Beri Kesaksian Palsu, Saksi Management Natsepa Hotel Bakal Dilaporkan
CM, AMBON - Diduga telah memberikan kesaksian Palsu, para saksi The Natsepa Hotel bakal dipidana.
Demikian penjelasan kuasa Hukum Jeheskel Haurissa SH, kuasa hukum pegawai PT The Natsepa (Natsepa Hotel) kepada wartawan, Jumat (29/7/2022) di PN Ambon.
Menurutnya, dalam fakta persidangan, saksi tergugat menyampaikan bahwa mereka tidak pernah membaca dan melihat serta tahu adanya peraturan perusahaan.
Namun dalam pengakuan saksi tergugat mengakui bahwa pegawai yang di PHK banyak melakukan pelanggaran perusahan.
Sementara pada bukti tambahan yang dimasukan tergugat kuasa hukum tergugat bisa membuktikan adanya peraturan perusahan, "hal baru yang kami dapati tadi adalah, ketika dalam tambahan, kuasa hukum tergugat boleh membuktikan bahwa ada peraturan perusahaan, "ujarnya.
Dengan adanya bukti tambahan tersebut, menurut Haurissa maka dengan jelasnya para saksi yang sudah memberikan kesaksian di pengadilan sudah memberikan kesaksian palsu.
Karena awalnya dalam kesaksian saksi tergugat mereka mengakui tidak pernah mengetahui atau membaca peraturan perusahan.
“Sesuai dengan ketentuan apabila seseorang memberikan kesaksian, keterangan dan bukti yang saling berbeda, kalau saksi tergugat menyatakan tidak tahu dan tidak pernah melihat peraturan perusahan tetapi dalam fakta pembuktian, kuasa hukum tergugat bisa membuktikan peraturan perusahaan, maka kesaksian yang disampaikan oleh saksi tergugat adalah kesaksian palsu, "ujarnya
Untuk itu sebagai kuasa hukum penggugat , pihaknya akan mendampingi para pegugat untuk melaporkan tindak pidana terkait memberikan keterangan palsu didepan persidangan. (ET)