Menang Praperadilan Terhadap Polda Maluku Evans Alvons Balik Polisikan Pelapor Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu
CM, AMBON - Ibarat Batu Karang yang tetap kokoh meskipun diterpa angin taufan dan badai itulah kondisi riil yang dialami oleh keluarga pewaris 20 potong dusun dati di negeri Urimessing Amarima yakni Ryko Meynar Alfons, Evans Reynold Alfons Liza Meykeline Alfons, Grace Melany Alfons dan ibunda mereka Fera Juliani Alfons/Suitella. Mengapa tidak untuk tetap mempertahankan dan memiliki warisan peninggalan Josias Alfons yang terukir dalam sejarah negeri Urimessing dan tertuang dalam kutipan Register Dati tanggal 25 April tahun 1923 itu banyak sekali tantangan dan rintangan yang dihadapi oleh keluarga ini. Baik tantangan dari luar maupun dari dalam bahkan sampai pada upaya perampasan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang menginginkan warisan tersebut baik secara legal maupun illegal.
Namun sejarah mencatat bahwa segala upaya dari orang-orang tersebut selalu saja kandas di meja peradilan Pengadilan Negeri Ambon bahkan juga peradilan yang di atasnya.
Sebagai contoh terakhir adalah upaya yang dilakukan oleh Ny. Imelda Saiya yang melaporkan keluarga ini di Polda Maluku dan berakibat seluruh ahli waris ini sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Maluku akan tetapi upaya tersebut akhirnya dipatahkan oleh kebenaran yang terungkap di PN Ambon melalui putusan Praperadilan yang diputuskan pada Senin, pekan lalu.
Terkait dengan hasil putusan praperadilan tersebut, Evans Reynold Alfons kepada wartawan di Ambon, Sabtu, 23/10/2021 mengatakan, pihaknya telah mempercayakan kuasa hukumnya untuk berkomunikasi dengan pihak Polda Maluku untuk melakukan pemulihan nama baiknya karena hal itu berdampak terhadap keluarganya bahkan lebih dari itu dirinya yang saat ini selaku ketua DPP PKP Maluku juga jadi sorotan. Bahkan jadi sorotan DPN di Pusat, sehingga dirinya memohon kalau bisa ada pemulihan nama baiknya yang dilakukan oleh pihak Polda Maluku yang telah dikalahkan di PN Ambon.
Sementara itu terkait dengan hasil putusan praperadilan itu sendiri menurut Evans (panggilan akrabnya), mengatakan menyusul laporan yang disampaikan ke Polda Maluku itu membuat pihak keluarganya tidak senang karena dinilai Ayah dan suami mereka, alm. Jacobus Abner Alfons membuat pemalsuan, padahal menurutnya surat dimaksud yang menjadi objek pelaporan di Polda Maluku itu dipergunakan untuk proses skrening raja di Urimesaing karena saat itu almarhum mencalonkan diri sebagai raja.yang mana bukti-bukti hubungan hukum antara oyangnya Josias Alfons dengan ayah mereka. Kemudian setelah proses raja maka dokumen itu juga dipergunakan oleh almarhum dalam berbagai perkara di Pengadilan, mulai dari perkara RSUD Dr. Haulussy Kudamati Ambon, perkara-perkara OSM dan lain-lainnya."Yang jelas di dalam surat itu tidak memuat nama Imelda. Dan bagi pihaknya kalau tidak memuat nama itu pasti alasannya jelas yakni: Satu, Dia itu anak hasil persinahan dari Mamanya Josina Magdalena Alfons dengan suami orang yang namanya Johan Nikijuluw. Lalu pertanyaannya bagaimana dengan waris? Menurut Evans dia tidak mungkin diakomudir di dalam waris karena dia itu anak dari hasil persinahan, ujarnya.
Kemudian menurut Evans terhadap putusan PN nomor 101 yakni perkara perdata terkait hibah yang juga dibuat oleh Almarhum ayah mereka, Jacobus Abner Alfons kepada Ny. Imelda Saiya, ternyata ditolak oleh Pengadilan karena sepertinya hibah itu bukan diberikan kepada Imelda tetapi kepada Ibunya, josina Magdalena Alfons dan itu sudah mendapat putusan Pengadilan di mana dalam putusan pengadilan itu menyatakan semua eksepsi dari Imelda selaku tergugat maupun gugatan rekonvensi itu ditolak dan jelas dalam pertimbangan hakim di antaranya salah satu pointa menyatakan bahwa Obeth Nego Alfons (ONA) yang adakah adik kandung Jacobus Abner Alfons (Bos, panggilan akrabnya) itu sudah berdiam di Bogor sudah 45 tahun dan terhadap Dati itu beliau (Ona) tidak berhak dan dilarang memasuki dusun dati.
Kemudian terhadap Josina Magdalena Alfons yang sudah kawin keluar dengan marga Papilaya dan sudah berdiam di Negeri Belanda sehingga jelas secara perdata maupun sesuai dengan keputusan Agraria dia tidak punya hak dan dilarang masuk dalam dusun dati. Dengan demikian dilarang untuk masuk di dalam 20 potong dusun dati.
Menurutnya demikian halnya dengan putusan yang lain yang ditujukan kepada Ny. Barbara Jeculine Imelda Saiya bahwa Imelda Saiya adalah anak kandung dari Josina Magdalena Alfons yang berdasarkan perselingkuhan dengan Johan Nikijuluw maka Barbara Jekulin Imelda tidak memilki hak sedikit pun terhadap warisan dati dan dilarang memasuki dusun dati.
Kepada wartawan Evans lebih lanjut mengatakan, putusan praperadilan yang memiliki nomor 7 di mana di dalam amarnya menyatakan. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan para pemohon sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam lasal 263 ayat 1 bab 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Maluku Reserse Kriminal Umum dan oleh karena itu penetapan tersangka dalam perkara itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan ketiga menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dan akan dikeluarkan oleh termohon kepada para termohon.(LG)