Semester I 2021, Polresta Ambon Ungkap 24 Kasus Narkoba

AKP Jufri Jawa, Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.


CM, AMBON - Enam bulan pertama tahun 2021, Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari 24 kasus baik untuk kasus sabu, ganja maupun yang lainnya, sebanyak 31 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terhitung sejak awal bulan Januari hingga akhir Juni, kita berhasil mengungkap 24 kasus dengan 31 orang tersangka," ungkap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Komisaris Besar Polisi Leo Surya Nugraha Simatupang melalui Kasat Resnarkoba AKP Jufri Jawa kepada media ini Jumat (2/7) di Kantor Satresnarkoba.

Dari jumlah pengungkapan ini, Jufri katakan sebanyak 13 kasus sudah selesai penyidikan alias tahap II, tujuh kasus sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan. Sementara empat perkara lainnya sedang dalam penyidikan dimana sedang dipersiapkan berkas perkara.

Jika dilihat pengungkapan kasus sebanyak 24 selama enam bulan, maka rata-rata tiap bulan, Satresnarkoba berhasil mengungkap empat kasus.

Jufri tegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

"Siapa pun yang terlibat dalam kasus narkoba, kita akan tindak tegas tanpa pandang bulu. Karena ini sudah menjadi komitmen pimpinan dalam hal ini bapak Kapolresta untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease," pungkasnya. (Imran)