BPN Kota Ambon dan Provinsi Maluku Diminta Tidak Gegabah Keluarkan Sertifikat Tanah RSUD Dr. Haulussy Kepada Yohanis yg Tisera

 AMBON, cahayamaluku.com

Ahliwaris 20 dusun Dati di Urimessing, Evans Raynold Alfons meminta sekaligus mengingatkan Badan Pertanahan kota Ambon dan Badan Pertanahan Provinsi Maluku agar hati-hati dalam mengeluarkan sertifikat bagi pemohon atau calon pemohon pembuat sertifikat tanah jika tidak ingin dilaporkan sebagai mafia tanah.

Demikian antara lain penegasan Alfons kepada wartawan di ruang kerjanya di kawasan Telaga Raja Ambon, Sabtu 11/12/2021.

Dikatakan, dirinya perlu mengingatkan kepada pihak Badan Pertanahan Kota maupun pihak badan pertama pertanahan provinsi Maluku agar berhati-hati dalam hal menerbitkan sertifikat. Hal ini dikatakannya mengingat ada ada informasi yang sampai ke pihaknya tentang adanya rencana bahwa Badan Pertanahan Kota ataupun Badan Pertanahan provinsi Maluku akan mengeluarkan sertifikat atas lahan yang diatasnya berdiri Rumah Sakit Umum Dr haulussy kudamati Ambon  kepada Yohanes Tisera. " disini Saya mau mengingatkan kepada Pertanahan Kota maupun Pertanahan provinsi Maluku bahwa tidak ada dasar sama sekali untuk Pertanahan Kota maupun Pertanahan provinsi mengeluarkan sertifikat atas nama Yohanes Tisera"ujanya sambil menjelaskan bahwa surat penyerahan tanggal 28 Desember tahun 1976 yang dimiliki oleh Yohanes Tisera sebagai dasar kepemilikan terhadap 6 Dusun Dati yaitu Dusun Dati pohon ketapang, Dusun Dati batu tangga, Dusun Dati belakang gantungan lama, Dusun Dati  Ince Puan, Dusun Dati Kate-Kate dan Dusun Dati Batu Sombayang itu sudah dibatalkan dalam perkara 62. Dimana Pertanahan Kota Ambon juga terlibat di dalam perkara 62 sebagai pihak yang yang kalah, dan Alfons adalah orang yang menang dalam perkara tersebut.
Kepada wartawan Alfons dengan tegas mengingatkan jika pihak pertanahan kota Ambon dan pertanahan provinsi Maluku mengeluarkan sertifikat maka pihaknya akan menuduh dua lembaga itu selaku mafia tanah.." jadi saya ingatkan Tolonglah Pertanahan Kota atau provinsi hati-hati dalam mengambil kebijakan atau ada pengukuran-pengukuran tanah di atas 20 Dusun Dati oleh pemohon pemohon yang bukan Evan Alfons"ujarnya sambil menegaskan hal itu pasti dirinya akan bertindak tegas dengan proses-proses gang sekarang ini terjadu.

Alfons mengingatkan kepada Pertanahan Kota agar baiknya membenahi diri jangan sampai selalu kalah dalam proses proses persidangan.(LG)