Tolak Penetapan Saniri Soal 3 Matarumah Perintah, Keluarga Hommy Surat Bupati Maluku Tengah

CM, AMBONMenyusul penetapan 3 mata rumah perintah di Negeri Isu Kecamatan Waipia Kabupaten Maluku Tengah oleh Saniri Negeri yang dirasa merugikan, keluarga mata rumah Hommy melayangkan surat keberatan kepada Bupati Maluku Tengah c.q. Kabag Pemerintahan kantor Bupati Maluku Tengah.

Surat tertanggal 28 Agustus 2021 itu antara lain memuat 2 point penting yang menjadi alasan keberatan keluarga Hommy.

Pertama. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah No. 01 tahun 2006 Tentang Negeri Bab II (Ketentuan Masyarakat Hukum Adat) bagian pertama Negeri pasal 3 ayat 2 tentang jabatan pemerintahan negeri merupakan hak dari mata rumah keturunan tertentu berdasarkan garis keturunan lurus dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali dalam hal-hal khusus yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah mata rumah keturunan yang berhak bersama saniri negeri.

Kedua Marga imlalay dan Sepurlira tidak memiliki hak sebagai mata rumah perintah sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Maluku Tengah nomor 01 tahun 2006 dan peraturan negeri nomor 01 tahun 2011.

Selanjutnya di dalam surat itu dijelaskan pula bahwa pada bab 1( ketentuan umum pasal 1 ayat 11) tentang mata rumah keturunan adalah mata rumah keturunan yang berhak menjadi kepala pemerintah Negeri isu berdasarkan adat istiadat hukum adat, kebiasaan-kebiasaan berlaku dan dihormati serta diakui sejak terbentuknya Negeri sampai saat ini.

Selanjutnya pada bab 2 disebutkan mata rumah perintah yang berhak menjadi kepala pemerintah negeri, pasal 3 ayat ke 21 tentang hak mata rumah keturunan dalam jabatan kepala pemerintah di negeri, isu sebagaimana yang dimaksud telah ada sejak terbentuknya Negeri isu dan dilaksanakan sebagai adat istiadat hukum adat yang diakui dan dihormati secara turun-temurun.

Disebutkan pula berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Maluku Tengah nomor 01 tahun 2006 dan peraturan Negeri isu Nomor 01 Tahun 2011 tersebut maka pihaknya dari mata rumah keturunan parintah dari Marga Hommy melampirkan bukti-bukti sejarah dan menolak adanya 3 mata rumah perintah yang ditetapkan oleh seniri Negeri isu dalam peraturan Negeri isu nomor 01 tahun 2011 berdasarkan poin 1 dan 2.

Sememtara itu kepada wartawan di Ambon melalui saluran seluler Silas Hommy, orangtua marga menuturkan sejarah marga Hommy selaku satu-satunya yang berhak menyandang keturunan marga parintah di negeri Isu.

Dikatakan, Sejarah marga Hommy dan Kepemimpinannya di negeri isu. Bahwasanya marga Hommy Yang merupakan bagian Integral dari negeri isu, Hidup di pulau Teon dalam kelompoknya. Kehidupan pada saat itu masih terpisah-pisah dimana marga Hommy menempati suatu tempat yang dinamai safleri sementara marga imlalay menempati suatu tempat yang namanya punikriora. Pada saat itu belum dikenal adanya suatu bentuk pemerintahan. 

Dalam perjalanannya terjadi kesepakatan antara Marga Hommy dan imlalay untuk menempati satu tempat yang dinamakan WNOA. di tempat itulah terbentuk pemerintah dan yang menjadi pimpinan pada saat itu adalah bapak Welem Hommy. kepemimpinan Welem Hommy terhitung mulai dari WNOA sampai di negeri yang dibentuk di pesisir pantai yang dinamakan Lekwory yang berarti kampung kedua. Ketika Welem Hommy tiba pada masa-masa tuanya kepemimpinan pada saat itu dialihkan kepada Jakobis Hommy yang adalah adik kandung dari Welem Hommy hal ini dapat dibuktikan melalui penuturan sejarah sampai saat ini. Bahwa ketika kontroler tengkaten yang datang dari Belanda tiba di Isu pada saat itu disambut oleh Jakobis Hommy dalam kapasitasnya sebagai pimpinan pada saat itu. Ketika Jakobis Hommy Mencapai usia tuanya maka kepemimpinan selanjutnya di serahkan kepada bapak Alexander Hommy pada tahun 1925. Kepemimpinan Alexander Hommy berlangsung hingga tahun 1960, untuk mengantikan bapak Alexander Hommy maka marga Hommy pada saat itu sepakat untuk mengangkat bapak Moses Sepurlira untuk melanjutkan kepemimpinan Alexander Hommy tetapi hal ini ditentang oleh marga imlalay, maka mereka menggugat dengan mengatakan bahwa pemerintahan pada saat itu milik marga imlalay, masalah ini berbuntut panjang dan pada akhirnya terjadi penyelesaian di hakim pulau yang bertempat di Watludan yang pada saat itu dipimpin oleh Anderias Wurlianty yang mewakili marga Hommy pada persidangan saat itu.

Selain Anderias hadir pula, Alexander Hommy,  Roberth Hommy dan yang mewakili marga imlalay adalah : Anthony Imlalay,  Herman Imlalay. 

Menurutnya,  persidangan pada saat itu dimenangkan oleh pihak marga Hommy karena ternyata marga imlalay tak bisa membuktikan bahwa kepemimpinan pada saat itu milik mereka. Tak lama berselang bapak Moses Sepurlira meminta supaya beliau pergi ke Halmahera untuk berpamitan dengan keluarganya di sana sehubungan dengan diangkatnya beliau sebagai pimpinan pada saat itu. Tetapi sayangnya beliau tidak kembali lagi kerena dikabarkan meninggal di Halmahera. Sepeninggalnya Almarhum Moses Sepurlira, terjadi kesepakatan pada marga Hommy untuk mengangkat Soleman Hommy Sebagai Raja yang pada saat itu masih sangat muda usianya.  Soleman Hommy memimpin dan mengayomi negeri isu sampai dengan di evakuasinya warga masyarakat isu di waipia, sampai pada tahun 1991 dan beliau mengakhiri pemerintahannya di Waipia. Untuk mengantikan beliau maka marga Hommy menunjuk dan mengangkat Matheos Hommy untuk memimpin negeri isu mulai dari tahun 1991 sampai dengan 1995, setelah berakhirnya masa kepemimpinannya marga Hommy mengangkat  Onisimus Hommy yang menjabat dari tahun 1995 sampai tahun 2003. Setelah itu Hommy keluarga Hommy mengangkat Jantje Hommy yang memimpin dari tahun 2003 sampai tahun 2014 dan kemudian digantikan oleh Oktosea Hommy yang menjabat dari bulan Januari sampai bulan Agustus tahun 2015 kemudian atas kesepakatan marga Hommy diangkat Zeth Hommy untuk menjadi raja negeri isu mulai dari tahun 2015 sampai tahun 2021.(LG)