Fakta Persidangan Terdakwa Kompol Cam Latarissa Seorang Perwira Polisi Polda Maluku Menolak BAP Polisi

CM, AMBON

Oknum Perwira Polda Maluku, Kompol Cam Latarissa, terdakwa pada kasus pengrusakan bangunan Cakar Bongkar (Cabo) milik Tati pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu, 24/8/2022 kembali mengungkap fakta menarik tentang BAP yang di paraf dan ditandatanganinya sendiri pada saat pemeriksaan, Hal tersebut membuat Hakim Rahmat Selang,SH, MH, meminta Jaksa membacakan beberapa poin dan bertanya tentang poin tersebut terdakwa menjawab  bahwa terdakwa menolak BAP tersebut dengan alasan hanya membaca sebagian.

Sementara fakta di persidangan menyebutkan Hakim Ketua, Orpa Marhina,SH sempat mempertanyakan kredibilitas terdakwa selaku mantan Kapolsek dan mantan Komandan Unit SPKT Polda Maluku sebelum dicopot jabatannya oleh Kapolda Maluku menyusul ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pidana pengrusakan bangunan Cabo milik Ibu Tati. lantaran terdakwa menjawab sejumlah pertanyaan yang bertolak belakang dengan BAP dan dakwaan.Misalnya terdakwa mengatakan beberapa jawaban pertayaan penyidik tidak dibacanya tetapi langsung menandatanganinya

Hal ini menurut Hakim sangat aneh karena selaku seorang polisi yang pernah menjabat selaku kapolsek tentu saja mengetahui alur pemeriksaan terhadap tersangka dimana sebelum menandatangani BAP haruslah terlebih dahulu membacanya.

"Ini tugas polisi kalau sudah ditandatangi berarti benar"ujar hakim. Sembari mengingatkan terdakwa bahwa meskipun tidak disumpah di persidangan ini akan tetapi bukan berarti memberikan keterangan asal-asalan.(ET)