Diduga Lakukan Pelanggaran HAM Oknum Perwira Polda Maluku, CL Pantas Terima Sangsi Kode Etik Kepolisian

CM, AMBON Ketua Perwakilan Komnas Ham Maluku, Beny Sarkol, S.Pd mengatakan Kapolda Maluku untuk segera menindaklanjuti laporan pengrusakan bangunan milik penjual lapak Mardika serta pencabutan Polisi line yang diduga kuat dilakukan oleh Oknum Perwira Polda Maluku dan Preman Suruhannya,. Kompol Cam Latarissa karena diduga melanggar Hak Asasi Manusia dengan cara menggunakan kekuasaan yang ada di tangannya.

Demikian antara lain penegasan Sarkol kepada wartawan diruang kerjanya Rabu, 16/2/2022.

Dikatakan, setelah Komnas Ham Perwakilan Maluku menerima surat pengaduan dari Ny. Taty, seorang pedagang Kali Lima di Mardika Ambon terkait tindakan yang dilakukan oleh oknum Perwira Polda Maluku, Cam Latarissa yang diadukan ke Polda Maluku dengan tindakan pengrusakan bangunan miliknya serta pencabutan garis Polisi atau Police Line maka pihaknya telah mengirim surat ke Kapolda Maluku dengan nomor surat 013/PM 03.00/3.5.5/

II/2022 tertanggal 9 Februari 2022 perihal permintaan keterangan dan informasi perkembangan penanganan laporan polisi Nomor. LP/B/52/I/2022/SPKT/Polda Maluku tanggal 27 Januari 2022.

Menurut Sarkol, dari kronologis laporan yang disampaikan oleh pengadu bahwa awalnya terjadi sebuah kerjasama yang melibatkan oknum Perwira Polda Maluku itu dimana terjadi sebuah kerjasama yang dibangun atas dasar kepercayaan akan tetapi dalam perjalanannya yang bersangkutan salah menggunakan kepercayaan dan berujung pada pengkhianatan dan berpuncak pada terjadinya pengrusakan bangunan milik pengadu. Anehnya jauh sebelum itu terjadi pengaduan juga sudah membuat laporan dan meminta perlindungan hukum dari Polda Maluku terhadapnya pada bulan November 2022 akan tetapi tidak ditanggapi oleh pihak Polda Maluku sampai dengan terjadinya pengrusakan bangunannya yang terjadi pada tanggal 27 Januari 2022.

Menurut Komnasham tindakan dari oknum.Perwira Polda Maluku ini benar-benar telah melanggar Hak Asasi Manusia karena sesuai laporan pengadu ke Polda Maluku itu bahwa meskipun tindakan pengrusakan itu sudah dilaporkan ke Polda Maluku dan telah diresponi oleh pihak Polda Maluku dengan memasang Police Line akan tetapi yang bersangkutan dengan  menggunakan posisinya sebagai Polisi malah mencabut police line lalu melanjutkan aktivitasnya di situ. "Jadi ada indikasi pelanggaran Ham di sini"ujarnya seraya menambahkan pada prinsipnya Komnasham sudah meminta penjelasan Kapolda Maluku dan kami akan menunggu klarifikasi dari pihak Polda Maluku dan dari penjelasan Polda Maluku maka pihaknya akan menyampaikan perkembangan penangan kasus kepada pengadu.

Diseburkan seauai prosedur maka pihaknya memberikan batas waktu penjelasan Kapolda selama 7 hari dan jika dalam tempo 7 hari kerja belum juga ada tanggapan dari Polda Maluku maka sesuai prosedur akan dilayangkan lagi surat yang ke-2.

Menyoal tentang tindakan seorang anggota kepolisian yang dengan seenaknya saja melepas police line yang dipasang oleh aparat kepolisian, Sarkol sangat menyayangkannya sambil mengatakan komnasham juga menghargai institusi kepolisian terutama menyangkut SOPnya terkait dengan personil yang semena-mena termasuk perilaku-perilaku anggota yang sudah keluar dari SOPnya maka institusi akan melakukan pembinaan internal apakah itu menyangkut kode etik dan lain -lain. "Kita melihat dari perilaku dia, dia tidak menghargai suatu mekanisme maka saya yakin pasti akan dibawa ke sidang kode etik"sambungnya.(PB)