Fakta Persidangan Terdakwa Kompol Cam Latarissa Sebut Penyidik Polda Maluku Minta Uang 50 Juta dari Tersangka

CM, AMBON

Perwira Polda Maluku, Kompol Cam Latarissa, terdakwa pada kasus pengrusakan bangunan Cakar Bongkar (Cabo) milik Tati pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu, 24/8/2022 kembali mengungkap fakta menarik tentang dugaan  permintaan uang 50 juta dari penyidik Polda Maluku yang memeriksa dirinya.

Menjawab pertanyaan Penasehat hukum, Pistos Noija, terdakwa Cam Latarissa mengatakan penyidik yang  memeriksa  dirinya meminta uang 50 juta rupiah akan tetapi dirinya menolak.

"Dia meminta uang dari saya 50 juta, tetapi pada saat itu saya tolak."ujar terdakwa.

Selanjutnya terdakwa juga menjawab pertanyaan Penasehat Hukumnya bahwa uang yang diduga diminta oleh penyidik Polda Maluku yang bernama A itu dimaksudkan untuk menutup kasus ini agar tidak dilanjutkan ke Pengadilan.

Sementara penyidik Polda Maluku, A, yang dituding meminta uang dari terdakwa yang juga salah satu Perwira Polda Maluku ini alias Kompol Cam Latarissa yang coba dihubungi media ini via telepon Rabu, 24/8/2022 membantah jika dirinya tidak pernah meminta uang pada terdakwa seperti yang disebutkan terdakwa pada persidangan hari Rabu kemarin. "Katong ini tangani kasus berjalan netral pak" ujarnya sembari  mengatakan Cam Latarissa hanya mengada-ada karena pihaknya menangani kasus ini secara profesional dan netral.

Sementara fakta di persidangan menyebutkan Hakim Ketua, Orpa Marhina,SH sempat mempertanyakan kredibilitas terdakwa selaku mantan Kapolsek dan mantan Komandan Unit SPKT Polda Maluku sebelum dicopot jabatannya oleh Kapolda Maluku menyusul ditetapkannya sebagai tersangja dalam kasus pidana pengrusakan bangunan Cabo milik pedagang. lantaran terdakwa menjawab sejumlah pertanyaan yang bertolak belakang dengan BAP dan dakwaan.Misalnya terdakwa mengatakan beberapa jawaban pertayaan penyidik tidak dibacanya tetapi langsung menandatanganinya

Hal ini menurut Hakim sangat aneh karena selaku seorang polisi yang pernah menjabat selaku kapolsek tentu saja mengetahui alur periksaan terhadap tersangka dimana sebelum menandatangani BAP haruslah terlebih dahulu membacanya.

"Ini tugas polisi kalau sudah ditandatangi bearti benar"ujar hakim. Sembari mengingatkan terdakwa bahwa meskipun tidak disumpah di persidangan ini akan tetapi bukan berarti memberikan keterangan asal-asalan.(ET)