Diduga Rampas Hak Masyarakat Dan Berikan Pada Pengusaha, Kepala BPN Kota Ambon Dilaporkan pada Menteri Pertanahan RI

CM, AMBON

Ketua Tim Pembela Hak-Hak Rakyat di RT 01, 02, 03 RW 08 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Drs. Lasiteny mengatakan tim yang dipimpinnya untuk mengusahakan hak-hak Rakyat berupa sejumlah sertifikat tanah rumah dan pekarangan yang ditempatinya di Desa Batu Merah yang tiba-tiba seakan-akan dirampas oleh JS berdasarkan persekongkolan dengan Pihak Pertanahan Kota Ambon akhirnya menempuh langkah ke Jakarta guna meminta bantuan Menteri Pertanahan RI guna memanggil dan membina Kepala Pertanahan Kota Ambon.

Demikian antara lain penjelasan Lasiteny kepada wartawan melalui Saluran seluler langsung dari Jakarta, Jumat,16/9/2022.

Dikatakan, pihaknya telah berupaya untuk bertemu dengan Kepala BPN Kota Ambon guna mempertanggungjawabkan langkah dari Pertanahan kota Ambon yang menerbitkan sertifikan kepada salah satu pengusaha di kota Ambon, JS. Akan tetapi langkah tersebut disepelekan oleh Kepala BPN Kota Ambon

Bahkan pihaknya juga sempat dipertemukan oleh Komisi 1 DPRD kota Ambon pada bulan April 2022 lalu dimana Komisi 1 dengan keras menegur Kepala BPN Kota Ambon yang dinilai bekerja tidak profesional.

Menurut Lasiteni dengan sengaja menerbitkan sertifikat di tahun 2015 kepada JS padahal masyarakat yang menempati  lahan tersebut telah juga memiliki sertifikat yang juga dikeluarkan oleh BPN Kota Ambon tahun 2002 dan beberapa di antaranya memperoleh sertifikat beberapa tahun terlebih dahulu sebelum sertifikat yang diterbitkan kepada JS tahin 2015.

Kepada wartawan Lasiteny mengatakan nampak aneh sertifikat yang diterbitkan pertanahan kota Ambon kepada JS karena pada saat penerbitan sertifikat itu pihak BPN tidak pernah turun ke lokasi untuk lmelakukan pengukuran bahkan disinyalir tidak ada alas hak dari pemerintah Negeri Batu Merah yang memiliki petuanan dan yang yang lebih aneh lagi alas haknya berasal dari nama sebuah desa yang tidak pernah ada di kota Ambon yakni desa Pandan Kasturi alias desa fiktif ciptaan JS dan BPN Ambon.

Ia pun menambahkan bahwasanya latar belakang JS mengklaim memiliki lahan tersebut karena diberikan oleh Elisa yang telah gugur haknya di Pengadilan MA sehingga secara diam-diam Elisa menyerahkan kepada JS kemudian JS bersama BPN Ambon berspekulasi menggantikan nomor serrifikat yang baru pada tahun 2015 silam padahal Lasiteny mengaku jika masyarakat yang telah lebih dulu memiliki sertifikat itu telah tinggal dan merawatnya sejak lama. Oleh sebab itu atas nama masyarakat yang telah lebih dulu memiliki sertifikat yang merasa haknya dirampas oleh Pengusaha JS dan dibantu oleh BPN Ambon telah bertemu dengan Menteri Pertanahan RI untuk meminta Menteri umtuk memanggil Kepala BPN Kota Ambon untuk dilakukan pembinaan.(ET)