dr Haulussy adalah milik saya di atas tanah Dati pohon ketapang itu sudah cacat hukum.

Rycko menambahkan di dalam bukti-bukti yang kita miliki itu ada bukti-bukti yang menyatakan bahwa RSUD Dr Haulussy itu berada di atas Dati Kudamati,

Dati Kudamati berdasarkan kutipan register dati 25 April 1923 adalah milik kami Keluarga Alfons dan sudah teruji secara materil di Pengadilan sejak tahun 1978.

Memurut Rycko perlu di pertegaskan bahwa masyarakat harus tau yang sementara terjadi ini adalah di samping kita membicarakan penyerahan 28 Desember 1976 jangan lupa ada penyerahan sebelum 28 Desember , sebelumnya yakni surat penyerahan tanggal 1 juli 1976 yang sudah di batalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap nomor 656/1989/perda.G/PN.Ab Jo No.100/1982/Pdt/PT.Mal Jo No. 2025K/PDT/1983.

Ini ada garis benang merah yang harusnya KPK atau Penegak hukum meneliti itu, Kenapa ?

"Masa saniri Negeri bisa menyerahkan Dati kepada orang sama itu lebih dari satu kali dalam tahun yang sama, 1 juli 1976 menyerahkan dua dati kepada HJ Tisera Buke pung bapa, kemudian tidak tahu kenapa ? Tanggal 28 Desember 1976 di serahkan lagi enam dusun dati , kemudian sekarang ini muncul di masyarakat surat penyerahan kepada HJ Tisera tanggal 27 November 1976 ini penyerahan model bagimana" ujar Rycko.

Saniri Negeri memberikan surat penyerahan tiap bulan kepada HJ Tisera, ini yang saya bilang harus  KPK turun tangan atau penegak hukum turun tangan, ini kejahatan yang jelas-jelas di depan mata . Jadi sekali lagi saya tegaskan semua yg kami bicarakan dapat dipertanggung jawabkan karena sesuai Data dan fakta bukan Hoax.(ET)