BNNP Maluku Terapkan Tri Power dan Tri Berani Untuk Berantas Narkoba
Kepala BNNP Maluku - Brigjen Pol Rohmad Nursahid,M.Si |
CM, AMBON - Hasil penilaian Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Kota Ambon masuk dalam kategori zona merah narkoba. Pasalnya hampir diseluruh kelurahan dan desa di Kota Ambon terdeteksi sudah ada peredaran narkoba.
Hal ini diungkapkan Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol Rohmad Nursahid kepada media ini di ruang kerjanya Senin (4/10/2021). “Hasil penilaian kami dari hasil pengungkapan kasus narkoba, Ambon masuk zona merah,” ujarnya.
Selain Kota Ambon, Rohmad jelaskan ada beberapa desa di Kabupaten lain di Maluku juga masuk zona merah narkoba antara lain Desa Kamarian di Kabupaten Seram Bagian Barat. Desa Kailolo serta Desa Kabauw di Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah juga masuk kategori zona merah.
Untuk mempersempit bahkan memutus mata rantai jaringan barang haram ini, mantan Direktur Bintarlat Akademi Kepolisian ini katakan BNNP Maluku menggunakan strategi tri atau tiga power, yaitu Soft Power, Smart Power serta Hard Power.
Strategi Soft Power ini jelas Rohmad adalah dengan melakukan sejumlah kegiatan seperti sosialisasi, edukasi, komunikasi, talkshow, MoU atau perjanjian kerjasama. Selain itu juga dengan berkunjung ke sekolah-sekolah, kampus-kampus, komunitas-komunitas memberikan pencerahan akan bahaya narkoba.
“Kita juga ada program BERSINAR (Bersih dari Narkoba), ada desa bersinar, kampus bersinar, Lapas Bersinar. Prinsipnya semua harus besinar atau bersih dari narkoba,” tukas perwira tinggi Polri dengan pangkat jenderal bintang satu.
Untuk strategi Smart Power, eks Kapolres Siak dan Kapolres Rokan Hilir di Riau ini paparkan dengan penggunaan media siber. Seperti pembuatan konten online, cerita singkat maupun video singkat akan bahaya narkoba dan cara menghadapinya. Kemudian dikirim melalui sosial media. Ia menyadari di era digital sekarang ini, maka penggunaan media siber cukup menjangkau banyak warga terutama kalangan milenial atau kaum muda.
Selain itu, pihaknya juga melakukan patroli siber untuk memantau kemungkinan penggunaan jaringat internet sebagai wadah pemasaran barang haram ini.
Strategi ketiga adalah Hard Power dimana BNN melakukan pemetaan jaringan peredaran narkoba. Kemudian melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan pengungkapan kasus.
“Untuk itu, kita bekerja sama dengan rekan-rekan dari kepolisian, bea dan cukai, bandara, angkasa pura, imigrasi serta komponen lainnya untuk pengungkapan kasus,” tandas Rohmad.
Selain strategi tiga power ini, Brigjen Rohmad menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku untuk melawan narkoba dengan tiga berani yaitu berani menolak, berani rehab serta berani melapor.
“Salah satu kunci untuk perang lawan narkoba yaitu dengan tiga berani yaitu berani tolak, berani rehab serta berani lapor,” papar mantan Karo Rena Polda Jawa Tengah ini.
Ia jelaskan berani tolak adalah dengan menolak atau mengatakan tidak bila ada orang yang mengajak untuk menggunakan narkotika. Terkhusus untuk generasi muda saat ini terutama kalangan pelajar harus berani mengatakan tidak pada narkoba.
“Memang generasi kekinian beda dengan generasi lawas. Kalau jaman dulu, dibilang nggak gaul nggak keren kalau belum merokok. Dianggap kuno. Kalau sekarang, ya narkoba. Kalau belum coba dianggap kuno. Jadi harus coba dulu. Sekarang yang murah itu tembakau sintetis. Jadi coba dulu, nanti kemudian ketagihan. Karena itu harus berani menolak narkoba,” tukasnya.
Untuk berani rehab, ia jelaskan hal ini masih cukup dilema bagi sebagian warga. Pasalnya, bila ada anggota keluarga yang menggunakan narkoba masih dianggap sebagai aib keluarga.
Rohmad ajak warga untuk meninggalkan stigma ini. Karena keselamatan anggota keluarga lebih penting. Apalagi jika ada yang melapor untuk rehab, identitasnya dan keluarganya akan dilindungi.
“Seandainya di keluarga kita ada yang salah gaul silahkan lapor ke BNN, kita lindungi, kita rahasiakan. Kemudian kita terapi. Kita rehab sesuai dengan tingkat ketergantungan,” katanya.
Ia juga menjamin jika ada yang melapor dengan keinginan sendiri untuk rehab, maka pihaknya tidak akan memproses hukum. Hal ini dijamin dalam aturan perundang-undangan. Justru pihak BNN akan berterima kasih karena ada warga yang sukarela melapor untuk rehab melepaskan diri dari ketergantungan narkoba.
“Tetapi jika ada keluarga yang mengetahui anggota keluarga menggunakan narkoba dan tidak melapor, jika tertangkap petugas maka akan diproses hukum,” tegas Rohmad.
Untuk berani yang ketiga adalah berani lapor, dimana diharapkan warga dapat melapor ke aparat penegak hukum terdekat bila mengetahui ada narkoba di sekitar tempat tinggalnya.
Rohmad tegaskan bila ada yang melapor maka identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi.
“Melapor bisa datang langsung ke BNN atau aparat hukum terdekat, bisa lewat media sosial baik twitter, FB maupun Instagram serta nomor hotline yang disediakan. Identitas pelapor kita rahasiakan dan kita jamin keselamatannya,” pungkas Rohmad yang cukup terbuka untuk kalangan pers ini. (Imran)