Terbukti Bersalah, Terdakwa Kompol Cam Latarissa Divonis 1 Tahun Penjara
CM, AMBON
Sidang lanjutan perkara pidana pengrusakan bangunan Cakar bongkar (Cabo) di pasar Mardika. Jln Mutiara Ambon dengan terdakwa oknum Perwira Polda Maluku Kompol Cam Latarissa dan kawan-kawan, Rabu, 7/9/2022 dengan agenda mendengarkan Putusan Hakim berakhir dengan vonis 1 tahun penjara bagi terdakwa Kompol Cam Latarissa dan 10 bulan bagi kedua terdakwa lainnya
Usai mendengarkan putusan yang amarnya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina, kuasa hukum terdakwa, Pistos Noija mengajukan banding, sementara tim kuasa Hukum terdakwa Yani Luhukay, mengatakan menerima putusan hakim, demikian halnya terdakwa Sayuti Rahangtan yang tidak menggunakan pengacara langsung menyatakan menerina vonis yang disampaikan hakim yakni 10 bulan penjara.
Sementara saat membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Cam Latarissa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana yakni merusakkan bangunan milik orang lain sesuai dengan yang tertera pada dakwaan serta keterangan para saksi yang dibuktikan juga dengan barang bukti yang diajukan oleh JPU,
Disebutkan karena terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah maka dengan sendirinya pembelaan yang dilakukan oleh penasehat hukum terdakwa dikesampingkan dan terdakwa selain dihukum penjara juga membayar biaya perkara dalam perkara ini.
Menurut majelis hakim hal-hal yang memberat terdakwa adalah perbuatann terdakwa dapat menyebabkan kerugian bagi korban. Selain itu terdakwa 3 yakni kompol Cam Latarissa sebagai Polisi harusnya melindungi masyarakat.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan serta mengaku menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya.(ET))