Hakim Putus, Tolak Praperadilan Pemohon Kompol Cam Latarissa
CM, AMBON - Hakim Pengadilan Negeri Ambon menolak semua gugatan Praperadilan yang dilayangkan Kompol Cam Latarisa, tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang.
Demikian penegasan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Senin (13/6/2922).
Menurut Ohoirat, Kompol Cam Latarisa mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Maluku yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda menjelaskan, sidang Praperadilan Nomor:03/Prapid/2022/PN.Amb, dengan Pemohon Cam Latarissa dan Termohon Ditreskrimum Polda Maluku telah dilaksanakan.
Dalam sidang tersebut terdapat dua pertimbangan hukum yang dinilai hakim, diantaranya, bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan atau pengrusakan, dan atau menyuruh melakukan dan atau membantu melakukan kejahatan, sebagaimana Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 406 dan atau 55 dan atau 56 KUH Pidana berdasarkan 2 alat bukti. Yaitu keterangan saksi dan bukti surat (Pembatalan Perjanjian dan Surat Kuasa untuk melakukan Pembongkaran).
Pertimbangan hukum yang kedua, tambah Rum, yakni hubungan perjanjian pemohon dengan pemilik lahan bukan merupakan hubungan perdata, Karena pemohon hanya sebagai pengelola dan jasa keamanan dari bangunan lapak Cakar Bongkar milik saksi korban, dan pemohon bukan pemilik bangunan.
"Atas pertimbangan hukum itu maka hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan Menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," kata Rum, Senin (13/6/ hakim tersebut, juru bicara Polda Maluku ini menekankan bahwa tindakan yang dilakukan dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah berdasarkan hukum.
"Jadi Polda Maluku dalam hal penanganan kasus yang menjerat tersangka Cam Latarisa sudah dilakukan sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Untuk diketahui, setelah seluruh gugatan Kompol Cam Latarisa ditolak oleh hakim, maka sidang kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang yang menjerat tiga tersangka akan bergulir.
Selain Kompol Cam Latarisa, dua tersangka lain dalam kasus itu yakni Yani Luhukai, dan Sayuti Rahangtan. Mereka sudah diserahkan bersama barang bukti (tahap 2) jaksa penuntut umum Kejati Maluku pada Jumat (10/6/2022).
Dengan adanya putusan tersebut, nampak Polda Maluku Serius dalam menangani perkara yang ditangani, tanpa pandang bulu walaupun pelaku pengrusakan adalah salah seorang oknum Komisaris Polisi di Polda Maluku.
Sementara itu dari pantauan persidangan praperadilan Jumat kemarin, Polda Maluku menghadirkan 6 orang saksi, 5 orang merupakan para pedagang dan salah satunya adalah seorang penyidik Polda Maluku.
Dari keterangan Saksi para saksi, mereka mengetahui persis kalau pengrusakan Lapak Tati benar dilakukan oleh Idris Sangadji orang yang dikuasakan oleh Kompol Cam Latarissa.
Pada saat itu, saksi juga memperagakan bagaimana seorang wanita sampai harus bersujud di kaki Sangadji orang suruhan Latarissa untuk tidak membongkar bangunan miliknya.
Selain itu mereka juga yang ikut pada saat Tati membangun lapak yang dirusakkan oleh Latarissa pada 1 Desember 2017.
Dimana mereka melihat langsung kalau seluruh pembiayaan untuk membangun lapak pada saat itu dibiayai oleh Tati langsung, tidak sepeserpun uang yang diberikan oleh Latarissa.(PB)