Hingga September 2021, Kejati Maluku Tangani 125 Kasus Narkoba

Arsito Djohar,SH - Kepala Seksi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Kejaksaan Tinggi Maluku


CM,Provinsi Maluku Sembilan bulan berjalan sejak Januari hingga September 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tangani 125 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Undang Mugopal melalui Kepala Seksi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Arsito Djohar ungkapkan para terpidana dari 79 perkara telah dieksekusi. 

“Dari Januari hingga September 2021, perkara penyalahgunaan narkotika yang kita terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari penyidik kepolisian maupun BNN Maluku sebanyak 125 perkara. Yang sudah tuntas persidangan dan putusan pengadilan telah mendapat kekuatan hukum tetap sebanyak 79 perkara. Para terpidananya telah kita eksekusi,” ungkap Arsito kepada media ini Senin (27/9/2021) di ruang kerjanya.

Arstio yang juga cukup mumpuni dalam menangani kasus korupsi ini jelaskan dari total 125 SPDP yang diterima dari penyidik, sebanyak 103 perkara berkasnya telah lengkap dan para tersangkanya dan barang bukti telah dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilakukan penuntutan. Bahkan ada para tersangka yang sudah berstatus terdakwa karena sedang menjalani proses sidang. Dari 103 perkara ini, sebanyak 79 perkara telah selesai sidang dan telah ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, sisa 22 SPDP yang diterima, berkas perkaranya masih ditangani penyidik. 

Pada kesempatan itu, Arsito mengungkapkan rasa prihatinnya terhadap masih cukup maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di Maluku. Apalagi cukup banyak para penyalah guna itu dari kelompok pemuda, bahkan ada yang masih usia remaja.

Sebagai seorang jaksa madya dalam usia yang masih cukup muda ini, Arsito menghimbau dan meminta kepada masyarakat Maluku agar tidak terlibat dalam kasus narkotika dalam bentuk apapun. Bahkan ia berharap dukungan masyarakat bila menemukan atau mengetahui adanya peredaran narkotika agar dapat menginformasikan kepada penegak hukum agar segera bisa di tangani.

“Cukup banyak anak-anak muda yang terlibat narkotika. Ini cukup memprihatinkan. Padalah generasi muda itu aset bangsa dan merupakan generasi penerus pembangunan di negara tercinta ini. Untuk itu saya sebagai salah satu orang muda di negara ini berharap agar para generasi muda janganlah masuk dalam dunia narkotika. Tidak ada untungnya. Justru malah merugikan karena hukumannya cukup berat,” tandas Arsito.

Untuk mempersempit ruang gerak bahkan memberantas narkotika ini, ia meminta adanya kerjasama seluruh pihak baik itu penegak hukum, maupun stakeholder masyarakat lainnya agar bisa bergandeng tangan memberantas narkoba. 

“Harapan kita bersama pasti adalah mendambakan bumi para raja-raja, bumi seribu pulau ini harus bersih dari barang haram ini. Mari kita bergandengan tangan saling membantu untuk bersama-sama menyatakan perang pada narkotika,” pungkas Arsito. (IMRAN)