Dapatkan Asimilasi, Terpidana CL Jalani sisa Tahanannya di Rumah
CM, AMBON
Terpidana Cam Latarisa kasus pengrusakan Bangunan Cakar Bongkar Milik Ibu Taty lokasi Mardika yang dihukum Satu Tahun Penjara berdasarkan putusan PN Ambon pada tanggal 9/9/22 lalu, mendapat Asimilasi sebagai tahanan rumah. Sehingga masyarakat bertanya terkait keluarnya Cam Latarisa serta kehadirannya di salah satu bekas Swalayan di kota Ambon.
Setelah diconfirmasi oleh media ini Kepada Karutan Ambon yang berlokasi di Waiheru mendapat penjelasan bahwa, benar adanya,:
Keluarnya Cam Latarissa dibenarkan oleh Kepala Rutan Ambon Jose Quelo A.Md.IP., S.H., M.H di ruang kerjanya, Rabu (19/10/2022)
“Benar Cam Latarissa saat ini sudah dibebaskan dari tanggal 10, dan itu sudah sesuai dengan peraturannya, ” Ujar Karutan Ambon.
Menurutnya, selama pandemi Covid-19 sudah dikeluarkan Permenkumham no 7 tahun 2022 yang merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan.
Untuk Permenkumham no 7 tahun 2022 akan diperpanjang setiap 6 bulan, dan saat ini sampai tanggal 31 Desember.
“Inipun diperpanjang, Jadi ada asimilasi nanti sampai tanggal 31 Desember Narapidana-narapidana yang masa 2/3 pada 31 Desember, sudah bisa menjalani Asimilasi Rumah, ujarnya.
Menurutnya, untuk Asimilasi tahun ini di Rutan Ambon sudah 72 terpidana yang menerima Asimilasi rumah, dan Cam Latarissa dengan vonis hukuman satu tahun penjara adalah salah satu penerima Asimilasi dan saat ini sudah keluar dari Rutan.
Dengan kata lain menurut Jose, seluruh penerima Asimilasi rumah itu akan menjalani sisa pidananya di rumah.
Dirinya juga mengingatkan selama menjalani Asimilasi CL tidak boleh melakukan hal-hal yang melanggar aturan, karena hak Asimilasinya akan dicabut.
Jose menjelaskan, kriteria untuk penerima Asimilasi rumah tersebut, selain harus 2/3 dibawah tanggal 31 Desember 2022, harus ada surat jaminan dari pihak keluarga dan mendapatkan surat penelitian pemasyaratan dari BAPAS .
Ia menambahkan, untuk penerima Asimilasi ini hanya berlaku bagi yang belum pernah Residivis tetapi kalau yang sudah pernah tidak bisa mendapat Asimilasi
Dirinya menjelaskan, niat dari pemerintah untuk memberikan asimilasi ini agar menjalani sisa hukumannya di rumah.
”Sekali lagi itu dirumah tidak boleh jalan ke mana-mana, “ujarnya.
Selain itu, kriteria lainnya adalah penerima Asimilasi tidak boleh melakukan pelanggaran karena apabila terjadi maka yang bersangkutan akan ditarik untuk menjalani masa penahanannya di Rutan atau Lapas.
”Misalnya dia melanggar peraturan di luar atau dalam perkara lain, itu pasti ditarik untuk menjalani sisa pidananya penuh didalam penjara , ” Ujar Jose.
Ia menambahkan, Asimilasi ini tidak diberikan kepada Narapidana Tipikor, kasus 365, perampokan dan melanggar UU perlindungan Anak serta Narkotika yang bersifat besar juga tidak bisa diberikan kesempatan mendapatkan Asimilasi.
Kepada para Napi yang diberi Asimilasi, sebagai Karutan Ambon, Jose menjelaskan, kalau sudah sampaikan kepada para napi yang mau keluar ini adalah anugerah dari pemerintah yang harus betul-betul memanfaatkan kesempatan ini menjalankan sisa pidananya di rumah.
“Harapannya, jangan mengulangi lagi, taati aturan, jangan sampai anda sudah diberi kesempatan di rumah, pergi malah berurusan dengan perkara baru maka yang sudah diajukan menjadi sia-sia, ” Ujar Jose,.(ET)