1.4 Tahun Menjerat Odie Orno, Berakhir Di Hotel Prodeo

CM, AMBON - Desianus Odie Orno alias Odie akhirnya dimasukan ke Hotel Prodeo Lapas Kelas IIA Ambon sejak, Selasa (17/5/2022). 

Bagaimana tidak, adik kandung Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno (Abas) ini akan menginap di hotel berbesi itu hingga 1 tahun empat bulan penjara berdasarkan vonis hakim pengadilan tinggi Ambon. 

Odie dihukum dalam kasus korupsi pengadaan empat unit Speedboat di Dinas Perhubungan dan Infokom MBD.

“Sesuai amar putusan pengadilan PT Ambon memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan Negeri Ambon yang menghukum terdakwa agar di penjara selama 1,4 tahun. Karena terdakwa dan JPU tidak lagi mengajukan upaya hukum lain atau kasasi sehingga terdakwa dieksekusi,”ujar Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Selain Odie Orno, lanjut Kareba, jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Maluku juga mengeksekusi Direktur CV. Tri Putra Fajar Margareth Simatauw ke Lapas Perempuan Ambon.

“Jadi terdakwa Margareth Simatauw juga tidak ajukan upaya hukum lain, sehingga ia juga dieksekusi ke Lapas Perempuan Ambon. Eksekusi berdasarkan putusan PT Ambon dengan 1,4 tahun bui. Sedangkan untuk terdakwa Rego Kontul, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ia mengajukan Kasasi ke MA,” tandasnya.

Sebelumnya, upaya meloloskan diri dari hukuman kasus  dugaan korupsi pengadaan empat unit Speedboat di Dinas Perhubungan dan Infokom MBD  oleh Desianus Orno alias Odie Orno, masih jauh dari harapan. 

Majelis hakim tingkat banding pada  pengadilan Tinggi Ambon dalam amar putusannya, tetap memperkuat putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Ambon dengan tetap menghukum terdakwa dengan  pidana penjara selama satu tahun empat bulan (1,4 tahun).

Hukuman 1,4 tahun ini juga  kepada rekannya Direktur CV. Tri Putra Fajar Margareth Simatauw. Sedangkan Rego Kontul, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ia hanya dihukum penjara selama 1,2 tahun bui.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor  Ambon, Selasa 4 Januari 2022 lalu ini, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Ahmad Atamimi yakni 2 tahun penjara. Selain hukuman badan ketiganya dihukum membayar denda sebesar 100 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.

Diketahui Odie Orno dan dua rekannya, Margareth Simatauw, dan Rego Kontul, didakwa melakukan dugaan tindak pidana pengadaan 4 unit Speedboat oleh Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp.1.524.600.000,-.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2016 ditemukan dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran yang dilakukan oknum terkait senilai Rp.1,2 miliar. Selanjutnya, pada 2017 kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diproses hukum. (LG)