Diduga Lakukan Tindakan Pidana, Kompol CL Resmi Ditahan

 

CM, Ambon - Setelah sekian lama menunggu proses terhadap Perwira Polda Maluku karena diduga lakukan tindak pidana, Kompol Cam Latarissa, akhirnya resmi ditahan.

Informasi yang berhasil dihimpun media, saat ini, oknum perwira polisi tersebut sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku, Tantui.

Latarissa akhirnya berada di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tindak pidana, yang dilakukannya pada tanggal 27 Januari 2022.

CL ditahan Berdasarkan Laporan nomor STTLP/52/i/2022/SPKT/Polda Maluku, karena telah merobohkan bangunan Lapak milik Tati yang berlokasi di samping PT Makara, Mardika Ambon.

Selain itu Latarissa juga diduga telah menyuruh orang suruhannya untuk melepaskan Police Line yang dipasangkan Polda Maluku setelah dirinya dilaporkan Tati.

Ditahannya Kompol Cam Latarissa dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, kepada media via Whatsapp, Selasa (12/4/2022).

Menurutnya dari laporan yang diterima, Oknum perwira tersebut sudah diamankan pada tanggal 7 April 2022.

Dijelaskan pula, saat ini yang bersangkutan sementara ditahan di Rutan Polda Maluku Tantui.

Untuk diketahui status Kompol Latarissa saat itu hanya sebagai keamanan yang dibayar setiap tahun sebesar Rp 30 juta

Pada saat itu karena ada selisih paham oleh Tati meminta Latarissa seorang perwira Polisi yang sudah dianggap bagaikan orang tuanya untuk menjaga keamanan di lapak tersebut.

Saking percayanya, sehingga semua hal-hal yang berkaitan dengan kontrak diserahkan kepada Latarissa, namun yang terjadi sebaliknya, sang oknum perwira tersebut sengaja ingin mengambil alih usaha yang sudah dirintis oleh Tati selama bertahun-tahun.

Selain itu uang penagihan dari para pedagang juga dipercayakan kepada sangat perwira yang nantinya Latarissa menyetor kepada pemilik lahan barulah sisa diserahkan kepada Tati.

Namun karena ingin menguasai lapak tersebut CL membongkar bangunan milik Tati dan mengakui kalau bangunan itu adalah miliknya dengan menggunakan kontrak yang sudah dibatalkan oleh pemilik lahan.(LG)