Kasus POLICE LINE Jalan di Tempat, Masyarakat Minta Kopolda Maluku Turun Tangan

CM, AMBON

Diduga Penyidik  Polisi tak berdaya menangani kasus pencabutan garis Polisi yang mencoreng nama baik Institusi Polisi. 

Hal ini disampaikan Ibu Sarah, salah satu tokoh perempuan yang selalu membela  perempuan yang sering tersakiti oleh oknum yang tidak berkemanusiaan.

"Beta bicara karena korban dari kasus ini adalah seorang  perempuan, bahkan kasus Korban sangat dirugikan dan yang disayangkan hal ini diakibatkan dari ulah oknum polisi yang memerintahkan anak buahnya untuk melepaskan simbol polisi dalam bentuk Police line yang dipasang pada bangunan cakar bongkar (cb) milik ibu Tati saat terjadi pembongkaran"ujar Sarah saat diwawancarai media ini beberapa waktu lalu. 

Menurut Sarah, Kejadian tgl 27 Januari 2022 lalu dimana telah terjadi pembongkaran paksa oleh orang suruhan Perwira Polisi Polda Maluku,  Kompol Cam Latarissa yang akhirnya divonis Hakim pada PN Ambon dengan masa hukuman 1 tahun penjara pada tanggal 9 September 2022. 

Adapun dalam kasus ini ada kasus yang juga harus dituntaskan oleh Penyidik Polisi pada Polda Maluku.

karena selain pengrusakan barang (bangunan) ibu Tati, telah terjadi pengrusakan garis Police line yang dipasangkan Polisi yang sampai saat ini kelihatannya jalan di tempat. 

Selanjutnya, Sarah meminta Kapolda Maluku agar turun tangan dengan mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani kasus  pengrusakan garis polisi  secepatnya, sehingga masyarakat akan percaya dan taat akan aturan terutama akan simbol negara dalam bentuk garis polisi,  jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan kepada Polisi. (ET)