JPU Hadirkan Penyidik Polda Maluku Pada Sidang Lanjutan Pengrusakan Bangunan Cabo
CM,AMBON
Sidang Lanjutan perkara pidana pengrusakan bangunan Cakar Bongkar (Cabo) dengan terdakwa utama Perwira Polda Maluku Kompol Cam Latarissa yang berlangsung hari Jumat, 26/8/2022 di Pengadilan Negeri (PN) Ambon kembali digelar dengan agenda mendengarkan kesaksian dari Penyidik Kepolisian dari Polda Maluku.
Di kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 penyidik salah satunya adalah AIPDA Hairun Abu (Abu)
Kehadiran kedua saksi berkaitan dengan adanya keterangan terdakwa Kompol Cam Latarissa pada persidangan sebelumnya yang memberikan keterangan tidak sesuai dengan keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi sehingga Hakim perlu mengkonfrontir antara pengakuan terdakwa di persidangan dengan pengakuan terdakwa yang tertuang pada BAP Polisi.
Menjawab pertanyaan Hakim soal apakah penyidik saat memeriksa terdakwa menberikan BAP untuk dibaca oleh terdakwa sebelum ditandatangani oleh terdakwa ataukah setelah BAP selesai diketik langsung disodorkan kepada terdakwa untuk ditandatangani, penyidik Abu mengatakan sesuai prosedur pemeriksaan di Kepolisian, sebelum semua BAP ditandatangani maka terlebih dahulu diserahkan kepada tersangka untuk membaca dan melakukan koreksi Jawaban penyidik ini sekaligus membantah jawaban tersangka di dalam pemeriksaan di persidangan yang menyebutkan beberapa bagian dari BAPnya yang tidak dibacanya tetapi langsung menandatanganinya saja.
Saksi Penyidik juga membantah keterangan saksi yang mengatakan bahwa sebagian BAP yang tidak dibacanya namun ditandatangani itu sebagai akibat dari saat diperiksa kondisi kesehatannya tidak baik alias sakit.
Penyidik Abu mengatakan sebelum dilakukan BAP, pertanyaan pertama kepada tersangka Kompol Cam Latarissa adalah apakah yang bersangkutan dalam keadaan sehat atau sakit dan tersangkapun menjawab dirnya dalam keadaan sehat.
Menariknya bahwa fakta persidangan yang mengungkap kebohongan terdakwa Kompol Cam Latarissa yang terindikasi memberikan keterangan palsu ini justru semakin diperkuat dengan pertanyaan Penasehat hukumnya, Pistos V. Noija, SH, yang bertanya apakah penyidik meminta keterangan dari tersangka satu kali atau beberapa kali.
Penyidikpun menjawab pemeriksaan dilakukan sekali saja dengan demikian tidak ada alasan bagi terdakwa untuk pada saat yang sama beralasan dalam kondisi tidak sehat seperti yang disampaikan pada saat pemeriksaan di Pengadilan sebelumnya.(ET)