Diduga Prosedur Pentahapan Raja Urimessing Cacat Hukum Walikota diminta Tak Lantik Tisera
CM, AMBON
Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Urimessing Amarima, kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Arthur Solsolay, S.STP, M.I.KOM mengatakan sesuai dengan statemen Pejabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena yaitu pelantikan raja tanggal 30 September 2022.
Sebelum pelantikan raja atau secara resmi dipublis oleh Pak Wali informasi awal dari polemik yang ada di Negeri Urimessing pasti sudah diketahui oleh pak Wali.
Demikian antara lain penegasan Solsolay kepada wartawan di ruang kerjanya di dusun Kusu-Kusu Sereh Negeri Urimessing Kecamatan Nusaniwe, Rabu, 28/9/2022
Dikatakan, beberapa bulan menjelang rencana pelantikan ini pihaknya berproses secara marathon terkait dengan desa Urimessing.
Menurutnya perlu diketahui proses ini sudah berlangsung dari tahun 2020, karena saat dirinya masuk dan menjabat selaku pejabat kepala desa proses tersebut sudah berjalan.bahkan menurutnya selaku pemerintah negeri apalagi dirinya selaku pejabat hanya mendukung saja proses adat yang sudah berlangsung dan sebagai pihaknya hanya memfasilitasi dan mendukung saja karena prosesnya sebenarnya dilakukan oleh Saniri negeri sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan itu, menurut Solsolay semua tahapan sudah dilalui sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) no. 8 tahun 2017 tentang proses untuk penetapan raja dimana pihak telah menyampaikan dan pernah melibatkan tim juga untuk mengkajinya akan tetapi semua hal itu ujung-ujungnya dikembalikan kepada Saniri Negeri untuk memutuskannya sesuai dengan aturan. Oleh sebab itu menurut pejabat, Saniri sudah memutuskan sesuai dengan Berita Acara yang ditetapkan oleh Saniri negeri untuk penetapan mata rumah parentah (perintah).
"Memang ada polemik yang muncul, itu biasalah"ujarnya sambil menambahkan akhirnya proses itu dilakukan voting dan itu diatur juga di dalam UU, sebutnya.
Selanjutnya, Solsolay menjelaskan proses penetapan matarumah parentah lewat berita acara itu pada tahun 2021.
Di kesempatan itu juga Solsolay menyebutkan Ranperneg yang telah diekspos itu juga dibuat Saniri Negeri dan selaku pejabat dirinya hanya meneruskan baik berita acara maupun Ranperneg itu kepada pemerintah kota kemudian dievaluasi oleh pemkot dan diperbaiki lagi oleh Saniri Negeri kemudian dilakukan uji publik pada tanggal 13 September 2022.
"Memang kemarin, beta taulah polemik soal rancangan perneg, tapi nemang pernah dibahas di sekolah sini, beta juga ada. Katong bahas itu sehingga rancangan itu sudah ada dan tinggal ditaruh mata rumah yang tadi beta bilang itu"jelas Solsolay.
Sementara itu, Rycko Weynner Alfons, salah satu anak keturunan Soa Sima di dusun Tuni negeri Urimessing kepada media ini di kediamannya, Rabu, 28/9/2022 mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan keputusab Pj. Wali kota Ambon, Bodewin Wattimena untuk melantik Raja di Negeri Urimessing karena selain selaku pejabat yang seharusnya mengetahui prosedur pelantikan seorang raja di kota Ambon yang persyaratannya telah diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon, tetapi lebih dari itu Bodewin Wattimena adalah putra asli negeri Urimessing yang berasal dari Soa Kapa di kampung Siwang dimana mestinya sudah mengetahui sangat jelas adat istiadat serta mata rumah parentah di Negeri Urimessing sehingga sangatlah naif jika Pj. Wali kota itu hendak melantik orang yang tidak jelas memiliki mata rumah dan asal usul Soa seperti Yohanes alias Buke Tisera. Lebih dari itu selaku anak asli Urimessing yang kini menjabat sebagai orang pertama di kota ini sudah sepatutnya tidak boleh ditipu oleh Saniri Negerinya sendiri bahkan juga oleh Bawahannya seperti Camat ataupun Pejabat Pemerintahan Negeri,
"Pertama-tama itu terus terang saja kami sangat kecewa kalau sampai itu terjadi karena memang sejak awal figur seorang Yohanes Tisera ini bagi kami tidak sesuai keriteria yang selama ini disyaratkan"ujarnya sambil menambahkan bahwa jika ada yang mengatakan bahwa harus dilantik berarti harus ada mata rumah parentah. Nah, pertanyaannya yang bersangkutan kini siapa yang angkat mereka jadi marga rumah parentah ?. Lalu dari pemerintah kota melakukan hal-hal seperti ini sama saja dengan mereka melakukan kesewenang-wenangan dengan kekuasaan dan jabatan yang mereka miliki. Karena sejak awal mata rumah parentah yang disandang atau dipakai oleh Yohanes Tisera sudah ditentang oleh banyak pihak, termasuk pihaknya dari Soa Sima, ujarnya.
Menurut putra pertama Raja Jakobus Abner Alfons yang pengukuhan menjadi raja dilakukan oleh orangtua dari Pj. WALI kota Ambon ini, mata rumah Tisera adalah salah satu mata rumah yang sudah tidak ada di Urimessing.
"Kan itu bicara sejarah. Sejarah itu. Dia pada tahun 2006 ketika mencalonkan diri menjadi raja di negeri Urimessing dia menyatakan dirinya sebagai anak penduduk Seri, kemudian dia digugurkan dengan surat yang dikeluarkan oleh almarhum Bp. Hensy Wattimena sebagai kepala dusun seri yang menyatakan yang bersangkutan tidak pernah ada di Seri dan bukan penduduk Seri. Kemudian di tahun 2011 dia menandatangi satu dokumen yang menyatakan dia dari Soa Patty yang disahkan oleh raja Negeri Urimessing, Nicolaz de Fretes. Kemudian saat ini dia tidak puas dengan soa Patty lalu menggunakan lagi soa Riwara Ririmena Amalaeng, menempel pada soanya dari mata rumah Andries"jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sesuai informasi yang ia peroleh pada saat usulan nama yang duduk dalam.Saniri dari Soa Riwara Ririmena Amalaeng nama Yohanes Tisera tidak ada tapi itu intervensi dari pemerintah kota dengan cara mengundang tokoh-tokoh dari Riwara Ririmena Amalaeng untuk bertemu di kota dan akhirnya nama Yohanes Tisera kemudian dimasukan ke dalam daftar usulan Riwara Ririmena Amalaeng.
Weynner berharap satu-satunya jalan adalah pejabat Wali kota, Bodewin Wattimena harus membatalkan rencana pelantikan raja negeri Urimessing a.n. Yohanis Tisera alias Buke karena cacat prosedur, cacat hukum dan fakta itu sudah terjadi ketika saat ini sudah terjadi gugatan di Pengadilan Negeri Ambon.
Hal ini terjadi menurut Weynner karena prosesnya syarat dengan intervensi dan membuat pihaknya merasa sangat memprihatinkan sebagai masyarakat adat di negeri Urimessing.
Sementara itu melalui saluran seluler, kamis, 29/9/2022, Pemerintah Negeri Urimessing, Arthur Solsolay mengatakan rencana pelantikan raja yang dijadwalkan hari ini, Jumat 30 September 2022 dipending sambil menunggu konfirmasi dari pemkot" ujanya.
Sementara dari sumber lain yang terpercaya menyebutkan Wali Kota Ambon yang sempat dihubunginya mengatakan rencana pelantikan ditunda karena dirinya saat ini masih berada di luar kota Ambon.(ET)