Oknum Pengacara di Ambon Dibekuk Polisi Dengan Satu Paket Sabu

AKP Jufri Jawa, Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease

CM, AMBON - Personil Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap seorang pengacara di Ambon. Pengacara muda ERS alias Ronny ditangkap Senin (24/6/2021) sekitar pukul 23.30 WIT di tempat kostnya kawasan Batu Gantung Waringin, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Dari tangan pengacara yang juga politisi muda asal partai Golkar ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu yang dikemas dalam plastik bening.

Saat ini, Ronny sementara ditahan di rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk kepentingan proses hukum.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Komisaris Besar Polisi Leo Surya Nugraha Simatupang melalui Kasat Resnarkoba AKP Jufri Jawa mengungkapkan saat ini pihaknya sementara mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Saat ini, kita sedang persiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa," ujar Jufri kepada media ini Jumat (2/7) di Kantor Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease di kawasan Perigi Lima, Ambon.

Kronologis penangkapan ERS beber Jufri berawal dari informasi masyarakat sekitar yang mengetahui aktivitas tersangka sering mengkonsumsi sabu di kamar kostnya.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan lapangan. Setelah yakin tersangka memiliki barang bukti, petugas langsung menciduknya dari kamar kostnya. Dari hasil penggeledahan, petugas temukan satu paket sabu yang dikemas dalam plastik bening.

ERS kemudian digiring ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk menjalani pemeriksaan.

Jufri katakan, urine tersangka ERS positif mengandung zat methamphetamine atau sabu. Hal ini didasarkan hasil tes terhadap urine tersangka.

Atas perbuatannya ini, ERS disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) junto 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Imran)