Diduga Sidang Lanjutan Perkara Pengrusakan Bangunan Cabo Oleh Perwira Polda Maluku Cam Latarissa Sarat Dengan Kesaksian Palsu
CM, AMBON
Sidang lanjutan perkara Pidana Pengrusakan bangunan Cakar bongkar (Cabo) milik Tati melibatkan oknum Perwira Polisi Polda Maluku, kompol Cam Latarissa di PN Ambon pada agenda pemeriksaan saksi minggu lalu diwarnai dengan aksi protes sejumlah penghuni pasar yang mengetahui persis soal kepemilikan lapak Cabo tersebut atas jawaban para saksi yang dinilai bohong dalam keterangannya kepada majelis hakim.
Kepada wartawan usai sidang, Bahar, salah satu penjual cabo pada bangunan yang dibongkar mengatakan, kesaksian yang diberikan oleh Haji Ety bahwa dirinya berada di tempat saat terjadi pembangunan bangunan lapak tersebut pada tahun 2017 adalah sebuah kesaksian bohong Sebab sesungguh pada saat itu Haji ini mengalami sakit dan keberadaannya di Seram "Itu saksi itu saksi bohong, karena pembangunan di 2017 itu yang bersangkutan atas nama Haji Ety tidak di Ambon "ujarnya.
Bantahan tersebut dilontarkan Bahar karena fakta di persidangan Haji Ety yang dihadirkan selaku saksi memberikan keterangan kepada hakim bahwa dirinya berada di lokasi pembangunan lapak Cabo Ibu Tati yang kemudian dirusakkan oleh Terdakwa Kompol Cam Latarissa pada 27 Januari 2022.
Saksi bahkan dalam keterangannya mengatakan dirinya yang memanggil para tukang dengan cara game-game untuk makan. Hal ini di bantah juga oleh Baharudin karena menurut Bahar yang memberi makan tukang tahun 2017 adalah Wa Tia dan Uangnya dari Ibu Tati.
Bantahan yang sama disampaikan oleh Saksi berikutnya dalam persidangan hari Kamis, 11/8 yakni saksi atas nama Lena Buyang yang merupakan Sekertaris dari Daniel Sohilait, pemilik lahan tempat dibangunnya lapak2 Cabo. Menurut Buyang, pada tahun 2017 saat pembangunan Lapak tersebut Haji Ety tidak berada di Ambon karena sakit. Hal ini diketahuinya pada tahun 2018 saat saksi muncul di lokasi Cabo. "Haji Ety itu waktu lapak itu dibangun oleh bu Tati Haji Ety tidak ada, setelah dia datang beta tanya "Haji dari mana ini satu tahun lebe seng ada ? beta sakit, itu kata-katanya untuk saya"ujar Buyang menerangkan percakapannya dengan Haji Ety.
Sementara itu fakta lain di persidangan menyebutkan keterangan dari 2 saksi yang dihadirkan Jaksa pada lanjutan persidangan pekan kemarin memberikan keterangan yang dapat memberatkan terdakwa. Seperti misalnya saksi Haji Ety yang menjawab pertanyaan jaksa soal siapa sebenarnya yang punya bangunan, saksi menyebut itu punya terdakwa alias kompol Cam Latarissa kemudian jaksa melanjutkan petanyaan sambil bertanya lagi kalau memang punya Cam Latarissa kemudian dibongkar oleh Cam Latarissa tapi mengapa Cam Latarissa kemudian duduk sebagai terdakwa pada PN Ambon ?
Kedua saksi, Haji Ety dan Wa muly juga diduga memberikan kesaksian palsu karena memberikan keterangan bahwa pada saat orang suruhan dari Cam Latarissa membacakan surat kontrak antara Cam Latarissa dan Daniel Sohilait, di lokasi Cabo saat itu Tati atau korban ada di lokasi, padahal fakta di lapangan sesuai pengakuan Bahar dan La Waru saat itu Tati tidak berada di lokasi karena sementara berada di Polda Maluku guna melaporkan terdakwa Kompol Cam Latarissa.(ET)