Hempry Nanlohy Dan Kuasa Hukum PT. Urimessing, Klarifikasi Pernyataan Sekot Ambon Pada Salah Satu Media

CM, AMBON

Kepala Perwakilan PT. Urimesing Hempry Nanlohy mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan adanya tudingan Sekertaris Wali Kota Ambon yang menyatakan bahwa PT. Urimessing memegang parkiran di kota Ambon di tahun 2022. Karena yang benarnya adalah PT. Urimessing memegang parkiran di tahun 2021 dan semua kewajiban tahun 2021 sudah terselesaikan. Sementara untuk tahun 2022 perusahaannya kalah dalam proses lelang kendatipun perusahaannya justru memiliki tawaran yang tertinggi dari semua rekanan lainnya.

Demikian antaralain penegasan Nanlohy yang didampingi Penasehat Hukumnya di Ambon, Rabu, 16/11/2022.

Dikatakan, tidak benar apa yang dikatakan oleh Sekretaris Kota Ambon yang dilansir oleh salah satu media di kota Ambon itu, Pasalnya pihaknya tidak bekerja di tahun 2022 lantara tidak lolos dalam proses pelelangan.

Sementara itu di tempat yang sama  ketua Tim Hukum PT.. Urimesing, Edward Diaz , S.H. M.H mengatakan, terkait dengan pertemuan Senin, 14 November 2022 dalam kegiatan Focus Discution untuk pelayanan parkir di tepi jalan umum di kota Ambon.

Dikatakan dalam pertemuan tersebut adanya statemen yang dikeluarkan 

Oleh Sekertaris Kota Ambon yang menyatakan bahwa PT. Urimessing adalah perusahan di luar daerah kota Ambon yang berdomisili di Jakarta.

Yang dalam pernyataan itu menyatakan bahwa pendapatan yang diperoleh dari parkiran kota Ambon dibawah ke Jakarta. 

Terhadap pernyataan itu, menurut Diaz, seluruh perusahaan di Indonesia  mempunyai hak untuk mengikuti lelang termasuk 

PT. Urimessing dikarenakan ada Perwakilan di Ambon.

Oleh sebab itu selaku kuasa hukum PT Urimesing memberikan klarifikasi bahwa pada tahun 2021 PT. Urimessing memenangkan tender dan memegang perparkiran di kota Ambon. kemudian pada proses lelang tahun 2022 pihaknya kalah padahal memiliki nilai penawaran tertinggi.

Yang menjadi pertanyaan adalah, pemenang tender tahun 2022 yakni PT. karya Sejahtera. justeru memiliki nilai tawar yang paling rendah sementara PT Urimesing yang punya nilai tawar tertinggi justeru kalah.

Pihaknya juga mempertanyakan bahwasannya dalam proses tender itu ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh peserta yakni harus memiliki alat penghitung elektronik sesuai Perwali tahun 2020.

sementara itu, diduga hanya PT.Urimessing saja yang memiliki alat tersebut sesuai alat yang diminta pada persyaratan pelelangan.

Dengan demikian pihaknya menegaskan bahwa statement yang dikeluarkan oleh Sekot Ambon itu justeru merugikan kota Ambon sendiri.

Menurutnya statement yang dikeluarkan Sekota Ambon itu sangat mengecewakan pihak PT. Urimessing yang terang terangan tidak lolos dalam pelelagan tahun 2022 meskipun memenuhi seluruh persyaratan termasuk memiliki nilai penawaran tertinggi dan juga alat penghitung elektronik. (ET)