Bendahara Rupbasan Ambon Pelaku Pelecehan Seks Dicopot

CM, AMBONJefan Mainake alias Jefan (30) bendahara Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Ambon di pecat dari jabatannya. Pasalnya, Jefan tersangkut kasus pidana pelecehan seks terhadap seorang gadis muda. 

Korban nafsu bejat oknum PNS Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Maluku ini berstatus mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi di Kota Ambon. Korban juga merupakan tetangga pelaku di kawasan depan RSUD Haulussy, RT 006 RW 005 Kelurahan Kudamati Ambon. Saat ini Jefan masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Andi Nurka menegaskan telah memberhentikan tersangka dari jabatannya sebagai bendahara Rupbasan Ambon.

“Kasus pelecehan seks itu sudah masuk proses hukum di kepolisian. Memang dia (tersangka) bendahara. Dan sudah saya ganti. Yang jelas kantor itu harus jalan sehingga bendaharanya itu harus ada. Untuk itu kita lakukan penggantian. Dia sudah diberhentikan dari bendahara,” tegas Andi.

Selaku pimpinan, ia sangat menyesalkan perbuatan pelecehan seks yang dilakukan anak buahnya itu. Ia menilai, apa yang dilakukan Jefan sangat memalukan institusi. Apalagi dengan status PNS yang disandangnya, sungguh sangat mencoreng Kantor Kemenkumham.

Andi tegaskan pasti akan memberikan hukuman yang berat kepada anak buahnya yang terlibat kasus asusila ini. Namun ia masih menanti proses hukum yang sedang berjalan. Ia berjanji jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kemungkinan bisa di pecat dari status PNS itu ada. Bahkan sangat dimungkinkan untuk dipecat. Karena ini kasus asusila. Pelecehan seks. Tetapi kita bersabar menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baru kita berikan sanksi kepada yang bersangkutan,” tandas Andi. 

Terkait kronologis kejadian ini menurut Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Izaak Leatemia beberkan peristiwa ini terjadi Selasa (10/8/2021) malam sekitar pukul 21.30 WIT jalan Nona Saar Sopacua. Berawal saat korban diajak tersangka menemaninya untuk membeli minuman. Saat itu tersangka sedang menghadiri malam penghiburan kedukaan di rumah salah satu temannya di kompleks tempat tinggalnya.

Tersangka lalu menelpon salah satu saksi M untuk meminta agar ada orang menemaninya pergi membeli minuman di salah satu toko di kawasan Wainitu. Saat itu korban sedang berada bersama dengan saksi M.

Kemudian tersangka meminta korban untuk menemaninya membeli minuman saat itu. Mendengar hal tersebut saksi M meyakinkan korban untuk pergi dengan tersangka membeli minuman. Karena yakin tidak akan terjadi hal buruk, apalagi Jefan juga merupakan Ketua Organisasi Kepemudaan Gereja setempat, korban akhirnya bersedia menemani tersangka. Keduanya kemudian pergi membeli minuman menggunakan mobil tersangka.

Setelah membeli minuman tersangka lalu melanjutkan perjalanannya nghendak kembali ke kompleks tempat tinggal mereka. Namun tak disangka korban, di tengah perjalanan tersangka memberhentikan mobil dan mencabuli korban. Saat itu juga korban memberontak namun tidak bisa karena tubuh tersangka lebih besar sehingga korban tidak berdaya.

Puas mencabuli korban, tersangka kemudian melanjutkan perjalanan pulang. Tersangka kemudian menurunkan korban di depan lorong tempat tinggal korban.

Korban yang tak terima perbuatan cabul tersangka, kemudian melapor ke kepolisian pada Kamis (12/8/2021) agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah mengirimkan berkas perkara ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri. 

“Berkas perkara telah dikirim ke jaksa Rabu minggu kemarin. Saat ini, penyidik tinggal menunggu penelitian jaksa terhadap berkas perkaranya,” ungkap sumber media ini.

Jefan Mainake diancam dengan pasal 289 KUHPidana tentang perbuatan pidana cabul. Ia terancam hukuman penjara sembilan tahun. (Imran)