Selaku Orang Gandong Oktovianus Minta Bupati Malteng Segera Lantik Pattikayhatu/Pattijawaello Selaku Raja Negeri Titawai
CM, MALTENG - Tokoh masyarakat negeri Tatawai, Oktovianus Siailla meminta Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, SH untuk menaati putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan segera melantik Sdr. Nicodemus.G.Pattikayhatu menjadi raja defenitif di desa Titawai periode yang akan datang.
Demikian antara lain permintaan masyarakat Titawai yang diwakili oleh Oktovianus kepada wartawan di Ambon, Senin, 04/10/2021.
Dikatakan, selama pihaknya bersama-sama dengan calon Raja yang diusulkan berproses nilai dari putusan Pengadilan Negeri (PN) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai pada surat dari Gubernur Maluku yang telah diperlihatkan kepada Bupati ternyata Bupati selalu mengatakan akan melantik Sdr. Nicodemus.G.Pattikayhatu/Pattijawaello menjadi raja di Negeri Titawai kabupaten Maluku Tengah.
Menurutnya saat putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap Bupati pernah minta agar jangan ada pelantikan dulu karena jangan sampai ada upaya hukum lain dari para tergugat sehingga pihaknya terpaksa harus sabar menunggu sampai keluarlah putusan dari Pengadilan Tinggi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka kala itu Bupati langsung mengatakan putusan itu yang ditunggunya iapun lalu memerintahkan Sdr. Mat Ohorella, Sekretaris Bagian Pemerintahan Kantor Bupati Malteng untuk melakukan proses pelantikan dengan saniri negeri yang ada dengan merekut yang sudah ada. Padahal yang terjadi ada pelantikan saniri baru yang diberikan SK Bupati dimana pelantikan dilakukan oleh Camat setempat.
Menurut Oktovianus saat terjadi pelantikan Saniri baru pihaknya pun menagih janji akan tetapi tidak digubris oleh Sang Bupati.
Menariknya saniri negeri yang dilantik adalah orang-orang yang sudah kalah dalam gugatan yang dilakukan oleh kelompoknya Nico Cs. Oleh sebab itu menurut Oktovianus tidak mungkin para saniri yang telah kalah dalam persidangan di pengadilan tak mungkin akan memproses calon yang telah menang di semua tingkatan pengadilan, bahkan juga telah mengantongi surat dari Gubernur Maluku selaku wakil Pemerintah pusat di Daerah.
Menurut Oktovianus calon mereka yakni Sdr. Nico selain telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap juga dilengkapi dengan penjelasan hukum dan pengadilan maupun penegasan hukum dari pengadilan, bahkan sesuai permintaan Bupati agar ada pula penjelasan dari Menteri Dalam Negeri bahkan ada dua surat sekaligus dari Mendagri yang isinya adalah memerintahkan Bupati untuk melaksanakan putusan Pengadilan dan segera melantik Raja defenitif sesuai produk hukum yang telah memiliki hukum tetap akan tetapi sampai saat ini Bupati tetap berjanji akan melantik akan tetapi janji tersebut hanyalah isapan jempol yang menyenangkan hati semata akan tetapi kenyataannya tetap tidak ada pelantikan.
Ironisnya akibat janji-janji kosong sang Bupati negeri Titawai hingga kini berganti-ganti pejabat sampai sudah pejabat yang ke tujuh.
Padahal dari penegasan dan penjelasan hukum dari Pengadilan jelas-jelas menegaskan bahwa setelah putusan Pengadilan dan para pihak yang digugat dinyatakan kalah maka di negeri itu hanya boleh diangkat satu pejabat yang bertugas menyiapkan pelantikan raja yang definitif akan tetapi yang dilakukan oleh sang bupati bersama stafnya justru terbalik sehingga terkesan tidak menaati hukum yang berlaku di negeri ini.
Meskipun demikian selaku masyarakat yang masih menjunjung tinggi adat istiadat yang masih kental, Oktovianus tetap menghargai Bupati selaku pimpinan daerah sekaligus menghargainya sebagai gandong sehingga meminta Bupati agar segera dengan berbekal tali persaudaraan selaku gandong supaya segera melantik Sdr
Nico sebagai Raja negeri itu karena sesuai adat sejak lelulur Nico Pattikayhatu/Pattijawaello adalah keturunan lurus dari mata rumah parintah yang berhak menduduki kursi itu. (LG)