Siamiloy Minta Hakim Jatuhkan Vonis Berat Kepada Latarissa


CM, AMBON

Pengamat masalah Kemanusiaan provinsi Maluku Drs. Herman Siamiloy meminta JPU menuntut hukuman yang setimpal dengan perbuatan tersangka kasus Pidana Pengrusakan Bangunan Cakar Bongkar (Cabo) Perwira Polda Maluku Kompol Cam Latarissa karena diduga memberikan keterangan palsu dan terkesan menyebarkan informasi hoax di dalam ruang sidang yang terhormat di PN Ambon.

Demikian antara lain penegasan Siamiloy kepada wartawan di PN Ambon, Jumat, 26/8/2022 usai menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan saksi Verbalis yang dihadirkan JPU dalam rangka konfrontir pengakuan terdakwa Perwira Polda Maluku Kompol Cam Latarissa yang berbeda antara pengakuan yang tertuang dalam BAP Polisi dan yang disampaikannya di ruang siang pada persidangan sebelumnya.

Dikatakan, dirinya sangat kaget dengan keterangan seorang oknum Polisi yang berbeda saat membuat BAP dan keterangannya di ruang sidang yang berbuntut pada dihadirkannya saksi verbalis yang tak lain adalah rekan-rekannya sesama polisi. Bahkan menariknya kedua saksi yang dihadirkan adalah yunior dari sang Kompol yang harus menerangkan kepada terdakwa yang adalah senior di institusi kepolisian yang nota benenya mengetahui dengan jelas tatacara pemeriksaan seseorang yang tertuang dalam BAP.

Menurut analis masalah kemanusiaan ini, perbuatan terdakwa ibaratnya memukul air di dulang kepercik muka sendiri, ibarat menelanjangi institusinya sendiri. Bahkan menurut Siamiloy, terdakwa juga membuka aib institusinya sendiri di mana terdakwa memberikan keterangan palsu di persidangan bahwa rekan-rekan penyidik meminta uang sebanyak 50 juta dari dirinya agar masalah ini ditutup dan jangan dibawah ke Pengadilan dimana sebagaimana dikansir media ini Jumat pekan lalu, penyidik a.n. Aipda Harun Abu telah membantah keterangan palsu terdakwa.

Oleh sebab itu, Siamiloy meminta agar majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan saksi yang berat atau setimpal dengan perbuatan terdakwa karena perbuatan ini ibarat virus yang tidak hanya merusakkan institusi kepolisian tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat kepada Institusi kepolisian yang tercinta ini.

Siamiloy mengatakan dari awal persidangan sampai pada fakta-fakta yang terungkap di pengadilan banyak sekali terjadi pemutarbalikan fakta dari terdakwa yang pada intinya ingin menzolimi pemilik bangunan lapak Cabo yang sesuai kesepakatan setiap tahunnya memberikan 30 juta kepada terdakwa, bahkan di tahun 2019 terdakwa meminta tambahan 10juta sehingga diberikan pula 40 jt kepada terdakwa di tahun tersebut.

Kepada wartawan Siamiloy lebih lanjut mengatakan perbuatan terdakwa ini mencoren nama baik instansi yang mengayomi dirinya selama puluhan tahun, Oleh sebab itu Siamiloy yakin majelis Hakim dan JPU telah melihat persoalan ini secara transparan dan lebih dari itu pasti telah menjadi terang benderang menyusul para saksi dan bukti di persidangan sehingga bisa menuntut bahkan menjatuhkan hukuman yang berat kepada terdakwa demi tegaknya keadilan di Indonesia dan menjadikan efek jera bagi terdakwa..

Tanpa meragukan keputusan para hakim, Siamiloy mengatakan anak kecil pun tahu kalau yang suka berbohong itu pencuri yang selalu ditangkap oleh Polisi akan tetapi jika ada oknum Polisi yang suka berbohong bahkan di ruang pengadilan maka apa kata dunia terhadap proses keamanan di Republik ini ?.(ET)