Diduga Kapolda Tak Responi Surat Perwakilan Komnas Ham Maluku Soal Proses Penanganan Kasus Perwira Polda Maluku, Komnas Ham Susuli Surat Kedua

 

CM, Ambon - Kasus perbuatan tindak Pidana Pengruskan bangunan Warga pedagang Cakar Bongkar di Jalan  Mutiara Mardika Kota Ambon yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Perwira Polda Maluku, Kompol Cam Latarissa yang sempat viral dengan pencopotan jabatan bagi perwira berpangkat 1 melati itu benar-benar mempertaruhkan nama baik instansi Kepolisian Daerah Maluku karena pada akhirnya mengarah ke pucuk Pimpinan Polda Maluku yang dianggap lalai melakukan pembinaan bagi bawahannya sehingga seakan-akan terkesan membiarkan adanya oknum Polisi yang "nakal" bercokol dalam lingkup instansi Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

Pasalnya, perbuatan oknum Perwira Polisi Polda Maluku yang melakukan pelanggaran pengrusakan barang milik orang lain dan juga diduga mencabut garis polisi yang merupakan martabat institusi miliknya sendiri yang semestinya dijunjung tinggi akan tetapi seakan-akan malah menginjak-injak martabat institusi dan martabat negara akan tetapi kapolda Maluku malah mengalami kesulitan untuk memproses yang bersangkutan secara cepat.

Tidak hanya itu, Kapolda Maluku juga dinilai sangat lambat meresponi surat permohonan klarifikasi dari pihak Perwakilan Komnas Ham Daerah Maluku yang telah dikirim oleh lembaga Negara itu sejak tanggal 9 Maret 2022, padahal dalam surat tersebut pihak Perwakilan Komnas Ham Maluku telah memberikan waktu selama 7 hari kerja bagi Lembaga Kepolisian Daerah Maluku itu untuk membalasnya.

Alhasilnya setelah menunggu lebih dari satu bulan maka pada hari Senin, 21 Maret 2022 Komnas Ham Perwakilan Maluku kemudian melayangkan suratnya yang kedua kepada Kapolda Maluku.

Terkait dengan keterlambatan respon dari Kapolda Maluku untuk menjawab surat Perwakilan Komnas Ham Maluku itu, kepada wartawan di kediamannya  Selasa, 22/3/2022 Kepala Perwakilan Komnas Ham Maluku, Benny Sarkol 

mengatakan, pihaknya tidak mengetahui apa yang menjadi alasan dari Polda Maluku sehingga belum membalas surat dari Perwakilan Komnas Ham Maluku seraya meminta wartawan agar langsung menanyakan di Polda Maluku. "Mungkin secara internal instansi kepolisian punya alasan tertentu tanda kutip kami tidak tahu, saya tidak bisa pastikan ke publik alasan apa sampai surat itu direspon lama"ujarnya sambil menambahkan alangkah baiknya para wartawan bisa menanyakan langsung ke Polda Maluku saja.

Meskipun demikian Kepala Perwakilan Komnas Ham wilayah Maluku ini kemudian membeberkan tentang dasar mengapa Komnas Ham harus mengirim surat kepada Polda Maluku dengan memberikan dari line waktu 7 hari kerja.

Hal ini menurutnya merujuk pada adanya MoU kedua lembaga di mana kedua lembaga memiliki kesepakatan dalam MoU untuk meningkatkan pelayanan di bidang penegakan hukum, Bahkan menurutnya selain MoU hal itu juga tertuang dalam UU yang perlu ditaati oleh dua lembaga. 

Meskipun pihaknya memiliki keterbatasan dalam hal mengeksekusi sebuah laporan karena kewenangan eksekusi itu ada pada lembaga kepolisian. 

Meskipun demikian kepada wartawan Sarkol mengatakan pihaknya enggan berkomentar soal teknis penanganan kasus di lingkup kepolisian termasuk di dalamnya kasus Perwira Polda Maluku Kompol Cam Latarissa yang 'secara terang-terangan melakukan pelanggaran Ham" serta diduga mencabut polisi yang mencoreng institusi dimana ia bekerja dan mengabdi selama ini. Sarkol menjelaskan bahwa sesuai prosedur di Komnas Ham maka pihaknya telah mengirim surat kedua kepada Polda Maluku menyusul laporan masyarakat ke Perwakilan Komnas Ham Maluku tentang perbuatan oknum perwira Polda Maluku itu.(PB)