Kuasa Hukum Yani Luhukay Minta DPO Segera Ditangkap
CM, AMBON
Selaku kuasa hukum Yani Luhukay,, terdakwa kasus Pengrusakan Bangunan Lapak milik Tati di Jalan Mutiara, Mardika, meminta keadilan terhadap kliennya.
Kepada wartawan Marnex Ferison Salmon SH, Senin (22/8/2022) di Pengadilan Negeri Ambon, mengatakan selama persidangan berlangsung tidak satu pun saksi-yang dihadirkan mengenal Kliennya yang disangkakan dan didakwa merusakan bangunan lapak cakar bongkar milik Tati itu.
"Yang kami pertanyakan saat ini perannya seperti apa ? Kalaupun disangkakan dengan 170 jo pasal 155 seharusnya orang-orang yang berada pada saat pembongkaran juga harus dimintai pertanggung jawaban hukum, sama seperti Luhukay" Ujar Salmon.
Ia menambahkan, kalaupun orang-orang yang saat itu ambil bagian pada pembongkaran, tidak tersentuh, maka Yani dan Sayuti Rahantan juga tidak dilibatkan.
Salmon menjelaskan, seharusnya pihak Polda Profesional dalam proses penyidikan dan peyelidikan terhadap masalah ini, harusnya melibatkan orang-orang yang mencari pekerja pembongkaran, atau mereka yang terlibat pada saat pembongkaran.
"Yang kami sesalkan, kenapa hanya Yani Luhukay dan Sayuti Rahanta yang dijadikan terdakwa dalam perkara ini, " Ujarnya.
Ia menambahkan, Informasi yang diperoleh, Polda Maluku saat ini telah menetapkan orang-orang yang terlibat.
Untuk itu pihaknya menanyakan sejauh mana penyidikan maupun proses DPO terhadap mereka yang terlibat pada saat pembongkaran.
Sementara itu isteri terdakwa, Endah Luhukay di tempat terpisah juga mengatakan selaku isteri dirinya juga tidak tahu kenapa sampai suaminya ditahan sudah sekian lama, sementara orang yang mengajak suami untuk bekerja seperti saudara pieter tidak ditahan bahkan terkesan tidak tersentuh hukum ? Sebaliknya setelah keluar kota untuk beberapa bulan dan kini telah kembali dan melakukan aktivitas jual beli di pasar seperti sedia kala.
Kepada wartawan ia mengatakan saat ia sempat bertanya ke penyidik polda soal pemeriksaan terhadap dirinya kemudian penyidik mengarahkannya untuk menyelesaikan secara damai dengan ibu korban (Tati) kemudian ia bertemu dengan korban dan bertanya tetapi korban mengatakan "dirinya tidak melaporkan suaminya tetapi polisi tetap menahan suaminya
"Kalau bu Tati seng lapor beta pung suami kenapa sampai sekarang dia masih di sana, masih ditahan"tanya Endah.
Ditanya soal perasaannya selaku isteri yang suaminya ditahan sampai saat ini, Endah mengatakan ia merasakan ketidakadilan dalam penahanan suaminya. "Memang kalau par beta memang seng adil,"ujarnya.
Selanjutnya Endah mengatakan ia berharap jika dirinya dihadirkan sebagai saksi maka ia mau membeberkan perasaannya tentang fakta sebenarnya yang terjadi bahwa suaminya hanyalah seorang tukang yang diajak oleh pieter dengan janji jika bekerja maka akan diberikan gaji 200 ribu sehari.
Dan lebih dari itu iapun berharap agar majelis hakim membebaskan suaminya karena ia hanya diminta bekerja tanpa tahu menahu tentang siapa pemilik bangunan itu.(ET)