Keterangan 4 Saksi Kasus Pengrusakan Lapak CB, Latarissa Adalah Dalang
CM, AMBON - Dari keterangan empat orang saksi yang dihadirkan pada persidangan kasus pengrusakan lapak Cakar Bongkar (CB) milik Tati di jalan Mutiara, Mardika Ambon, membuktikan kalau Kompol Cam Latarissa (CL) adalah dalang dibalik semuanya.
Pada Sidang yang dipimpin oleh Orpha Marthina SH yang didampingi Rahmat Selang SH. MH serta Jenny Tulak SH. MH, di pengadilan Negeri Ambon, Rabu (27/7/2922) keempat saksi membeberkan aksi yang dilakukan oleh orang yang mendapatkan kuasa dari CL untuk membongkar lapak milik Tati.
Dari keterangan Saksi Korban, Tati menceritakan, walaupun pada saat itu dirinya sudah bersujud di Kaki Idris Sangdji yang mendapatkan kuasa dari CL untuk membongkar lapak miliknya, namun tidak digubris.
Malahan dengan Lantang sambil memegang surat Kuasa, Sangadji hanya berteriak kalau dirinya yang diberi kuasa oleh CL.
Dijelaskan pula, kalau bangunan lapak tersebut dibangun dengan uang miliknya, tidak satu rupiah pun yang ditambahkan CL.
Bangunan tersebut dibangun setelah melakukan kontrak secara lisan dengan pemilik Lahan Daniel Sohilait lewat Sekretarisnya
"Ibu Lena Sekretaris pa Dang yang datang sendiri menawarkan beta (saya) untuk mengontrak lahan tersebut, " Ujar Tati.
Pembangunan bangunan tersebut dilakukan secara gotong royong oleh para pedagang yang menempati lapak-lapak tersebut.
Ketika ditanya alasan CL membongkar lahan miliknya, Tati mengakui kalau tidak tahu, setahu dia CL menggunakan surat kontrak antara CL dan pemilik lahan yang dibuat oknum polisi tersebut.
Saksi Amirudin menjelaskan kalau saat itu, Sangadji sambil memegang surat kuasa bersikeras untuk merobohkan bangunan yang dibangun Tati.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Baharudin dan Waode tiyansi, yang menyaksikan saat terjadi pembongkaran,
Menurut kedua saksi, saat itu, Sangadji dengan mengandalkan surat kuasa yang diberikan CL tetap melakukan eksekusi atau merusak dan membongkar bangunan milik Tati.
Mereka juga menjelaskan, sebelum adanya pembongkaran, CL selalu mengintimidasi mereka karena tidak melakukan pembayaran langsung kepada CL Namun selama ini pembayaran sewa bukan kepada CL langsung tetapi kepada pemilik yang sah yaitu Tati, karena CL hanyalah sebagai keamanan yang dipercayakan Tati.
Mereka menambahkan Menyikapinya hal tersebut, pemilik lahan sendiri juga menghimbau kepada para pedagang untuk melakukan pembayaran kepada Tati sebagai pemilik bangunan Lapak bukan kepada CL
Fakta di persidangan juga menyebutkan Ketiga saksi mengaku kalau mereka juga terlibat dalam pekerjaan pembangunan lapak milik Tati yang dilakukan secara gotong royong.
Sedangkan Waode tiyansi mengaku pada saat pembangunan dirinya dipercayakan sebagai orang yang menyiapkan konsumsi dimana, uangnya semua berasal dari Tati.(ET)